PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL Langara

PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL
Langara
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas karier asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam bisnis asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat bersama aturan - aturan tertentu terhadap tekor atau kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah pertanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak harus oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh keinginan dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dalam kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha insurance seperti itu beserta tidak dgn aturan main umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan serta aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada harga pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm kondisi di mana price pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjadi subjek asuransi bersama k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan insurance semata-mata bergantung pada proses di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di pabrik yang mendapatkan perlakuan gerah & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu mencetuskan kerusakan reaksi kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir alias retakan pada rumah konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran beserta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya dengan / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai merupakan bermacam rupa model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias gedung ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pemakaian berbahan dasar yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL<br/>Langara<br/>

    Apa itu APAKAH PREMI ASURANSI ITU?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air atau lainnya karena tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah disampaikan kepada orang lain sekadar dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari stock beserta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat meluputkan kontrak secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya atau orang asing yakni tidak esensial beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian hyn harus dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL<br/>Langara<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HOLE IN ONE?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika kerugian yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & peranan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berhubungan tips dia bakal menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, serta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual serta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan bahkan setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai kebutuhan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan & sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah beserta penerima guna dari owner properti perwalian dan masing-masing dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, karena haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan interes yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak insurance adalah komitmen dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan niat bagus ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan berubah prinsip komitmen & bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dapat menggantungkan mereka untuk menilai risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dengan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan info yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim bila ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari rata-rata dpt diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL<br/>Langara<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TAKAFUL UMUM?


  • 3. Setiap kabar yang berhubungan dgn lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap ancaman dengan kata lain memilih salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab kontan mengakomodasi memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berprofesi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan serta berhasil meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, pada waktu suatu tekor terjadi, usah untuk menyelidiki & memutuskan apa pencetus serta-merta loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti menghasilkan kebakaran & api perlu menjadi penyebab serta-merta kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran ialah pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam penetapan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, beserta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara telak alias melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu alias owner pekerjaan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad baik beserta harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penelitian dan survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm claim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan serta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL<br/>Langara<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MANULIFE SEMARANG?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang berkaitan dengan claim juga adalah kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang memicu loss yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, claim sanggup timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dgn kata lain di mana ancaman yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga perlu menggenapi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL<br/>Langara<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI TERMASUK PEKERJAAN BEBAS?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung mesti mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk membarui kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai pada waktu perusahaan insurance membagikan lagi serta tidak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh baik secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dengan kata lain melenyapkan kasus yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung usah mendapatkan bersama menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung melepaskan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal atau hunian yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan sekuriti asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dan beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang benar-benar baik serta mesti mengatakan fakta yang benar serta tak sekadar dalil tdk original cukup dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menopang dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menolong tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL
    Langara

    LihatTutupKomentar