PREMI ASURANSI UMUM 2012 Borong

PREMI ASURANSI UMUM 2012
Borong
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan akad & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas karier asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat & aturan - aturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akad di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak mesti oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai pamrih dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dalam kondisi asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi profesi asuransi seperti itu dengan tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan keputusan yudisial Pengadilan dengan aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam kondisi di mana nilai market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada positive pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjadi subjek asuransi beserta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi hanya bergantung pada prosedur di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan panas beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa menimbulkan kerusakan kelanjutan kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pd hunian kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya serta / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan berbagai jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain gedung ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain karier tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI UMUM 2012<br/>Borong<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ABDA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada tempat tinggal dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak dengan hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kontrak yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari barang & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi komitmen secara keseluruhan dan tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak berarti dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu tekor cuma wajib dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI UMUM 2012<br/>Borong<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN CIMB NIAGA?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam total tertentu atau mungkin dengan metode lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berhubungan manual dia mau memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, dengan sanggup mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh kebutuhan yang berbeda dalam properti yang digadaikan bersama dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah owner sah dengan penerima fungsi dari owner properti perwalian beserta setiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance ialah komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn cita-cita baik ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa maklumat dalam formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi panduan kesepakatan & bahwa maklumat yang salah atau salah di dalamnya mau menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu bisa memercayakan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang material untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproses beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan dapat diimpikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI UMUM 2012<br/>Borong<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 350 RIBU?


  • 3. Setiap info yang berkaitan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap ancaman atau menyortir salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin gara-gara tepat mendukung menentukan gara-gara tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama manjur yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pencetus yang dominan bersama tokcer walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, saat suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan menentukan apa gara-gara langsung tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh menimbulkan kebakaran bersama api mesti berubah penyebab jitu kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran ialah penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, dan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara serta-merta dgn kata lain melalui agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner penghidupan wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dengan itikad positif dan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias produk yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah studi dengan survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn kerugian dalam claim dari yang mengenai dgn kabar berikut-

    • 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI UMUM 2012<br/>Borong<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI JIWA SINARMAS MSIG?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga ialah keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengakibatkan loss adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul karna pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapi semua persyaratan polis dengan juga mesti menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI UMUM 2012<br/>Borong<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERKAYA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk menghindari dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, beserta (2) menopang pemadam kebakaran serta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn bimbingan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan wajib dinilai tempo perusahaan asuransi membagikan lagi dan tidak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool serta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan problem yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan & bagaimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung kudu menerima bersama menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap hunian alias rumah yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dengan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus & harus mengatakan fakta yang benar dan enggak hanya dalil imitasi hanya dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menolong tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI UMUM 2012
    Borong

    LihatTutupKomentar