PREMI ASURANSI UMUM 2014 Pangkalan Balai

PREMI ASURANSI UMUM 2014
Pangkalan Balai
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang berburu proteksi insurance menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas profesi asuransi lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat dan regulasi tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya yaitu garansi terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak usah oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kepentingan dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dlm kondisi asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi usaha asuransi seperti itu beserta tidak dengan aturan main umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan langkah yudisial Pengadilan dengan prinsip bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun teknik penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam kasus di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam soal seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penanaman capital yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada bagus pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup menjadi subjek insurance & kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dengan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi semata-mata bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang mengalami perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu menyebabkan kerusakan efek kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd hunian konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat beserta perkakas udara lainnya dan / atau barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai adalah berbagai macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain tempat tinggal ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; reka bentuk alias pengerjaan yang rusak atau pemakaian material yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias pekerjaan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI UMUM 2014<br/>Pangkalan Balai<br/>

    Apa itu 3 PREMI DALAM ASURANSI SYARIAH?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, sebab benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd kediaman atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak & hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akta yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memperoleh ikatan bersama isinya dari stock beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa mengelakkan komitmen secara keseluruhan & tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, lalu pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak primer bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab jitu tekor hyn wajib dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjadi material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi bukan krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI UMUM 2014<br/>Pangkalan Balai<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL ALL RISK GARDA OTO?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm total tertentu dgn kata lain mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkaitan tutorial dia hendak memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, & dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta lebih-lebih setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memperoleh keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dengan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah serta penerima fungsi dari owner properti perwalian dan masing-masing dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki interes yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak asuransi merupakan akta dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kemauan positive ini berlaku sama bakal perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah aturan akad beserta bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance lalu bisa memercayakan mereka untuk menghitung risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko dengan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproses membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul butuh membeberkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari lazimnya sanggup diimpikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI UMUM 2014<br/>Pangkalan Balai<br/>

    Dimana 5 KELEBIHAN PROFESI AGEN ASURANSI?


  • 3. Setiap informasi yang berkaitan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung dampak relatif dari setiap resiko alias menyeleksi salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin pemicu spontan menunjang memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & cespleng yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan beroperasi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan dengan mempan meskipun itu tidak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, selagi suatu loss terjadi, wajib untuk menyelidiki dan menentukan apa pemicu kontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya kudu mengakibatkan kebakaran beserta api perlu menjelma gara-gara langsung kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran merupakan penyebab tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dalam menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, & posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara serta-merta alias melalui agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal usah diberikan dgn itikad bagus dan wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti alias stock yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini berarti untuk menilai risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang mengenai dengan kerugian dalam klaim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan & pemicu kebakaran;

    • PREMI ASURANSI UMUM 2014<br/>Pangkalan Balai<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DIBENCI?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta nilai sisa, kalau ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang tentang dengan klaim juga adalah keadaan preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim sanggup timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan alias efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menimbulkan tekor dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus menggenapi semua persyaratan polis dan juga mesti menepati persyaratan yang perlu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI UMUM 2014<br/>Pangkalan Balai<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI SINARMAS?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung usah menjalani yang terbaik untuk menyelamatkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, serta (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan bimbingan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja beserta dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan wajib dinilai kala perusahaan insurance menyampaikan lagi & bukan pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool dengan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm status ini yang dengannya jika terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk dengan kata lain membuang perkara yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta dengan cara apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung usah mendapatkan bersama menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menyelamatkan polis dgn dasar Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap properti dengan kata lain rumah yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan bersama perang, dll. Dan pengamanan asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh positif beserta harus mengatakan fakta yang benar serta nggak cuman argumen tdk orisinal sekadar dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk mengakomodasi tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI UMUM 2014
    Pangkalan Balai

    LihatTutupKomentar