AGEN ASURANSI SUKSES Sampit

AGEN ASURANSI SUKSES
Sampit
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang menyelidik proteksi asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas penghidupan insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan patokan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan jaminan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak perlu oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai keperluan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dalam kondisi asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu dan tidak dgn kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan dengan pikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi adalah budget pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek asuransi beserta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung atau perusahaan insurance cuman bergantung pd manual di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan tidak adem dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu menimbulkan kerusakan akibat kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada kediaman efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat beserta perangkat udara lainnya beserta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu berbagai macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; desain dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI SUKSES<br/>Sampit<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI DALAM JURNAL PENYESUAIAN?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer alias lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada bangunan dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan serta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, maka akta insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kesepakatan yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari persediaan & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat melepaskan komitmen secara keseluruhan beserta tidak sekadar sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yakni tidak esensial dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan kerugian cuma perlu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI SUKSES<br/>Sampit<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI LIPPO HEALTH PLUS?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, beserta tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm total tertentu dgn kata lain mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkaitan kaidah dia bakal memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & bahkan setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki keinginan yang berlainan dalam properti yang digadaikan bersama bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah dan penerima fungsi dari owner properti perwalian dan masing-masing bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance yakni akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn hasrat baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu bakal menjelma pilar akta dan bahwa pemberitahuan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dapat mengunggulkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan info yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dibuat belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengucapkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari lazimnya dapat diimpikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI SUKSES<br/>Sampit<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI ZURICH?


  • 3. Setiap informasi yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai efek relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menyaring salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus tepat mendukung memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan serta tokcer walau itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, kala suatu tekor terjadi, butuh untuk menyelidiki serta memutuskan apa pemicu telak kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib membawa dampak kebakaran beserta api harus berubah pemicu spontan kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran adalah penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dlm menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara kontan dgn kata lain melalui agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner penghidupan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah dilayangkan dengan itikad baik & butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau stok yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah studi beserta survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm kleim dari yang berkenaan dengan info berikut-

    • 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;

    • AGEN ASURANSI SUKSES<br/>Sampit<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DALAM ISLAM?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta nilai sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berhubungan dgn claim juga yakni status preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mendatangkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya perlu terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung butuh menggenapi semua persyaratan polis dan juga wajib memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI SUKSES<br/>Sampit<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI RUMAH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung perlu melaksanakan yang terbaik untuk menyelamatkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dan (2) menolong pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama langsung dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai selagi perusahaan insurance mengasihkan kembali dan tanpa pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dgn kata lain memangkas problem yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta dengan tips apa claim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung perlu memperoleh & menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dengan kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman atau hunian yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral bersama hukum untuk mendapatkan itikad yang betul-betul bagus serta perlu mengatakan fakta yang benar bersama tak hyn dasar tidak asli semata-mata dengan keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menopang tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI SUKSES
    Sampit

    LihatTutupKomentar