PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE Buleleng

PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE
Buleleng
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah komitmen & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas usaha insurance lainnya, kesepakatan insurance terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat beserta tata tertib tertentu terhadap kerugian atau kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah komitmen di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu pertanggungan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak wajib oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki interes dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan - aturan perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dgn tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan beserta pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun langkah penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam soal di mana price pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan budget pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada positive pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu berubah subjek asuransi dengan k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hyn bergantung pada kaidah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang mengalami perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan kelanjutan kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd permukiman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat bersama perangkat udara lainnya serta / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan bermacam-macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain rumah ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang atau pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan berbahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE<br/>Buleleng<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI 2015?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja alias tidak, semak dan hutan dengan pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah komitmen yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari persediaan beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menghindarkan akta secara keseluruhan & tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, lalu pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing merupakan tidak krusial dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus telak tekor cukup kudu dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE<br/>Buleleng<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI INHEALTH PERORANGAN?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, & komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam total tertentu dengan kata lain mungkin dengan petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berhubungan aneka tips dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, atau bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan bahkan setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mendapatkan interes yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu pemilik sah serta penerima khasiat dari owner properti perwalian beserta masing-masing mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menghasilkan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn cita-cita positif ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjadi landasan akta & bahwa pemberitahuan yang salah alias salah di dalamnya mau menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat memercayakan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan info yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim bila ada yang dibuat pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari kebanyakan mampu diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE<br/>Buleleng<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SINARMAS EXECUTIVE?


  • 3. Setiap informasi yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima alias tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap bahaya alias memastikan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin pencetus tepat menyokong memutuskan pemicu kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan berkhasiat yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan & mustajab walaupun itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, tatkala suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki beserta memilah apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya kudu mengakibatkan kebakaran serta api perlu menjelma penyebab spontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yaitu pemicu langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam seleksi perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, bersama posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara telak dengan kata lain lewat agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner penghidupan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dengan itikad positive bersama usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain produk yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain persediaan yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah analisis serta survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm claim dari yang berkaitan dgn info berikut-

    • 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE<br/>Buleleng<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI PENIPU?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama value sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berhubungan dengan kleim juga merupakan situasi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karena pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana ancaman yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menghasilkan loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga usah menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE<br/>Buleleng<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERPERCAYA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk menghindarkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai saat perusahaan insurance menyampaikan kembali dan tanpa pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengungkapkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dgn kata lain membuang persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta gimana claim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung butuh mendapatkan bersama menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dgn dalil Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap rumah atau kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral serta hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif serta mesti mengatakan fakta yang benar bersama tak semata-mata dalih nggak otentik cuma dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menopang tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI KESEHATAN BRINGIN LIFE
    Buleleng

    LihatTutupKomentar