PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH Sumbawa Besar

PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH
Sumbawa Besar
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance & diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas karier asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan aturan main tertentu terhadap loss atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak perlu oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai kepentingan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan insurance seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan & tafsiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam ihwal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai pemodalan yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada bagus pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek asuransi bersama jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuma bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan keringetan dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mencetuskan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada tempat tinggal imbas sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat bersama perangkat udara lainnya bersama / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berjenis-jenis tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain rumah ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; patron atau pengerjaan yang rusak alias penerapan material yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH<br/>Sumbawa Besar<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BCA FINANCE?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya karna tangki air, peralatan dan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd tempat tinggal dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan dengan pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah disampaikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah akad yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan bersama isinya dari stok bersama mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu menghindari komitmen secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing merupakan tidak krusial beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab jitu tekor cuman perlu dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjadi materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH<br/>Sumbawa Besar<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HOLE IN ONE?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika tekor yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan tentang tata cara dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, atau bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & buyer mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama malahan setelah itu, bila dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan & sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah beserta penerima fungsi dari pemilik properti perwalian dan setiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta insurance adalah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn keinginan baik ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi permulaan kontrak serta bahwa pengumuman yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu membeberkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari biasanya dapat didambakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH<br/>Sumbawa Besar<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SIMAS SEHAT CORPORATE?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap rawan dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin penyebab kontan menolong memutuskan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pencetus yang dominan bersama mujarab walau itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, ketika suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan memastikan apa pemicu kontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib mendatangkan kebakaran & api wajib berubah pemicu kontan kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali & sampai kebakaran adalah penyebab tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti cita-cita baik, serta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara telak dgn kata lain memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dgn itikad baik dan mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn loss dlm klaim dari yang mengenai dgn artikel berikut-

    • 1. Keadaan dengan pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH<br/>Sumbawa Besar<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MANULIFE SEMARANG?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta price sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berkenaan dengan claim juga merupakan keadaan preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang loss ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti merupakan bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga usah menggenapkan persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH<br/>Sumbawa Besar<br/>

    Bagaimana FEE AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk menjauhi atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) menolong pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn manual apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan tepat dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai tempo perusahaan asuransi menyampaikan kembali bersama tidak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool dengan London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dlm status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain memangkas persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dengan gimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung perlu menemukan dan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dgn argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti insurance dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus dengan usah mengatakan fakta yang benar beserta tidak sekadar kausa tidak otentik semata-mata dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk membantu tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI KESEHATAN ZURICH
    Sumbawa Besar

    LihatTutupKomentar