PREMI ASURANSI HIMALAYA
Teluk Wondama
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas profesi insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat dengan aturan main tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kepentingan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu beserta tidak dgn kaidah umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan pertimbangan yudisial Pengadilan & aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm urusan di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjelma subjek insurance serta bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan tdk adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada properti efek sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya & / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau properti ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; desain dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah atau tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan & pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu akta insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari barang & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt melepaskan akta secara keseluruhan & tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing adalah tidak berpengaruh & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan kerugian cukup usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & komitmen sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dengan aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan tutorial dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai keinginan yang berbeda dalam properti yang digadaikan bersama dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah & penerima manfaat dari owner properti perwalian & tiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menciptakan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan cita-cita baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjadi pedoman komitmen & bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan artikel yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproses membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah memaparkan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap data yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko dgn kata lain menyeleksi salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab spon-tan menunjang memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan dan mujarab walau itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, ketika suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki & memastikan apa pemicu tepat loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti membawa dampak kebakaran & api harus menjelma penyebab langsung kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran merupakan pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner karier mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positive beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm kleim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang tentang dengan claim juga yakni keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim bisa timbul krn pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menggenapi semua persyaratan polis bersama juga harus memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk menyelamatkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn bimbingan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan jitu dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan asuransi mengasihkan lagi beserta nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau membuang urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung usah menemukan serta menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dengan alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian atau kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memiliki itikad yang betul-betul bagus dan wajib mengatakan fakta yang benar bersama tak hyn dasar imitasi semata-mata dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menyokong tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI HIMALAYA
Teluk Wondama
Teluk Wondama
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas profesi insurance lainnya, akta insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat dengan aturan main tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah pertanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak usah oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu beserta tidak dgn kaidah umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan pertimbangan yudisial Pengadilan & aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm urusan di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjelma subjek insurance serta bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengidamkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan tdk adem serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada properti efek sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya & / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tempo aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau properti ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; desain dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu ANGSURAN ASURANSI KESEHATAN?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah atau tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan & pembukaan kapling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, lalu akta insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akad yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari barang & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt melepaskan akta secara keseluruhan & tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing adalah tidak berpengaruh & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan kerugian cukup usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MAXI VIOLET ALLIANZ?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & komitmen sekunder yaitu menempatkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dengan aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan tutorial dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dan buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan lebih-lebih setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh keperluan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur jamak maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai interes yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen asuransi merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menciptakan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan cita-cita baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjadi pedoman komitmen & bahwa pemberitahuan yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan artikel yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim bila ada yang diproses membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah memaparkan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari umumnya mampu dipikirkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI DI ASURANSI SINAR MAS?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko dgn kata lain menyeleksi salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin penyebab spon-tan menunjang memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan dan mujarab walau itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, ketika suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki & memastikan apa pemicu tepat loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti membawa dampak kebakaran & api harus menjelma penyebab langsung kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran merupakan pemicu jitu dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan butuh berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, bersama posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara spon-tan atau melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner karier mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positive beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan beserta survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm kleim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan beserta pemicu kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HARUS BERSERTIFIKAT?
Memberikan informasi yang tentang dengan claim juga yakni keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, kleim bisa timbul krn pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan beserta bahaya lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk menyelamatkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn bimbingan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja beserta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan jitu dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai pada waktu perusahaan asuransi mengasihkan lagi beserta nggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menjelaskan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual atau membuang urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan kleim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung usah menemukan serta menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dengan alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian atau kediaman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memiliki itikad yang betul-betul bagus dan wajib mengatakan fakta yang benar bersama tak hyn dasar imitasi semata-mata dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menyokong tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI HIMALAYA
Teluk Wondama