AGEN ASURANSI DI SURABAYA Kalabahi

AGEN ASURANSI DI SURABAYA
Kalabahi
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang berburu pengamanan insurance menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas usaha insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kontrak asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat beserta tata tertib tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memilih proteksi asuransi, menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni garansi terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak butuh oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai interes dalam security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dlm masalah insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu dan tidak dgn regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketetapan yudisial Pengadilan serta aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam perkara di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu dana pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa berubah subjek insurance serta jika tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di penghasil yang menemukan perlakuan gerah bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengundang kerusakan pengaruh kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada gedung kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya beserta / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai merupakan beraneka ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; desain alias pengerjaan yang rusak alias penerapan berbahan yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI DI SURABAYA<br/>Kalabahi<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd gedung dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kontrak yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan & isinya dari persediaan bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mencegah kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak signifikan & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan tekor cukup mesti dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjelma bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI DI SURABAYA<br/>Kalabahi<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, & pekerjaan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berhubungan metode dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai keinginan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual dengan demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan sampai-sampai setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mendapatkan interes yang tdk sama dlm properti yang digadaikan & sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah serta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian serta tiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki keperluan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan pamrih yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance adalah komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn keinginan bagus ini berlaku sama buat perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan berubah dasar akta & bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa memercayakan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko beserta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan data yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dirancang membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengucapkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari rata-rata sanggup diangankan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI DI SURABAYA<br/>Kalabahi<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SINARMAS MSIG?


  • 3. Setiap berita yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap ancaman dengan kata lain memastikan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pemicu kontan mengakomodasi memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan serta mustajab walaupun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, saat suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki bersama menyortir apa pencetus spontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu memicu kebakaran & api harus menjelma pencetus serta-merta kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran adalah gara-gara spon-tan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm seleksi perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, bersama posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara serta-merta dgn kata lain melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner karier perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad baik dengan mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah analisis beserta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berkaitan dgn loss dlm claim dari yang mengenai dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;

    • AGEN ASURANSI DI SURABAYA<br/>Kalabahi<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GAJI?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & price sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang tentang dengan kleim juga yaitu status preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang loss yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim sanggup timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan bersama rawan lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan alias efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung perlu memenuhi semua persyaratan polis bersama juga perlu menggenapi persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI DI SURABAYA<br/>Kalabahi<br/>

    Bagaimana KOMISI AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung kudu menjalankan yang terbaik untuk melepaskan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, serta (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja serta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta tepat dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai momen perusahaan insurance membagikan lagi dan enggak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool dan London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dalam status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau memangkas persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan dan gimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dgn mengasihkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung kudu memperoleh & menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti dgn kata lain gedung yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan perlindungan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk memperoleh itikad yang paling positive dengan butuh mengatakan fakta yang benar dan tidak semata-mata kilah tdk orisinal cuma dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menolong tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI DI SURABAYA
    Kalabahi

    LihatTutupKomentar