PERHITUNGAN PREMI ASURANSI WAHANA TATA
Ondong Siau
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kontrak bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat beserta peraturan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai interes dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dlm persoalan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu & tidak dengan regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan dan dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm perkara di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan anggaran pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt berubah subjek insurance bersama kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi cuma bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan nggak adem beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya dan / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yakni beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan materi yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd properti alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akta insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan bersama isinya dari barang serta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt meluputkan akta secara keseluruhan dan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yakni tidak berpengaruh & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak tekor hanya kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan mengenai aturan dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek memiliki keinginan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah dengan penerima guna dari owner properti perwalian dengan masing-masing sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn cita-cita positif ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjelma prinsip akad dan bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lantas dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap artikel yang berkaitan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap ancaman alias menetapkan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab telak menunjang menentukan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan & efisien walau itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dan menyaring apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh memicu kebakaran dan api perlu menjadi pemicu telak kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad bagus serta mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat usah disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman serta survei menyeluruh. Ini berarti untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn kerugian dlm claim dari yang berhubungan dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta harga sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang tentang dengan kleim juga adalah status preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, claim mampu timbul krn pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak loss dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;
5. Tertanggung harus menepati semua persyaratan polis dan juga perlu menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung perlu melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dengan (2) menunjang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spon-tan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan asuransi mengasihkan kembali beserta enggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain menghapuskan perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan bersama bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan beserta menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dgn kata lain kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik dengan perlu mengatakan fakta yang benar bersama enggak cuman kausa nggak original cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PERHITUNGAN PREMI ASURANSI WAHANA TATA
Ondong Siau
Ondong Siau
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang menyelidik pengamanan asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kontrak bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat beserta peraturan tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang memilih perlindungan asuransi, menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan garansi terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak wajib oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengategorikan asuransi kebakaran, seperti dlm persoalan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu & tidak dengan regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan dan dugaan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm perkara di mana value pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan anggaran pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt berubah subjek insurance bersama kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tdk sama dengan penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung atau perusahaan asuransi cuma bergantung pd teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di pabrik yang menjumpai perlakuan nggak adem beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya dan / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai yakni beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan materi yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI DALAM PERPAJAKAN?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd properti alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menerima tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akta insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu merupakan komitmen yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan bersama isinya dari barang serta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt meluputkan akta secara keseluruhan dan tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya alias orang asing yakni tidak berpengaruh & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak tekor hanya kudu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA PRUDENTIAL?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mendapatkan pilihan mengenai aturan dia hendak meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan dapat mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual bersama demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan malahan setelah itu, bila dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur jamak maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn cita-cita positif ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau menjelma prinsip akad dan bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lantas dpt menggantungkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua info yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dan membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul butuh menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan sanggup dicita-citakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI RAMAYANA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap ancaman alias menetapkan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin penyebab telak menunjang menentukan penyebab tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan & efisien walau itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, usah untuk menyelidiki dan menyaring apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh memicu kebakaran dan api perlu menjadi pemicu telak kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran yaitu pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan kudu berhati-hati dalam penyortiran perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, serta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara tepat dgn kata lain menggunakan agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad bagus serta mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat usah disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah pendalaman serta survei menyeluruh. Ini berarti untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang berhubungan dgn kerugian dlm claim dari yang berhubungan dgn data berikut-
- 1. Keadaan bersama penyebab kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI KLU?
Memberikan info yang tentang dengan kleim juga adalah status preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, claim mampu timbul krn pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan beserta rawan lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN RESMI ASURANSI PRUDENTIAL?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi serta untuk itu tertanggung perlu melakukan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dengan (2) menunjang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja & dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spon-tan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan asuransi mengasihkan kembali beserta enggak pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dlm status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain menghapuskan perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan bersama bagaimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung wajib menemukan beserta menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dgn kata lain kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan perlindungan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat baik dengan perlu mengatakan fakta yang benar bersama enggak cuman kausa nggak original cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PERHITUNGAN PREMI ASURANSI WAHANA TATA
Ondong Siau