PREMI ASURANSI EQUITY LIFE Kalisari

PREMI ASURANSI EQUITY LIFE
Kalisari
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tempo seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karna kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah akad dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas penghidupan asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat & aturan main tertentu terhadap loss alias kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan jaminan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak butuh oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh keinginan dlm security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang menggolongkan insurance kebakaran, seperti dlm ihwal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian asuransi seperti itu bersama tidak dgn peraturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan serta aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd price market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun sistem penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana price pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti wajib ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu berubah subjek insurance & kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan gerah serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mencetuskan kerusakan akibat kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd kediaman efek sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat bersama peranti udara lainnya dengan / atau produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah bermacam rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak cuma dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau rumah ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; sketsa dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Kalisari<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BCA LIFE?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, krn benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd kediaman alias tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dengan hutan serta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, maka kesepakatan insurance juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan akad yang utuh & tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari barang dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup mencegah kesepakatan secara keseluruhan & tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing ialah tidak bermakna dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab jitu loss semata-mata butuh dilihat.

    Namun pencetus kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Kalisari<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HANGUS?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dengan prosedur lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkaitan aturan dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh pamrih yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, serta mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual beserta demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta lebih-lebih setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memperoleh kepentingan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah beserta penerima khasiat dari pemilik properti perwalian bersama tiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karna haknya semata-mata terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh kebutuhan yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad asuransi ialah akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menciptakan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn iktikad baik ini berlaku sama utk perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa deklarasi dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak menjadi pilar kontrak dengan bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang material untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dengan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dirancang membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari biasanya sanggup didambakan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Kalisari<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI ASTRA BUANA?


  • 3. Setiap info yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap ancaman atau menentukan salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin gara-gara langsung menopang menentukan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama makbul yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan bersama mengena walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, momen suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan menapis apa penyebab tepat kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu mengundang kebakaran dan api kudu menjelma pencetus langsung kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yakni pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan butuh berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, serta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance sanggup didekati secara telak alias lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain owner pencaharian butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad bagus dengan perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan kerugian dalam klaim dari yang berhubungan dengan berita berikut-

    • 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;

    • PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Kalisari<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI HALALKAH?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, kalo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang mengenai dgn kleim juga yaitu kondisi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang tekor merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta butuh dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana bahaya yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan atau efisien pasti yaitu bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis & juga butuh menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE<br/>Kalisari<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI RUMAH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk mengelakkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, & (2) membantu pemadam kebakaran serta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan harus dinilai saat perusahaan insurance memberikan kembali dan enggak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool dan London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain membasmi perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan & dengan tutorial apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung butuh mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga mesti diumumkan.

    Tertanggung usah menemukan & menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindarkan polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap bangunan dengan kata lain gedung yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang sangat positif serta wajib mengatakan fakta yang benar serta tanpa hyn dalih nggak otentik hanya dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menolong tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI EQUITY LIFE
    Kalisari

    LihatTutupKomentar