AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG Tambakrejo

AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG
Tambakrejo
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang menyelidik perlindungan insurance menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kesepakatan beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas profesi asuransi lainnya, akad asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat beserta peraturan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik sekuriti asuransi, menandatangani akad dgn firma insurance untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan pertanggungan terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak kudu oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan keinginan dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pekerjaan asuransi seperti itu beserta tidak dengan kaidah umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dlm memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan hasil yudisial Pengadilan & pendirian bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam menentukan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun bimbingan penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm perihal di mana value market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai investasi yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup berubah subjek insurance beserta kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi sekadar bergantung pd tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan gerah beserta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu mengundang kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd properti akibat sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat dan perkakas udara lainnya dengan / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan bermacam ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; patron dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti alias profesi tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG<br/>Tambakrejo<br/>

    Apa itu KENAIKAN PREMI ASURANSI 2014?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak & hutan dan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga kontrak asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni kesepakatan yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock & mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa mencegah kontrak secara keseluruhan dan tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing adalah tidak primer dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu jitu loss hyn mesti dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG<br/>Tambakrejo<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala loss yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, dengan tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm nominal tertentu alias mungkin dengan cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berkenaan petunjuk dia akan memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan bahkan setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek mempunyai keinginan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah beserta penerima khasiat dari owner properti perwalian bersama setiap bisa mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur regular maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh interes yang mampu diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance adalah akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material dan tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan cita-cita positive ini berlaku sama utk perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah asas akad bersama bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya bakal meluputkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim jika ada yang diciptakan beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh membeberkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari umumnya mampu dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG<br/>Tambakrejo<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI AVRIST?


  • 3. Setiap data yang berkenaan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap ancaman atau menentukan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin gara-gara spon-tan menunjang menentukan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu gara-gara yang dominan beserta sakti meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, saat suatu loss terjadi, harus untuk menyelidiki serta memastikan apa gara-gara spontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mendatangkan kebakaran beserta api usah menjadi penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran yakni pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan butuh berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, dan posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara spontan alias menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner bisnis kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu disampaikan dengan itikad positif dengan kudu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti atau stock yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka mesti melapor kembali kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang tentang dengan kerugian dlm kleim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;

    • AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG<br/>Tambakrejo<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KERUGIAN?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berkaitan dgn kleim juga ialah status preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan loss yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim dapat timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya mesti terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti adalah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung wajib menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga usah menepati persyaratan yang butuh dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG<br/>Tambakrejo<br/>

    Bagaimana JUMLAH AGEN ASURANSI 2013?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk melepaskan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk merombak loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api bersama selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta kontan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai tatkala perusahaan asuransi membagikan lagi bersama nggak pd saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dalam status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk atau meyingkirkan persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dengan gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung wajib menerima bersama menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan dalih Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang paling baik beserta butuh mengatakan fakta yang benar dengan enggak semata-mata argumentasi tidak asli sekadar dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menyokong tertanggung ketika tertanggung dalam kesulitan.
    AGEN ASURANSI PRUDENTIAL TANGERANG
    Tambakrejo

    LihatTutupKomentar