AGEN ASURANSI BALI
Dupak
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, akad insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat & tata tertib tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh interes dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu beserta tidak dgn tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan serta aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kasus di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjadi subjek insurance bersama k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan asuransi cuma bergantung pada proses di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan tdk adem & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan dampak kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd hunian efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya dan / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai adalah berjenis-jenis jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan bahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan bersama pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan serta isinya dari persediaan dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menyelamatkan komitmen secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak esensial & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian cuma usah dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berhubungan kaidah dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai pamrih yang nggak sama dlm properti yang digadaikan serta sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah & penerima khasiat dari owner properti perwalian dan tiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yaitu akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan harapan bagus ini berlaku sama buat perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu hendak berubah prinsip kesepakatan beserta bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya mampu mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dengan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti menyampaikan apakah ditanyai alias tidak-
3. Setiap data yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak perlu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap ancaman alias memastikan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara telak membantu memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan & tokcer meskipun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menunjuk apa pemicu telak tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib membuat kebakaran bersama api wajib menjelma penyebab serta-merta kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran merupakan penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik usaha perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad baik serta butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm claim dari yang mengenai dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan nilai sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang mengenai dengan klaim juga ialah kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim sanggup timbul karena pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung harus menggenapkan semua persyaratan polis serta juga perlu memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) mendukung pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai momen perusahaan insurance membagikan lagi serta bukan pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain memangkas soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & dengan petunjuk apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung perlu mengajukan kleim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan & menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dengan dalil Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap bangunan alias tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang amat bagus dan wajib mengatakan fakta yang benar dengan tak cuman alasan nggak orisinal cuma dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI BALI
Dupak
Dupak
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah akad bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, akad insurance terhadap loss oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak tekor tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pada syarat & tata tertib tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yaitu kesepakatan di mana orang tersebut, yang menyelidik pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak butuh oleh tingkat tekor dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan asuransi seperti itu beserta tidak dgn tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dengan kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dalam menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketetapan yudisial Pengadilan serta aksioma bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kasus di mana harga pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni budget pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya & prasangka karna kehancurannya dikatakan memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dapat menjadi subjek insurance bersama k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis berlainan dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung atau perusahaan asuransi cuma bergantung pada proses di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dengan kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan tdk adem & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan dampak kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pd hunian efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dan peranti udara lainnya dan / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai adalah berjenis-jenis jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi selagi air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hanya dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan air karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan bahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.
Apa itu PREMI ASURANSI ACA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak bersama hutan bersama pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, hingga komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah disampaikan kepada orang lain sekadar dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan serta isinya dari persediaan dengan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menyelamatkan komitmen secara keseluruhan dengan tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dlm pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak esensial & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus spon-tan kerugian cuma usah dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi enggak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu tersandung dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU
Siapa itu PREMI ASURANSI INHEALTH PERORANGAN?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala kerugian yang diderita kelanjutan terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, dan kewajiban sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan berhubungan kaidah dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang mampu diasuransikan dalam, properti, & bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual & pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, kalau dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keinginan yang dpt diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lumrah ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yaitu akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk membeberkan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan harapan bagus ini berlaku sama buat perusahaan insurance & tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu hendak berubah prinsip kesepakatan beserta bahwa pengumuman yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindarkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya mampu mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko dengan memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim k'lo ada yang diproses beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul mesti menyampaikan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari lazimnya mampu dicita-citakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan
Dimana PREMI ASURANSI RUMAH WAHANA TATA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal wajib diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap ancaman alias memastikan salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin gara-gara telak membantu memutuskan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & tokcer yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan & tokcer meskipun itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, saat suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menunjuk apa pemicu telak tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan atau karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib membuat kebakaran bersama api wajib menjelma penyebab serta-merta kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali dan sampai kebakaran merupakan penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pd faktor-faktor seperti niat baik, dengan posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara kontan dengan kata lain lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik usaha perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad baik serta butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana data yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini bermanfaat untuk menghitung risiko yang terlibat & menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm claim dari yang mengenai dengan data berikut-
- 1. Keadaan bersama gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;
Kapan AGEN ASURANSI DI LUAR NEGERI?
Memberikan data yang mengenai dengan klaim juga ialah kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dengan kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim sanggup timbul karena pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan atau efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
Bagaimana AGEN ASURANSI VS MLM?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung wajib melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) mendukung pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja beserta dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengalih tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural bersama telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan butuh dinilai momen perusahaan insurance membagikan lagi serta bukan pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positif secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka & menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain memangkas soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan & dengan petunjuk apa claim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas hari setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung perlu mengajukan kleim secara tertulis dengan memberikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan & menghasilkan, dgn uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran bisa stop dalam salah satu kondisi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dengan dalil Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap bangunan alias tempat tinggal yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan perlindungan insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk dengan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat mengenai dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral bersama hukum untuk memiliki itikad yang amat bagus dan wajib mengatakan fakta yang benar dengan tak cuman alasan nggak orisinal cuma dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI BALI
Dupak