PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU Fef

PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU
Fef
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tatkala seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas karier insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat beserta aturan main tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu agunan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak kudu oleh tingkat loss dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kebutuhan dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dgn patokan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang ihwal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan dan pengetahuan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam problem di mana price market tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam urusan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada baik pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt berubah subjek insurance & kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance semata-mata bergantung pada tips-tips di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan panas bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mendatangkan kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd hunian kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat & perlengkapan udara lainnya & / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai yaitu beraneka ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain tempat tinggal ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; model alias pengerjaan yang rusak atau penerapan berbahan yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU<br/>Fef<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ACA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer atau lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd bangunan dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan beserta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu kesepakatan pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai kerugian karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah dilayangkan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan akta yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari produk & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak hanya sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak esensial & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat kerugian cuma usah dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU<br/>Fef<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI IN ENGLISH?



    Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan pekerjaan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan bimbingan dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang mampu diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual dan buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & lebih-lebih setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai keperluan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan serta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan pemilik sah serta penerima khasiat dari pemilik properti perwalian & setiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan kepentingan yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti perihal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi ialah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menciptakan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan iktikad bagus ini berlaku sama utk perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah dasar akad dengan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dpt mengunggulkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko beserta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diproduksi belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu membeberkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari umumnya mampu dicita-citakan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU<br/>Fef<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TERM LIFE?


  • 3. Setiap info yang berhubungan dgn lebih; bahaya yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn keadaan kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada ekstra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai akibat relatif dari setiap ancaman alias menyeleksi salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pencetus serta-merta membantu memutuskan gara-gara loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan & mustajab walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, momen suatu tekor terjadi, perlu untuk menyelidiki dan memilih apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu memicu kebakaran beserta api harus menjelma pencetus spon-tan kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, krn kecuali dan sampai kebakaran merupakan gara-gara serta-merta dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dlm menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, serta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara tepat dgn kata lain melalui agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik pencaharian mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal mesti disampaikan dengan itikad baik beserta kudu disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau barang yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah studi dan survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berhubungan dengan tekor dlm klaim dari yang berkenaan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU<br/>Fef<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI CIGNA?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana klaim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan info yang tentang dgn kleim juga ialah keadaan preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membuat kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk prediksi nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung butuh menepati semua persyaratan polis beserta juga wajib menggenapi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU<br/>Fef<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI VS MLM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung kudu memperbuat yang terbaik untuk melepaskan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memiliki properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama langsung dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan mesti dinilai saat perusahaan asuransi menghadiahkan kembali serta bukan pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool dan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain membasmi persoalan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta bagaimana claim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung perlu mengajukan klaim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung butuh menemukan & menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap bangunan atau bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif dengan mesti mengatakan fakta yang benar beserta tak hanya dalih tidak orisinal hanya dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menolong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menolong tertanggung selagi tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI PRUDENTIAL 500 RIBU
    Fef

    LihatTutupKomentar