PREMI ASURANSI SINARMAS EXECUTIVE
Tenggilis Mejoyo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, akad asuransi terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat beserta prinsip tertentu terhadap tekor alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh pamrih dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam soal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu beserta tidak dgn aturan - aturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam problem di mana harga market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi adalah budget pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjadi subjek asuransi bersama kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di pabrik yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu memicu kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd kediaman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dengan / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai merupakan beragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd gedung alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dan hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akad yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari stock & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt mengelakkan akta secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak bernilai beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak tekor cuma usah dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, beserta tanggungan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan mengenai pola dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mempunyai keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dengan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah beserta penerima guna dari pemilik properti perwalian dengan setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn cita-cita bagus ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu bakal menjadi pangkal kontrak dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan insurance kemudian sanggup memercayakan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap kabar yang berhubungan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan alias memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus serta-merta menunjang memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pemicu yang dominan bersama mustajab meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki serta menunjuk apa gara-gara telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menghasilkan kebakaran beserta api butuh menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran adalah pemicu langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau owner profesi kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positive dengan usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stok yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan loss dlm kleim dari yang berkaitan dgn berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berkaitan dgn claim juga yakni kondisi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama mata uang polis;
5. Tertanggung perlu memenuhi semua persyaratan polis dan juga kudu menggenapi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk menghindari atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai ketika perusahaan asuransi menghadiahkan lagi & nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain meyingkirkan kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan arahan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib menerima dengan menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral serta hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar positif dan wajib mengatakan fakta yang benar bersama tanpa cuma dalih tdk asli hyn dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI SINARMAS EXECUTIVE
Tenggilis Mejoyo
Tenggilis Mejoyo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, akad asuransi terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat beserta prinsip tertentu terhadap tekor alias kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan garansi terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak butuh oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam soal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu beserta tidak dgn aturan - aturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam problem di mana harga market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi adalah budget pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjadi subjek asuransi bersama kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di pabrik yang menerima perlakuan gerah beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu memicu kerusakan reaksi kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd kediaman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya dengan / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai merupakan beragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu APAKAH PREMI ASURANSI ITU?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd gedung alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dan hutan & pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan akad yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari stock & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt mengelakkan akta secara keseluruhan serta tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak bernilai beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak tekor cuma usah dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL SINARMAS?
Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, beserta tanggungan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan mengenai pola dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama bahkan setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai pamrih yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak insurance merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn cita-cita bagus ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu bakal menjadi pangkal kontrak dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan insurance kemudian sanggup memercayakan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari biasanya dapat diharapkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI SINARMAS SYARIAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan alias memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus serta-merta menunjang memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pemicu yang dominan bersama mustajab meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki serta menunjuk apa gara-gara telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menghasilkan kebakaran beserta api butuh menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran adalah pemicu langsung dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam menyortir perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pd faktor-faktor seperti intensi baik, bersama posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara jitu atau lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau owner profesi kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal harus diberikan dgn itikad positive dengan usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stok yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman bersama survei menyeluruh. Ini berguna untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan loss dlm kleim dari yang berkaitan dgn berita berikut-
- 1. Keadaan bersama gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MENURUT ISLAM?
Memberikan informasi yang berkaitan dgn claim juga yakni kondisi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan alias efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI YG SUKSES?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk menghindari atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan perlu dinilai ketika perusahaan asuransi menghadiahkan lagi & nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain meyingkirkan kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan arahan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.
Tertanggung wajib menerima dengan menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dpt berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumentasi Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral serta hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar positif dan wajib mengatakan fakta yang benar bersama tanpa cuma dalih tdk asli hyn dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung momen tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI SINARMAS EXECUTIVE
Tenggilis Mejoyo