PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA Botawa

PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA
Botawa
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang melacak pengamanan insurance menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas penghidupan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dengan peraturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran adalah akta di mana orang tersebut, yang melacak pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah sandaran terhadap tekor alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak butuh oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh kebutuhan dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dlm kasus asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dengan peraturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan hasil yudisial Pengadilan dengan tafsiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value pasar dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun pola penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm soal di mana nilai market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti selagi properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt menjadi subjek asuransi dengan kalau tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi sekadar bergantung pada cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain berbahan dasar kimia di produsen yang memperoleh perlakuan nggak adem dengan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran alias rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd hunian dampak sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya bersama / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yaitu beraneka macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuman dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; jenis dengan kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan bahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti alias pekerjaan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA<br/>Botawa<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI EKSPOR?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd bangunan dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran adalah kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menjumpai loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, lalu akta insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yakni akta yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari persediaan dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menghindarkan kontrak secara keseluruhan & tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak krusial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta loss cuman wajib dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi material untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA<br/>Botawa<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI LUAR NEGERI?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi kerugian yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, beserta tanggung jawab sekunder yaitu meletakkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dalam besaran tertentu dgn kata lain mungkin dengan kaidah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan bimbingan dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, atau mitra dalam firma yang mempunyai properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual & pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan sampai-sampai setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memiliki kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan serta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat merupakan owner sah & penerima fungsi dari owner properti perwalian dengan tiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh interes yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance merupakan komitmen dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menciptakan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn cita-cita positive ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi & tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mendeklarasikan bahwa pengumuman dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu akan berubah pilar komitmen bersama bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya mau menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dapat mengunggulkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko dan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan berita yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim kalau ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib membeberkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari umumnya sanggup diinginkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA<br/>Botawa<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI BERMASALAH?


  • 3. Setiap artikel yang berkaitan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung imbas relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pemicu spon-tan mendukung memutuskan penyebab loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pemicu yang dominan & ampuh walaupun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, tempo suatu tekor terjadi, perlu untuk menyelidiki bersama menyortir apa pemicu serta-merta tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin dampak dari kerusuhan, pemogokan alias karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu menghasilkan kebakaran dan api mesti berubah penyebab spontan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali serta sampai kebakaran merupakan pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam menentukan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti hasrat baik, dengan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara telak alias melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik pekerjaan wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus disampaikan dengan itikad bagus beserta usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dgn kata lain stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah studi bersama survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang tentang dengan loss dalam kleim dari yang berhubungan dengan info berikut-

    • 1. Keadaan beserta gara-gara kebakaran;

    • PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA<br/>Botawa<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI JIWA SUKSES?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berhubungan dgn kleim juga yaitu status preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mengundang tekor ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk estimasi price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah akad insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dgn kata lain di mana ancaman yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan atau efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama currency polis;

  • 5. Tertanggung perlu menepati semua persyaratan polis beserta juga perlu menepati persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang perlu dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA<br/>Botawa<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI VS KARYAWAN?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk menyelamatkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, & (2) menunjang pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan tutorial apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta memiliki properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan langsung dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai tempo perusahaan asuransi menyampaikan kembali dengan tidak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menyelamatkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dengan kata lain memangkas perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta gimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn memberikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung wajib menerima dan menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran mampu stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mencegah polis dengan dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap kediaman dgn kata lain tempat tinggal yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk memiliki itikad yang sangat bagus & mesti mengatakan fakta yang benar dan bukan sekadar alasan nggak original semata-mata dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi membantu dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk mendukung tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI YANG TELAH KADALUARSA
    Botawa

    LihatTutupKomentar