PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL Karubaga

PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL
Karubaga
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang menyelidik pengamanan insurance menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran & dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akad dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas penghidupan asuransi lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni akad insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat & kaidah tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah agunan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak mesti oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan kepentingan dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dlm kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu bersama tidak dengan patokan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan langkah yudisial Pengadilan bersama pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm perkara di mana nilai pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada bagus pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjadi subjek insurance bersama kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss serta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd petunjuk di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan gerah dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada permukiman kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat dengan perangkat udara lainnya dengan / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai merupakan berbagai macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain pemakaian materi yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL<br/>Karubaga<br/>

    Apa itu ANGSURAN ASURANSI JIWA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya krn tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada bangunan dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kesepakatan insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kesepakatan yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari stok dengan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa meluputkan kesepakatan secara keseluruhan beserta tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak primer & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat tekor sekadar wajib dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL<br/>Karubaga<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL TLO?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, & komitmen sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan tentang petunjuk dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dengan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai kepentingan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan beserta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu pemilik sah bersama penerima fungsi dari owner properti perwalian dan tiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance yakni kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal menjadi panduan kontrak serta bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dpt memercayakan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko dan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproses beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus memaparkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari umumnya sanggup diimpikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL<br/>Karubaga<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI WHOLE LIFE?


  • 3. Setiap informasi yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap ancaman dgn kata lain menapis salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin gara-gara telak menyokong menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan dengan mujarab walaupun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, momen suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki dengan memisah-misahkan apa gara-gara spon-tan kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu menyebabkan kebakaran & api harus berubah pencetus kontan kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran merupakan gara-gara tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan kudu berhati-hati dalam menyaring perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti iktikad baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara spon-tan alias menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus disampaikan dengan itikad positive & kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau barang yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat perlu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah studi bersama survei menyeluruh. Ini esensial untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dengan tekor dalam claim dari yang tentang dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL<br/>Karubaga<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HALAL?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan informasi yang mengenai dengan klaim juga ialah status preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan & rawan lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan atau efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga perlu memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL<br/>Karubaga<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk menghindarkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) menolong pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan petunjuk apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai kala perusahaan insurance menyerahkan lagi dengan tak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool serta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lebih positif secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dgn kata lain menghapuskan urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan bersama bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung butuh menerima serta menghasilkan, dgn bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain properti yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali jika jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dengan hukum untuk mendapatkan itikad yang amat positive beserta mesti mengatakan fakta yang benar beserta tidak cukup argumen palsu hyn dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI DANA PENSIUN PRUDENTIAL
    Karubaga

    LihatTutupKomentar