PREMI ASURANSI HOSPITAL CARE PLUS
Menanggal
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang memeriksa sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas penghidupan asuransi lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat beserta patokan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan interes dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu beserta tidak dengan aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan bersama kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana nilai pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance bersama bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan tdk adem bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan imbas kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada tempat tinggal efek sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berbagai rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd rumah dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, lalu akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akta yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari barang bersama mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi akta secara keseluruhan serta tidak sekadar sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak bermakna serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab tepat tekor sekadar perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan kaidah dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memiliki pamrih yang berbeda dalam properti yang digadaikan serta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah & penerima guna dari pemilik properti perwalian dan setiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menciptakan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad positive ini berlaku sama buat perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan berubah aturan akad dengan bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengucapkan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap artikel yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak wajib diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menyeleksi salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pencetus telak mendukung menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan bersama makbul walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki dan memilih apa penyebab langsung loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib mengundang kebakaran beserta api kudu menjadi penyebab jitu kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner pencaharian harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dengan itikad positive serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan dan survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam klaim dari yang tentang dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan berita yang berkaitan dgn klaim juga yaitu status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu tekor yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul karna pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung mesti memenuhi semua persyaratan polis serta juga mesti menepati persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai ketika perusahaan insurance memberikan kembali dan bukan pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dlm status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dgn kata lain memangkas keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung usah menerima dengan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah dengan kata lain hunian yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral & hukum untuk memperoleh itikad yang sungguh positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar dengan nggak cukup kilah tidak otentik cuma dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI HOSPITAL CARE PLUS
Menanggal
Menanggal
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang memeriksa sekuriti asuransi menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental sebab kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kontrak serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas penghidupan asuransi lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh dengan kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat beserta patokan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan krn kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirancang untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah jaminan terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak perlu oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dlm perkara insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu beserta tidak dengan aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan bersama kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun strategi penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam perkara di mana nilai pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan ongkos pemulihan. Dalam problem Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjelma subjek insurance bersama bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias materi kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan tdk adem bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan imbas kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada tempat tinggal efek sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni berbagai rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI EKSPOR?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd rumah dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, lalu akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah akta yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari barang bersama mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi akta secara keseluruhan serta tidak sekadar sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing ialah tidak bermakna serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab tepat tekor sekadar perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN MURAH?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam nominal tertentu atau mungkin dengan proses lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan kaidah dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, alias bersama, atau mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual serta pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta terlebih setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lumrah maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi yaitu kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menciptakan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn iktikad positive ini berlaku sama buat perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu akan berubah aturan akad dengan bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt memercayakan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua info yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan artikel yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengucapkan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya dapat diharapkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UNIT LINK PRUDENTIAL?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, mau sulit untuk menilai kelanjutan relatif dari setiap ancaman dengan kata lain menyeleksi salah satunya sebagai gara-gara tekor yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pencetus telak mendukung menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan bersama makbul walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki dan memilih apa penyebab langsung loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya wajib mengundang kebakaran beserta api kudu menjadi penyebab jitu kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dapat dipertahankan, sebab kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan harus berhati-hati dalam pemilihan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti cita-cita baik, & posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara tepat dengan kata lain melalui agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner pencaharian harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu diberikan dengan itikad positive serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain produk yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan dan survei menyeluruh. Ini utama untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam klaim dari yang tentang dgn data berikut-
- 1. Keadaan serta pemicu kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI PRUDENTIAL ONLINE?
Memberikan berita yang berkaitan dgn klaim juga yaitu status preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang memicu tekor yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk prediksi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul karna pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan alias efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana CARA JADI AGEN ASURANSI WAHANA TATA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengalih loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dan meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mendapatkan properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam soal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai ketika perusahaan insurance memberikan kembali dan bukan pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dgn positif perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra bagus secara tegas dlm status ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual dgn kata lain memangkas keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan dan bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung usah menerima dengan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran dapat stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mengelakkan polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah dengan kata lain hunian yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance bisa dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral & hukum untuk memperoleh itikad yang sungguh positive bersama kudu mengatakan fakta yang benar dengan nggak cukup kilah tidak otentik cuma dgn keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI HOSPITAL CARE PLUS
Menanggal