PREMI ASURANSI LAPTOP
Tangerang Selatan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah komitmen serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas bisnis asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan aturan - aturan tertentu terhadap kerugian atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kepentingan dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dlm problem insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan sikap yudisial Pengadilan & ide bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm problem di mana price pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi yakni anggaran pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjadi subjek insurance serta k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cukup bergantung pada cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang menerima perlakuan nggak adem & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan efek kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman akibat sambaran petir. Baik kebakaran serta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya & / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; pola dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada tempat tinggal dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan bersama pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cukup dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari barang serta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt meluputkan kontrak secara keseluruhan & tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak bermanfaat serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian semata-mata wajib dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dgn langkah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai pola dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memiliki kepentingan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan serta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah bersama penerima khasiat dari pemilik properti perwalian dengan masing-masing bisa mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan hasrat positive ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan menjelma aturan kesepakatan dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya akan mencegah kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim jika ada yang diproduksi beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap info yang berkenaan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap resiko dengan kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin gara-gara kontan menopang menentukan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan serta mempan walau itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, selagi suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki dan memilih apa gara-gara spon-tan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh menyebabkan kebakaran dan api usah menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yakni gara-gara kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner pekerjaan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu dilayangkan dgn itikad bagus dan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berhubungan dengan kerugian dalam kleim dari yang mengenai dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana claim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, serta nilai sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berkaitan dengan kleim juga yakni status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;
5. Tertanggung kudu memenuhi semua persyaratan polis dan juga butuh menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk melepaskan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat tugas yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai ketika perusahaan insurance membagikan lagi serta tanpa pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias membasmi keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan cara apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung butuh menemukan dengan menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti alias permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dan hukum untuk memiliki itikad yang sungguh baik & perlu mengatakan fakta yang benar bersama tak hyn kilah tidak otentik semata-mata dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk membantu tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI LAPTOP
Tangerang Selatan
Tangerang Selatan
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang menyelidik sekuriti insurance menandatangani kesepakatan dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran serta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah komitmen serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas bisnis asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan aturan - aturan tertentu terhadap kerugian atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah pertanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak kudu oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dlm problem insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu bersama tidak dgn regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan sikap yudisial Pengadilan & ide bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm problem di mana price pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam problem seperti itu, ukuran ganti rugi yakni anggaran pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka krn kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak sanggup menjadi subjek insurance serta k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berbeda dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cukup memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cukup bergantung pada cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang menerima perlakuan nggak adem & akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan efek kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman akibat sambaran petir. Baik kebakaran serta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dengan peranti udara lainnya & / alias persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai adalah beragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; pola dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu ASURANSI PREMI 60 RIBU?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada tempat tinggal dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja alias tidak, semak bersama hutan bersama pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, lalu kesepakatan insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cukup dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya mendapatkan ikatan bersama isinya dari barang serta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt meluputkan kontrak secara keseluruhan & tidak hyn sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak bermanfaat serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian semata-mata wajib dilihat.
Namun pemicu kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HANDPHONE?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dgn langkah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai pola dia bakal memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual bersama buyer mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta sampai-sampai setelah itu, jika dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa agunan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi merupakan komitmen dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan hasrat positive ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pemberitahuan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan menjelma aturan kesepakatan dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya akan mencegah kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim jika ada yang diproduksi beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari biasanya dapat dikhayalkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI BUMIPUTERA SYARIAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap resiko dengan kata lain memisah-misahkan salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin gara-gara kontan menopang menentukan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mangkus yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan serta mempan walau itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, selagi suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki dan memilih apa gara-gara spon-tan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh menyebabkan kebakaran dan api usah menjelma pencetus kontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan klaim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yakni gara-gara kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, bersama posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara tepat atau lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner pekerjaan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu dilayangkan dgn itikad bagus dan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penelitian & survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berhubungan dengan kerugian dalam kleim dari yang mengenai dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan & pemicu kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI JASINDO?
Memberikan kabar yang berkaitan dengan kleim juga yakni status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mencetuskan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim dpt timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana LOWONGAN AGEN ASURANSI FREELANCE?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk melepaskan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dan (2) mendukung pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat tugas yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai ketika perusahaan insurance membagikan lagi serta tanpa pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias membasmi keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan beserta dengan cara apa kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung butuh menemukan dengan menghasilkan, dgn ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti alias permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan pengamanan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dan hukum untuk memiliki itikad yang sungguh baik & perlu mengatakan fakta yang benar bersama tak hyn kilah tidak otentik semata-mata dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk membantu tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI LAPTOP
Tangerang Selatan