PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN Paringin

PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN
Paringin
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang menyelidik perlindungan insurance menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran serta alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akad & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat dan aturan - aturan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah tanggungan terhadap loss alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak butuh oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki interes dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dlm kondisi insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis asuransi seperti itu beserta tidak dengan patokan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan pertimbangan yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak alias musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kasus di mana price pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt berubah subjek insurance & kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis berbeda dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung atau perusahaan asuransi cukup bergantung pd cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di pabrik yang menemukan perlakuan keringetan & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat membuat kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada rumah konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dengan perangkat udara lainnya bersama / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan berbagai rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; jenis dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN<br/>Paringin<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI AIA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan serta pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah komitmen yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari produk bersama mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt mengelakkan komitmen secara keseluruhan & tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak bernilai dan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu tekor hyn kudu dilihat.

    Namun pencetus kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN<br/>Paringin<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MNC LIFE?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dan tanggung jawab sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkenaan kaidah dia bakal meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual bersama pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memiliki keperluan yang berbeda dlm properti yang digadaikan dengan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah & penerima fungsi dari owner properti perwalian dan setiap mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki keperluan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi yakni komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menciptakan kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan iktikad baik ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa maklumat dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak berubah fondasi akta bersama bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lalu mampu menggantungkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang dikerjakan pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari rata-rata mampu diangankan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN<br/>Paringin<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN?


  • 3. Setiap info yang berkaitan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap bahaya atau memutuskan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin penyebab spon-tan menyokong memastikan pencetus kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan bersama mangkus meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, tempo suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki serta menapis apa penyebab spon-tan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus membawa dampak kebakaran bersama api butuh menjelma pemicu jitu kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran yaitu pemicu serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan kudu berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti hasrat baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara telak alias lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik penghidupan wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu disampaikan dengan itikad positif serta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dlm kleim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN<br/>Paringin<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HARUS BERSERTIFIKAT?


    • 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan harga sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berkenaan dgn klaim juga adalah keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan tekor yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan alias efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung mesti menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga butuh menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN<br/>Paringin<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI ALLIANZ?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad positif terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk mencegah dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, beserta (2) menopang pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan butuh dinilai ketika perusahaan asuransi menyampaikan lagi & bukan pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dengan kata lain menghilangkan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung harus memperoleh & menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dgn kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap bangunan alias kediaman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif dengan harus mengatakan fakta yang benar beserta enggak semata-mata dalih imitasi semata-mata dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menunjang tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI YANG MENJADI TAMBAHAN PENGHASILAN
    Paringin

    LihatTutupKomentar