AGEN ASURANSI AVRIST Maba

AGEN ASURANSI AVRIST
Maba
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang memilih proteksi asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran & alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akta & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance & diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi asuransi lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm usaha asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat & peraturan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu komitmen di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak perlu oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai pamrih dalam keamanan dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dalam persoalan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dengan prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan bersama taksiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan harga harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam masalah di mana value market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak sanggup menjadi subjek asuransi serta kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung alias perusahaan insurance cuma bergantung pada petunjuk di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di pabrik yang mengalami perlakuan keringetan beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan akibat kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada tempat tinggal efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya bersama / dgn kata lain persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah berbagai model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak kontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; pola atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan materi yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI AVRIST<br/>Maba<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI FULNADI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer atau lainnya karena tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak serta hutan & pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah komitmen pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan komitmen yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stok dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt melepaskan akad secara keseluruhan dengan tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak bernilai beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara telak kerugian cuman usah dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran menjadi materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI AVRIST<br/>Maba<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN FULL COVER?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dengan komitmen sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkaitan strategi dia akan memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, atau bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual serta buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan terlebih setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah beserta penerima guna dari owner properti perwalian & setiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen asuransi merupakan akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn niat positive ini berlaku sama buat perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan menjelma permulaan akad dan bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya bakal menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas mampu memercayakan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim jika ada yang dibuat membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti mengucapkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap kabar yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari biasanya sanggup diinginkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI AVRIST<br/>Maba<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI BOHONG?


  • 3. Setiap data yang berkaitan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap resiko atau memutuskan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin pemicu spontan menolong memutuskan penyebab kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pemicu yang dominan & tokcer walau itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, pada waktu suatu loss terjadi, usah untuk menyelidiki dan menyeleksi apa pemicu jitu kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh membawa dampak kebakaran dengan api usah berubah pencetus telak kerusakan. Oleh karna itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali dan sampai kebakaran ialah pencetus spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan usah berhati-hati dalam menentukan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti niat baik, beserta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara serta-merta atau memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik profesi harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah dilayangkan dgn itikad bagus dan butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah telaah & survei menyeluruh. Ini substansial untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn kerugian dalam klaim dari yang berkaitan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan dan gara-gara kebakaran;

    • AGEN ASURANSI AVRIST<br/>Maba<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HARUS BERSERTIFIKAT?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & harga sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berkenaan dgn kleim juga ialah keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim sanggup timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dgn kata lain di mana resiko yang diasuransikan & rawan lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan atau efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan kerugian dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus menggenapi semua persyaratan polis dengan juga harus menepati persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI AVRIST<br/>Maba<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERBAIK INDONESIA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung perlu mengerjakan yang terbaik untuk mencegah dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) menunjang pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama tepat dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan wajib dinilai momen perusahaan asuransi membagikan lagi dan tidak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam problem Liverpool serta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk alias meyingkirkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta dengan metode apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung perlu memperoleh beserta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dengan dasar Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap gedung alias tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan sekuriti asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral beserta hukum untuk memiliki itikad yang amat positive bersama harus mengatakan fakta yang benar dengan nggak sekadar argumen nggak otentik sekadar dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menunjang dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menopang tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI AVRIST
    Maba

    LihatTutupKomentar