PREMI ASURANSI MAXI VIOLET
Tobelo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang memilih pengamanan asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akad dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas profesi asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap kerugian alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki kebutuhan dlm security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan serta opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam persoalan di mana value pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai investasi yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek asuransi & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berbeda dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pembuat yang memperoleh perlakuan panas & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd gedung dampak sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan bermacam ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd tempat tinggal alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari barang dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi akad secara keseluruhan dengan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak esensial serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak kerugian cuman perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, beserta keharusan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan sistem dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh pamrih yang berlainan dalam properti yang digadaikan & bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah beserta penerima manfaat dari pemilik properti perwalian serta setiap sanggup mengasuransikannya.
5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn keinginan positif ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa maklumat dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau berubah permulaan komitmen serta bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dapat menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
3. Setiap artikel yang berkenaan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap resiko alias menetapkan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus langsung menopang menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan dan mempan walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, pada waktu suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki dan menyortir apa pemicu jitu kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh menyebabkan kebakaran & api butuh berubah penyebab kontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran adalah pemicu telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner karier butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dgn itikad baik dan wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau produk yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dengan loss dlm klaim dari yang berkaitan dengan berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana kleim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta nilai sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berhubungan dgn klaim juga yaitu situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta usah dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menepati semua persyaratan polis bersama juga kudu memenuhi persyaratan yang butuh dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk mengelakkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan insurance membagikan lagi & tak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dengan kata lain memangkas perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung usah menerima bersama menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah atau properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang amat positif dan mesti mengatakan fakta yang benar beserta bukan hyn dalih nggak asli sekadar dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menyokong tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI MAXI VIOLET
Tobelo
Tobelo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang memilih pengamanan asuransi menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental sebab kebakaran & dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yakni akad dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas profesi asuransi lainnya, akta insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang rata-rata termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pada syarat serta aturan - aturan tertentu terhadap kerugian alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yaitu akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan sandaran terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak harus oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu beserta tidak dengan prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran komitmen insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan sikap yudisial Pengadilan serta opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan harga harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dalam persoalan di mana value pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai investasi yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjadi subjek asuransi & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berbeda dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cukup bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di pembuat yang memperoleh perlakuan panas & akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mendatangkan kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd gedung dampak sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya dan / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai merupakan bermacam ragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rancang alias pengerjaan yang rusak alias pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI ADALAH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd tempat tinggal alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak bersama hutan beserta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain hyn dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu komitmen yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari barang dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup menjauhi akad secara keseluruhan dengan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, hingga penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak esensial serta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu telak kerugian cuman perlu dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI JASA RAHARJA?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, beserta keharusan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dlm nominal tertentu atau mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berkaitan sistem dia akan memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan dalam, properti, bersama bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif pemilik tunggal, atau bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dengan pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta sampai-sampai setelah itu, kalau dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keinginan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walaupun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai interes yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn keinginan positif ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa maklumat dlm formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau berubah permulaan komitmen serta bahwa pernyataan yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi lantas dapat menggantungkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko serta membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul mesti menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari umumnya dapat diandaikan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan
Dimana AGEN ASURANSI AXA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima atau tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap resiko alias menetapkan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam perkara seperti itu, doktrin pencetus langsung menopang menentukan gara-gara loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan dan mempan walau itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, pada waktu suatu loss terjadi, kudu untuk menyelidiki dan menyortir apa pemicu jitu kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh menyebabkan kebakaran & api butuh berubah penyebab kontan kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran adalah pemicu telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan kudu berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian mesti bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, dengan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara jitu dgn kata lain memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner karier butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah dilayangkan dgn itikad baik dan wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau produk yang hendak diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjelma pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penelitian beserta survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menilai risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi tiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dengan loss dlm klaim dari yang berkaitan dengan berita berikut-
- 1. Keadaan beserta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI ONLINE?
Memberikan kabar yang berhubungan dgn klaim juga yaitu situasi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, kleim dpt timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta usah dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan serta ancaman lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI SURABAYA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad positive terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung perlu menjalani yang terbaik untuk mengelakkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) membantu pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja serta dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dengan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dengan spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan insurance membagikan lagi & tak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam soal Liverpool bersama London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya jika terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dgn kata lain memelihara kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dengan kata lain memangkas perkara yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung usah menerima bersama menghasilkan, dengan anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menjauhi polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah atau properti yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi bisa dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance dpt dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang amat positif dan mesti mengatakan fakta yang benar beserta bukan hyn dalih nggak asli sekadar dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance menyokong dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menyokong tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI MAXI VIOLET
Tobelo