PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE Buleleng

PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE
Buleleng
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul selagi seseorang yang menyelidik perlindungan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kontrak beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas karier insurance lainnya, akad asuransi terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah komitmen insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat serta peraturan tertentu terhadap loss atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah akad di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap tekor atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak usah oleh tingkat kerugian dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai pamrih dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha insurance seperti itu serta tidak dgn regulasi umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan kesimpulan yudisial Pengadilan dan doktrin bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam persoalan di mana value market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni ongkos pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai investasi yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya & prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti mesti ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dapat berubah subjek asuransi serta kalau tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd sistem di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain bahan kimia di produsen yang memperoleh perlakuan gerah dengan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa menimbulkan kerusakan konsekuensi kebakaran dengan kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada properti efek sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat & alat udara lainnya dengan / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah beraneka ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi momen aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau properti ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak atau penggunaan material yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias karier tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE<br/>Buleleng<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI DIBAYAR DIMUKA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan dan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu akta yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari persediaan dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa menyelamatkan kesepakatan secara keseluruhan dengan tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala tekor dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing adalah tidak esensial dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus langsung tekor semata-mata mesti dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE<br/>Buleleng<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI INHEALTH PLATINUM?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada keharusan utama, yaitu ganti rugi, & kewajiban sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dengan membayarnya dlm total tertentu dengan kata lain mungkin dengan panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan mengenai manual dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual & pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & malahan setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan pamrih yang tdk sama dalam properti yang digadaikan dengan dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah & penerima khasiat dari owner properti perwalian & setiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa garansi tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai keinginan yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur biasa maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta insurance yakni komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan kehendak bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengutarakan bahwa maklumat dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu hendak berubah tumpuan akad beserta bahwa pernyataan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance sesudahnya mampu memercayakan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan artikel yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti mengatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari biasanya mampu diidamkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE<br/>Buleleng<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI SIMAS SEHAT EXECUTIVE?


  • 3. Setiap berita yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai efek relatif dari setiap rawan atau menyaring salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam kondisi seperti itu, doktrin pemicu jitu menunjang memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan dan cespleng meskipun itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, tempo suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki serta memilih apa gara-gara langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh mengundang kebakaran bersama api wajib berubah pencetus jitu kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak mampu dipertahankan, karna kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan mesti berhati-hati dalam penetapan perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, bersama posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara serta-merta atau lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner usaha wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal kudu disampaikan dengan itikad bagus dengan harus disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stock yang menjadi pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkaitan dgn tekor dalam kleim dari yang berkenaan dengan berita berikut-

    • 1. Keadaan & pencetus kebakaran;

    • PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE<br/>Buleleng<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MENURUT UNDANG-UNDANG?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang tentang dengan klaim juga yakni situasi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akad asuransi kebakaran muncul, kleim dapat timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya perlu terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan dan ancaman lainnya beroperasi, gara-gara loss yang dominan alias efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membuat kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya butuh selama currency polis;

  • 5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis & juga kudu menggenapkan persyaratan yang perlu dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE<br/>Buleleng<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI VS MLM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung kudu melakukan yang terbaik untuk menjauhi atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, bersama (2) menunjang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, memikirkan keharusan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki beserta mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan tepat dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai kala perusahaan insurance mengasihkan kembali beserta enggak pd saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain menjaga kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan ihwal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan bersama dengan teknik apa kleim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan kleim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung wajib mendapatkan dengan menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dgn dasar Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti dgn kata lain bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat tentang dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral beserta hukum untuk memiliki itikad yang paling positive dengan harus mengatakan fakta yang benar dengan tak semata-mata kausa tdk otentik cuman dgn keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk mendukung tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
    PREMI ASURANSI MAESTRO ELITE CARE
    Buleleng

    LihatTutupKomentar