NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL Tambak Sarioso

NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
Tambak Sarioso
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang melacak perlindungan insurance menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karena kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi serta diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas karier insurance lainnya, kesepakatan asuransi terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan kontrak insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat & aturan - aturan tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akta di mana orang tersebut, yang berburu proteksi asuransi, menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran yakni satu:

  • 1. Yang objek utamanya yakni tanggungan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak usah oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kepentingan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dalam ihwal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu serta tidak dengan kaidah umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama pikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum dan sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam masalah di mana value pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan bujet pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai penyimpanan modal yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada positive pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak mampu menjadi subjek asuransi bersama bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akta insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuma bergantung pada tutorial di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan kimia di produsen yang mengalami perlakuan tidak adem & akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup mendatangkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada permukiman akibat sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya beserta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah bermacam-macam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau gedung ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI FULNADI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak & hutan beserta pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka akta asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuman dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu ialah akta yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan serta isinya dari produk & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menjauhi akad secara keseluruhan bersama tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala tekor dengan kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing adalah tidak penting dengan perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spon-tan kerugian hyn mesti dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah materi untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi nggak karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn penyebab terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA WHOLE LIFE?



    Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera kala tekor yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dan tugas sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm besaran tertentu dgn kata lain mungkin dgn panduan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan prosedur dia bakal memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan interes yang mampu diasuransikan dalam, properti, serta dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual beserta pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta bahkan setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memperoleh interes yang nggak sama dalam properti yang digadaikan bersama bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah owner sah beserta penerima guna dari owner properti perwalian & tiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi ialah komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku & tidak membuat kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan intensi positive ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa penjelasan dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu akan menjelma patokan akad serta bahwa penjelasan yang salah atau salah di dalamnya akan melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dapat mengandalkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan kabar yang berkaitan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diurus membeli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengucapkan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari biasanya sanggup dipikirkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

    NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI TERENDAH?


  • 3. Setiap artikel yang berkaitan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tugas yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat memperbuat pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap rawan dengan kata lain memilih salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pencetus langsung menunjang menentukan penyebab loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pemicu yang dominan & ampuh meskipun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, wajib untuk menyelidiki beserta memilah apa pemicu telak kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus menyebabkan kebakaran dan api perlu berubah pemicu telak kerusakan. Oleh sebab itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran yaitu gara-gara jitu dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam penetapan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti kehendak baik, dan posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara spontan dengan kata lain menggunakan agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad baik serta usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah studi & survei menyeluruh. Ini utama untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang mengenai dgn loss dlm claim dari yang berhubungan dengan berita berikut-

    • 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;

    • NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Tambak Sarioso<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DI SURABAYA?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan harga sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan kabar yang berkenaan dengan kleim juga adalah kondisi preseden untuk kewajiban perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan loss ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah akta insurance kebakaran muncul, klaim dapat timbul sebab pengoperasian satu alias extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn kudu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu tekor alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya kudu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung harus menepati semua persyaratan polis & juga usah memenuhi persyaratan yang butuh dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL<br/>Tambak Sarioso<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI SYARIAH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung wajib mengerjakan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, dengan (2) mendukung pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengubah loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta spontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan harus dinilai momen perusahaan insurance memberikan lagi serta bukan pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko

    Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengumumkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta kerugian tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh bagus secara tegas dlm kondisi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk alias memangkas perihal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta dengan jalan apa klaim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung mesti mengajukan claim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung mesti menerima dengan menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindarkan polis dgn dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pd 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dgn pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral dan hukum untuk mempunyai itikad yang betul-betul baik bersama perlu mengatakan fakta yang benar beserta bukan cuma dalil tidak otentik cukup dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dalam pembentukan negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menyokong tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    NAMA AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
    Tambak Sarioso

    LihatTutupKomentar