PREMI ASURANSI JIWASRAYA Kaimana

PREMI ASURANSI JIWASRAYA
Kaimana
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat dan patokan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kontrak di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah tanggungan terhadap loss atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak mesti oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan kebutuhan dlm security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur asuransi kebakaran, seperti dalam urusan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian asuransi seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan langkah yudisial Pengadilan dengan perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm problem di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu dana pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya serta prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada positif pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek insurance dan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pd kaidah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di penghasil yang menjumpai perlakuan panas serta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mencetuskan kerusakan reaksi kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada permukiman kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya bersama / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berjenis-jenis model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya menggunakan kontak tepat dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; reka bentuk dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penerapan material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias profesi tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI JIWASRAYA<br/>Kaimana<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI 2014?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan dan pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karna dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari barang dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup meluputkan akta secara keseluruhan serta tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing adalah tidak bermanfaat serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan kerugian cuma harus dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjelma material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI JIWASRAYA<br/>Kaimana<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA OTO 2014?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggungan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan mengenai metode dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual serta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta terlebih setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan bersama dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah beserta penerima fungsi dari owner properti perwalian serta masing-masing dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan kebutuhan yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance yaitu akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn niat positif ini berlaku sama buat perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak menjadi dasar komitmen dengan bahwa pemberitahuan yang salah alias salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko bersama membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan informasi yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim jika ada yang dibuat pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari lazimnya dpt diidamkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI JIWASRAYA<br/>Kaimana<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI RUMAH?


  • 3. Setiap informasi yang berkaitan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai konsekuensi relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin penyebab telak menyokong menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan serta ampuh meskipun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, kala suatu loss terjadi, butuh untuk menyelidiki dan menyeleksi apa pencetus kontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya harus menimbulkan kebakaran & api butuh menjadi pemicu telak kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yakni gara-gara tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan kudu berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, & posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara kontan dengan kata lain lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner karier harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad positif dan harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat wajib disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini bernilai untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkaitan dgn tekor dlm klaim dari yang berhubungan dgn data berikut-

    • 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI JIWASRAYA<br/>Kaimana<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MANULIFE SURABAYA?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan price sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang berkaitan dgn klaim juga adalah kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mencetuskan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, kleim dpt timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan alias efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama currency polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapi semua persyaratan polis dengan juga mesti menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI JIWASRAYA<br/>Kaimana<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERBAIK INDONESIA?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung butuh melakukan yang terbaik untuk melepaskan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, serta (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk membarui loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai momen perusahaan insurance menghadiahkan lagi dengan tidak pd saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, bersama kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain memangkas ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung kudu menerima beserta menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan alasan Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman atau hunian yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian proteksi terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral serta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positive dan butuh mengatakan fakta yang benar dan tanpa cuma dalih tdk otentik hanya dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menyokong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI JIWASRAYA
    Kaimana

    LihatTutupKomentar