PREMI ASURANSI TAKAFUL
Palangka Raya
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas penghidupan insurance lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat & regulasi tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai keinginan dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan dengan teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm ihwal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjelma subjek asuransi & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance hanya bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang mengalami perlakuan nggak adem serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat membuat kerusakan efek kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada permukiman dampak sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya beserta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yakni berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; skema dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan serta isinya dari stock & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindari kesepakatan secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yakni tidak signifikan dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan tekor hyn harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu atau mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan cara dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai kepentingan yang berbeda dlm properti yang digadaikan bersama bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni owner sah dan penerima guna dari pemilik properti perwalian dengan setiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yaitu kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah pegangan kontrak serta bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dpt memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh memaparkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
3. Setiap kabar yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pemicu serta-merta menopang menentukan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan beserta sakti walaupun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, saat suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki & menyeleksi apa pencetus telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus mengundang kebakaran bersama api harus menjelma pencetus spontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran yakni pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib disampaikan dgn itikad baik bersama kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah penelitian bersama survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn loss dalam klaim dari yang berkaitan dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkaitan dengan klaim juga yaitu keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung mesti memenuhi semua persyaratan polis serta juga wajib memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung harus mengerjakan yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai tatkala perusahaan insurance membagikan kembali & tidak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool serta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk atau melenyapkan persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus menerima dan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias properti yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang sangat bagus dengan perlu mengatakan fakta yang benar serta tanpa hanya dalih tidak asli cuma dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI TAKAFUL
Palangka Raya
Palangka Raya
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas penghidupan insurance lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat & regulasi tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu pertanggungan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak wajib oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dgn aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan dengan teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak alias musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun arahan penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm ihwal di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada positive pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat menjelma subjek asuransi & k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berbeda dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan insurance hanya bergantung pd bimbingan di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang mengalami perlakuan nggak adem serta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat membuat kerusakan efek kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada permukiman dampak sambaran petir. Baik kebakaran serta tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya beserta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yakni berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; skema dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian bahan yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI CASHLESS?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh serta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan serta isinya dari stock & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menghindari kesepakatan secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn patokan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing yakni tidak signifikan dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan tekor hyn harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran menjadi materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI MANULIFE SYARIAH?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu atau mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan berkaitan cara dia bakal meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual serta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama terlebih setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki interes yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan interes yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yaitu kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material beserta tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah pegangan kontrak serta bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dpt memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko & memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang dibuat beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh memaparkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari biasanya mampu diimpikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI SINAR MAS KESEHATAN?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pemicu serta-merta menopang menentukan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan beserta sakti walaupun itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, saat suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki & menyeleksi apa pencetus telak tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus mengundang kebakaran bersama api harus menjelma pencetus spontan kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali dengan sampai kebakaran yakni pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan kudu berhati-hati dalam seleksi perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, dengan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara kontan alias memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib disampaikan dgn itikad baik bersama kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah penelitian bersama survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn loss dalam klaim dari yang berkaitan dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI DI MATA ISLAM?
Memberikan artikel yang berkaitan dengan klaim juga yaitu keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan tekor merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan harga properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah akta insurance kebakaran muncul, claim bisa timbul sebab pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan dan rawan lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan atau efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung harus mengerjakan yang terbaik untuk mengelakkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan kewajiban yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai tatkala perusahaan insurance membagikan kembali & tidak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool serta London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dlm situasi ini yang dengannya jika terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk atau melenyapkan persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung harus menerima dan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias properti yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan sekuriti asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang sangat bagus dengan perlu mengatakan fakta yang benar serta tanpa hanya dalih tidak asli cuma dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI TAKAFUL
Palangka Raya