PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016 Tambak Sarioso

PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016
Tambak Sarioso
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang berburu sekuriti insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat bersama aturan - aturan tertentu terhadap kerugian atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni komitmen di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah tanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak wajib oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keinginan dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan asuransi seperti itu dengan tidak dengan prinsip umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan bersama kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm kasus di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positif pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance dengan kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hanya bergantung pada tutorial di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain bahan kimia di pabrik yang mengalami perlakuan panas dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu menimbulkan kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat serta alat udara lainnya dan / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai adalah bermacam rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain bangunan ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penggunaan berbahan dasar yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain bisnis tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    <br/>PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Apa itu ASURANSI PREMI HARIAN?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada hunian atau tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak dengan hutan dan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akta yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stok beserta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindari komitmen secara keseluruhan beserta tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak berpengaruh serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat loss cuman butuh dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjadi materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    <br/>PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan komitmen sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan kaidah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan mengenai pola dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta bahkan setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki keinginan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan dan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah dengan penerima fungsi dari owner properti perwalian & setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki keinginan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh interes yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi adalah akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material serta tidak menciptakan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan harapan positif ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa pernyataan dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjadi pilar akta dan bahwa maklumat yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu mampu menggantungkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diurus belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus membeberkan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya dpt diandaikan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    <br/>PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI RAWAT INAP?


  • 3. Setiap data yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap rawan dgn kata lain memilah salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab jitu mengakomodasi memutuskan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berprofesi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan beserta mustajab walaupun itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, kala suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki & memutuskan apa gara-gara spon-tan loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mendatangkan kebakaran dengan api butuh berubah pemicu tepat kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali bersama sampai kebakaran ialah penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan wajib berhati-hati dlm menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, & posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara spon-tan dengan kata lain memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik usaha mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus dilayangkan dgn itikad positif bersama mesti disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau persediaan yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian bersama survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dgn loss dlm klaim dari yang tentang dgn artikel berikut-

    • 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;

    • <br/>PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016<br/>Tambak Sarioso<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI RAKSA?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan harga sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang berhubungan dgn klaim juga adalah keadaan preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim dapat timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana bahaya yang diasuransikan dengan resiko lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus menggenapkan semua persyaratan polis & juga butuh menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    <br/>PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERKAYA DI DUNIA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung perlu menjalankan yang terbaik untuk mencegah alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn strategi apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan butuh dinilai tatkala perusahaan asuransi menghadiahkan lagi dengan tidak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain membasmi keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan tata cara apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung kudu menemukan beserta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti alias kediaman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali bila jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik bersama kudu mengatakan fakta yang benar beserta bukan cukup dalil nggak original cuma dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menolong tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.

    PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 2016
    Tambak Sarioso

    LihatTutupKomentar