JADI AGEN ASURANSI UMUM Maluku Tenggara Barat

JADI AGEN ASURANSI UMUM
Maluku Tenggara Barat
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni kesepakatan serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas usaha insurance lainnya, kesepakatan asuransi terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat bersama regulasi tertentu terhadap kerugian alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak kudu oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh interes dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dengan peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketetapan yudisial Pengadilan bersama pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm soal di mana nilai pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai investasi yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjadi subjek asuransi dan kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan insurance hyn bergantung pada tutorial di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang menerima perlakuan tidak adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat menimbulkan kerusakan imbas kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada gedung kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dengan perkakas udara lainnya serta / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai adalah berjenis-jenis rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain bangunan ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; patron dgn kata lain pengerjaan yang rusak atau pendayagunaan berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain pekerjaan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    JADI AGEN ASURANSI UMUM<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI COMMONWEALTH?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya karna tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karena benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada kediaman alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan dan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah disampaikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan serta isinya dari barang beserta mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt menjauhi akad secara keseluruhan dan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan patokan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yakni tidak bermanfaat & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu tekor cuman butuh dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn pemicu tersandung dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    JADI AGEN ASURANSI UMUM<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL ALL RISK GARDA OTO?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, & pekerjaan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam total tertentu dgn kata lain mungkin dengan strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan bimbingan dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual serta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan sampai-sampai setelah itu, jika dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh kebutuhan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah dan penerima fungsi dari owner properti perwalian & tiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai interes yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance merupakan kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan kehendak bagus ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjadi fundamen akta dengan bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan artikel yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diproses pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengatakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari umumnya dpt diinginkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    JADI AGEN ASURANSI UMUM<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TAKAFUL FALAH?


  • 3. Setiap informasi yang berhubungan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap rawan atau menyaring salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu spontan menyokong memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan beserta ampuh meskipun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, ketika suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki beserta menentukan apa gara-gara serta-merta tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menimbulkan kebakaran dengan api wajib berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran ialah penyebab telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan wajib berhati-hati dlm penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara spon-tan dgn kata lain lewat agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah diberikan dengan itikad positif beserta kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan dengan survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dengan tekor dalam klaim dari yang mengenai dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;

    • JADI AGEN ASURANSI UMUM<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KEBAKARAN?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana klaim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berkenaan dengan klaim juga adalah situasi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan loss yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus menggenapkan semua persyaratan polis serta juga usah memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    JADI AGEN ASURANSI UMUM<br/>Maluku Tenggara Barat<br/>

    Bagaimana KOMISI AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung kudu melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai kala perusahaan asuransi membagikan lagi serta nggak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindarkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual alias memangkas hal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan bersama dengan aturan apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung perlu memperoleh dengan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dengan kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap properti alias gedung yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan sekuriti asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sungguh bagus & mesti mengatakan fakta yang benar bersama bukan sekadar kilah tdk asli hanya dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
    JADI AGEN ASURANSI UMUM
    Maluku Tenggara Barat

    LihatTutupKomentar