CARA JD AGEN ASURANSI Marabahan

CARA JD AGEN ASURANSI
Marabahan
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang memeriksa proteksi asuransi menandatangani akta dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu komitmen & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas profesi insurance lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dan aturan main tertentu terhadap loss atau kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak kudu oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki interes dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dlm kondisi insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu & tidak dgn peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan ketetapan yudisial Pengadilan serta dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada price market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam kondisi di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu biaya pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti usah ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjelma subjek asuransi dan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pada tata cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain bahan kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan nggak adem bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup menghasilkan kerusakan efek kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya beserta / dgn kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan berbagai rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; design atau pengerjaan yang rusak alias pemakaian berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain pencaharian tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    CARA JD AGEN ASURANSI<br/>Marabahan<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI FIDELITY?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd permukiman dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan serta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kesepakatan yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari stok beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menyelamatkan kontrak secara keseluruhan beserta tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak primer beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu tekor cuma mesti dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    CARA JD AGEN ASURANSI<br/>Marabahan<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 2014?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dengan tanggungan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berhubungan panduan dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai interes yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, alias mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual serta demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta malahan setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan serta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah owner sah dengan penerima fungsi dari owner properti perwalian serta masing-masing dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki interes yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi adalah kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material & tidak menghasilkan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn intensi positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa pengumuman dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi pilar kontrak beserta bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya akan meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian sanggup mengunggulkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan artikel yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari biasanya mampu dicita-citakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    CARA JD AGEN ASURANSI<br/>Marabahan<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI USAHA?


  • 3. Setiap artikel yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap rawan dengan kata lain menunjuk salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu spontan menyokong memutuskan penyebab tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bertugas secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan dan efektif walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tatkala suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki beserta menunjuk apa pencetus kontan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti memicu kebakaran bersama api harus berubah gara-gara langsung kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran ialah gara-gara tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti kemauan baik, & posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara serta-merta dgn kata lain memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau pemilik profesi perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah diberikan dgn itikad bagus beserta butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman beserta survei menyeluruh. Ini esensial untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berhubungan dengan loss dlm kleim dari yang tentang dengan artikel berikut-

    • 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;

    • CARA JD AGEN ASURANSI<br/>Marabahan<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HOT?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berkenaan dgn claim juga adalah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang kerugian adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama currency polis;

  • 5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga perlu menggenapi persyaratan yang butuh dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung bisa mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    CARA JD AGEN ASURANSI<br/>Marabahan<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERKAYA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung usah melaksanakan yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) menyokong pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tata cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta telak dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan harus dinilai ketika perusahaan asuransi menghadiahkan kembali bersama nggak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias melenyapkan kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan bersama dengan metode apa claim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan kleim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung wajib mendapatkan & menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dengan kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap gedung atau gedung yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan perlindungan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral beserta hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar bagus beserta usah mengatakan fakta yang benar serta enggak hanya argumentasi tdk otentik cuman dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk mendukung tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
    CARA JD AGEN ASURANSI
    Marabahan

    LihatTutupKomentar