PREMI ASURANSI ADALAH Karang Poh

PREMI ASURANSI ADALAH
Karang Poh
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah komitmen beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pencaharian asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat dan tata tertib tertentu terhadap kerugian alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang menyelidik perlindungan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan garansi terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak butuh oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kepentingan dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu dengan tidak dengan aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan beserta pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam urusan di mana price market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt berubah subjek asuransi beserta bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada tutorial di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pabrik yang menemukan perlakuan gerah dan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt membuat kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd bangunan akibat sambaran petir. Baik kebakaran bersama rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya dan / alias barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan beragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya memakai kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; sketsa alias pengerjaan yang rusak atau penggunaan bahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI ADALAH<br/>Karang Poh<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI CHUBB?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh kerugian krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hanya dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni akta yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari stock dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mengelakkan komitmen secara keseluruhan dan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak krusial beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus serta-merta loss sekadar perlu dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI ADALAH<br/>Karang Poh<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OJK 2014?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, beserta tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dgn kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berkenaan tips dia mau menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan bahkan setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memperoleh kepentingan yang berlainan dalam properti yang digadaikan bersama dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah bersama penerima guna dari owner properti perwalian beserta setiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh keperluan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi adalah akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material serta tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan keinginan positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa deklarasi dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu hendak berubah pijakan komitmen beserta bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya mau mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya sanggup mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dengan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan data yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dibuat belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib mengucapkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari biasanya mampu didambakan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI ADALAH<br/>Karang Poh<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI CAR?


  • 3. Setiap info yang berhubungan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menghitung dampak relatif dari setiap ancaman atau menyeleksi salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin gara-gara spontan menunjang menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pemicu yang dominan dengan mustajab walau itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dan menunjuk apa gara-gara kontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah mengundang kebakaran beserta api harus menjelma pemicu spon-tan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karna kecuali bersama sampai kebakaran yaitu gara-gara kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan butuh berhati-hati dalam penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti kehendak baik, & posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara tepat dengan kata lain lewat agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu diberikan dgn itikad baik dengan kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang tentang dgn loss dalam kleim dari yang mengenai dengan artikel berikut-

    • 1. Keadaan dan pencetus kebakaran;

    • PREMI ASURANSI ADALAH<br/>Karang Poh<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GAGAL?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berhubungan dengan klaim juga merupakan situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan kerugian merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim sanggup timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan dan ancaman lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti yaitu ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung butuh menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga butuh menggenapkan persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI ADALAH<br/>Karang Poh<br/>

    Bagaimana KIAT SUKSES JD AGEN ASURANSI?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung usah memperbuat yang terbaik untuk meluputkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, bersama (2) mendukung pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan langsung dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan wajib dinilai tatkala perusahaan asuransi menyerahkan kembali dengan tak pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool dengan London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dgn kata lain membasmi perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan beserta dengan jalan apa claim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung kudu mendapatkan dan menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dengan alasan Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap bangunan dgn kata lain bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti asuransi sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang sungguh positive dan wajib mengatakan fakta yang benar & tak sekadar kausa tidak orisinal hyn dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI ADALAH
    Karang Poh

    LihatTutupKomentar