PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR Atambua

PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR
Atambua
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang melacak pengamanan insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah akad dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat bersama tata tertib tertentu terhadap loss alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang memilih proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan pertanggungan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak harus oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kepentingan dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis insurance seperti itu dan tidak dgn regulasi umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan & sikap bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada nilai market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam perkara di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya & prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada positive pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu berubah subjek insurance & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung atau perusahaan insurance semata-mata bergantung pd arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pembuat yang memperoleh perlakuan tidak adem & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt memicu kerusakan dampak kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada gedung pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dengan perlengkapan udara lainnya dan / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yaitu bervariasi jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain gedung ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan materi yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti atau pencaharian tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR<br/>Atambua<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK WAHANA TATA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan & pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu komitmen yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari barang & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung mampu melepaskan komitmen secara keseluruhan dan tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak substansial & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab serta-merta loss semata-mata kudu dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR<br/>Atambua<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GEMPA BUMI?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen tekor yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, & peranan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berhubungan cara dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan bahkan setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memperoleh interes yang berlainan dlm properti yang digadaikan serta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah serta penerima guna dari owner properti perwalian bersama masing-masing mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki pamrih yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur normal ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance ialah akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan hasrat bagus ini berlaku sama untuk perusahaan insurance dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa maklumat dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu hendak berubah tumpuan akad serta bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya mau mencegah kebijakan. Perusahaan insurance lalu sanggup memercayakan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim kalo ada yang dibuat belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR<br/>Atambua<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SINAR MAS?


  • 3. Setiap informasi yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima alias tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap bahaya dengan kata lain memilih salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab langsung menyokong menentukan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan serta efisien walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, tempo suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki beserta memilah apa pencetus spontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu membawa dampak kebakaran & api mesti menjelma pemicu tepat kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan perlu berhati-hati dlm pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, beserta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara jitu dgn kata lain memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner karier wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal perlu dilayangkan dgn itikad bagus dan kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan dan survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dlm klaim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR<br/>Atambua<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HALALKAH?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan harga sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang mengenai dgn klaim juga merupakan situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang loss ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim bisa timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan alias efisien pasti ialah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama currency polis;

  • 5. Tertanggung butuh memenuhi semua persyaratan polis bersama juga perlu menggenapkan persyaratan yang mesti dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR<br/>Atambua<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TAKAFUL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk menjauhi alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, bersama (2) menyokong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan manual apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & serta-merta dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan kembali serta nggak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool serta London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain membuang kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung perlu mendapatkan beserta menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindarkan polis dengan dalil Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap permukiman atau kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang paling bagus & mesti mengatakan fakta yang benar & enggak cukup kausa tidak original hanya dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk mendukung tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR
    Atambua

    LihatTutupKomentar