PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS Lumajang

PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS
Lumajang
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang berburu perlindungan insurance menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental sebab kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akad serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akta asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pencaharian insurance lainnya, kontrak insurance terhadap loss oleh alias insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan akta asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat dan aturan - aturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak usah oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai keperluan dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelompokkan insurance kebakaran, seperti dlm persoalan insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan insurance seperti itu dengan tidak dgn aturan main umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan pertimbangan yudisial Pengadilan bersama pandangan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm urusan di mana price market tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam perkara Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada positif pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak sanggup menjadi subjek asuransi dan k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss dengan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta asuransi penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance hanya bergantung pd petunjuk di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan kimia di penghasil yang mendapatkan perlakuan tdk adem & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt menimbulkan kerusakan efek kebakaran atau rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd rumah efek sambaran petir. Baik kebakaran serta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya serta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai yaitu beraneka macam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penerapan materi yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS<br/>Lumajang<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI 100 RIBU?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak serta hutan serta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah dilayangkan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu akad yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan & isinya dari produk dan mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup meluputkan akad secara keseluruhan dengan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala loss atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing adalah tidak krusial beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara langsung tekor cukup mesti dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS<br/>Lumajang<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OJK?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam nominal tertentu alias mungkin dengan tips-tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan tentang manual dia akan meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, serta dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, dgn kata lain bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual serta demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan sampai-sampai setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mendapatkan pamrih yang nggak sama dlm properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah serta penerima khasiat dari pemilik properti perwalian serta masing-masing dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki keperluan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mendapatkan interes yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan insurance ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material dan tidak menciptakan kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dgn niat positif ini berlaku sama untuk perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pernyataan dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak menjelma tonggak kontrak & bahwa deklarasi yang salah dengan kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance lalu bisa mengandalkan mereka untuk menilai risiko serta untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko serta membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diproses belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus menyampaikan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari biasanya dpt dipikirkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS<br/>Lumajang<br/>

    Dimana PREMI SMARTHEALTH MAXI VIOLET ASURANSI KESEHATAN PERORANGAN?


  • 3. Setiap berita yang berkaitan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang info yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima alias tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap resiko alias memisah-misahkan salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab kontan menyokong memutuskan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pencetus yang dominan & ampuh walau itu nggak yang terdekat dlm waktu. Oleh krn itu, momen suatu tekor terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama memastikan apa gara-gara tepat loss tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan atau sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti membuat kebakaran serta api usah berubah pencetus tepat kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran ialah pemicu tepat dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dlm penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti iktikad baik, bersama posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara telak dengan kata lain memakai agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner bisnis mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu diberikan dengan itikad bagus bersama wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat harus disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah studi & survei menyeluruh. Ini substansial untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam kleim dari yang berkaitan dgn kabar berikut-

    • 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;

    • PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS<br/>Lumajang<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GARDA OTO?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berhubungan dengan klaim juga yakni status preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang memicu tekor yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya wajib terjadi karena pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, gara-gara kerugian yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya mesti selama currency polis;

  • 5. Tertanggung mesti memenuhi semua persyaratan polis dan juga harus menggenapi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS<br/>Lumajang<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI PRUDENTIAL?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengendalikan itikad positive terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia perlu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn langkah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung lalu perusahaan insurance memperoleh hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spon-tan dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan kudu dinilai tatkala perusahaan insurance menghadiahkan kembali beserta tidak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut beserta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perkara Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk atau menghilangkan perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan serta gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung perlu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.

    Tertanggung usah menerima beserta menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran sanggup berhenti dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung melepaskan polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan pengamanan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral & hukum untuk memiliki itikad yang paling bagus serta butuh mengatakan fakta yang benar beserta tanpa cuma dasar tidak orisinal semata-mata dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk membantu tertanggung selagi tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI DALAM BAHASA INGGRIS
    Lumajang

    LihatTutupKomentar