PREMI ASURANSI CASH IN TRANSIT
Sorong Selatan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih perlindungan asuransi menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas penghidupan insurance lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat & patokan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kepentingan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu serta tidak dengan aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan bersama perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam problem di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek insurance dengan kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang menerima perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mengakibatkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada hunian reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya & / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; sketsa atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air atau lainnya karna tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada rumah alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan serta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kontrak yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari produk dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mencegah kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak bermanfaat serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian sekadar wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan manual dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh interes yang berbeda dalam properti yang digadaikan & bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah bersama penerima khasiat dari pemilik properti perwalian & masing-masing bisa mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance adalah akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn hasrat positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjadi pilar komitmen bersama bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan info yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap info yang berkenaan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap ancaman dengan kata lain memilah salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin gara-gara spon-tan mendukung memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta efektif walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki & menyortir apa penyebab spon-tan kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menyebabkan kebakaran serta api butuh menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran adalah pencetus spon-tan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti dilayangkan dengan itikad baik bersama kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penelitian bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dengan kerugian dlm kleim dari yang tentang dengan berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berkenaan dengan kleim juga yakni keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul karena pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;
5. Tertanggung kudu menepati semua persyaratan polis dengan juga butuh menepati persyaratan yang butuh dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk mencegah alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai momen perusahaan asuransi menyerahkan lagi beserta bukan pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain membuang keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung wajib menerima dan menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias gedung yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positif bersama wajib mengatakan fakta yang benar dengan tanpa cuman kilah palsu sekadar dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menyokong tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CASH IN TRANSIT
Sorong Selatan
Sorong Selatan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang memilih perlindungan asuransi menandatangani akta dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas penghidupan insurance lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat & patokan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah tanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu serta tidak dengan aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan bersama perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun petunjuk penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam problem di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti butuh ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjelma subjek insurance dengan kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang menerima perlakuan tdk adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mengakibatkan kerusakan kelanjutan kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pada hunian reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama alat udara lainnya & / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan berbagai ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; sketsa atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ALLIANZ SYARIAH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air atau lainnya karna tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada rumah alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan serta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kontrak yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari produk dengan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mencegah kesepakatan secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak bermanfaat serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian sekadar wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HOSPITAL CARE PLUS?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan manual dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kepentingan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, atau bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual & pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad insurance adalah akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn hasrat positif ini berlaku sama utk perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjadi pilar komitmen bersama bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya akan menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian mampu mengunggulkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan info yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dikerjakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari lazimnya mampu dipikirkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI AXA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap ancaman dengan kata lain memilah salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin gara-gara spon-tan mendukung memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta efektif walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu kerugian terjadi, perlu untuk menyelidiki & menyortir apa penyebab spon-tan kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menyebabkan kebakaran serta api butuh menjadi gara-gara serta-merta kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran adalah pencetus spon-tan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, bersama posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara jitu alias menggunakan agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti dilayangkan dengan itikad baik bersama kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penelitian bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dengan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkenaan dengan kerugian dlm kleim dari yang tentang dengan berita berikut-
- 1. Keadaan dengan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI PENIPU?
Memberikan kabar yang berkenaan dengan kleim juga yakni keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu kerugian ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akad asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul karena pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya harus terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan alias efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI SYARIAH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk mencegah alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) mendukung pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mendapatkan properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai momen perusahaan asuransi menyerahkan lagi beserta bukan pada saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain membuang keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung wajib menerima dan menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias gedung yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positif bersama wajib mengatakan fakta yang benar dengan tanpa cuman kilah palsu sekadar dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menyokong tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI CASH IN TRANSIT
Sorong Selatan