LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014 Lewoleba

LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014
Lewoleba
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul ketika seseorang yang menyelidik sekuriti asuransi menandatangani akad dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi bersama kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad asuransi dengan diatur oleh prinsip-prinsip khusus hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pekerjaan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah tekor tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat serta kaidah tertentu terhadap loss dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah kontrak di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran ialah satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan tanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak perlu oleh tingkat kerugian atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh pamrih dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam perihal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian asuransi seperti itu bersama tidak dgn kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang mengenai dgn kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang soal ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan hasil yudisial Pengadilan dengan pemikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun metode penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm problem di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu ongkos pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan modal yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti harus ada positif pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu berubah subjek insurance serta jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung alias perusahaan asuransi sekadar bergantung pd kaidah di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan efek kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pabrik yang menerima perlakuan tidak adem bersama akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup memicu kerusakan konsekuensi kebakaran dgn kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada kediaman imbas sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat & peranti udara lainnya serta / dgn kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil lokasi bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yakni berbagai macam model gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang atau hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak serta-merta dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; rupa dengan kata lain pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau bisnis tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014<br/>Lewoleba<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI DIBAYAR PEMBERI KERJA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air atau lainnya krn tangki air, peralatan & pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada properti alias tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan beserta pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menemukan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan kesepakatan yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan & isinya dari persediaan dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan asuransi sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat menghindarkan akad secara keseluruhan serta tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya alias orang asing ialah tidak bermanfaat dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spontan loss cuma mesti dilihat.

    Namun pencetus kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu jatuh dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014<br/>Lewoleba<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA OTO 2015?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala tekor yang diderita pengaruh terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm besaran tertentu alias mungkin dengan tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berhubungan cara dia bakal memposisikan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki pamrih yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dan dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, alias bersama, atau mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga perlu memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.

    • 2. Penjual serta demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & malahan setelah itu, kalau dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki kepentingan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan bersama mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni pemilik sah bersama penerima khasiat dari pemilik properti perwalian & tiap sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai interes yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur regular maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad insurance ialah kontrak dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta bahan baku dan tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn kemauan positif ini berlaku sama buat perusahaan asuransi bersama tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa maklumat dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi pedoman kesepakatan beserta bahwa deklarasi yang salah alias salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance kemudian sanggup mengandalkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang material untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko serta membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan informasi yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalo ada yang dirancang pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib mengungkapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari biasanya sanggup dicita-citakan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014<br/>Lewoleba<br/>

    Dimana PREMI DI ASURANSI SINAR MAS?


  • 3. Setiap informasi yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap bahaya dgn kata lain memutuskan salah satunya sebagai gara-gara kerugian yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin pencetus serta-merta mengakomodasi memastikan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bertugas secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan & sakti walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, saat suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki dan menapis apa pencetus spontan kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti mencetuskan kebakaran dan api harus menjadi pencetus serta-merta kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak sanggup dipertahankan, krn kecuali beserta sampai kebakaran adalah penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu alias perusahaan kudu berhati-hati dalam pemilahan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, beserta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara jitu alias memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau pemilik penghidupan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dgn itikad positive & wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti alias stock yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat mesti disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang menjelma pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka butuh melapor lagi kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini berguna untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung bersama perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dlm kleim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-

    • 1. Keadaan dan gara-gara kebakaran;

    • LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014<br/>Lewoleba<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI CHUBB?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & price sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berhubungan dgn kleim juga yaitu situasi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menyebabkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang adalah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk rekaan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif alias kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lbh risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain lbh rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berserta mesti dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karna pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan & resiko lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan atau efisien pasti ialah bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membuat kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis dan juga kudu menggenapkan persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014<br/>Lewoleba<br/>

    Bagaimana AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk mengontrol itikad positif terhadap perusahaan insurance bersama untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk menyelamatkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, dan (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja beserta dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memperoleh hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mendapatkan properti.

    Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami beserta kontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai ketika perusahaan insurance menghadiahkan lagi dengan bukan pada saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool dan London dan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dalam situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil atau mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menjual dengan kata lain menghapuskan hal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dengan gimana claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung harus mendapatkan dengan menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung meluputkan polis dengan argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap gedung dgn kata lain rumah yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral bersama hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positive serta usah mengatakan fakta yang benar dan tanpa cukup dalih nggak otentik cuman dengan keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
    LOWONGAN AGEN ASURANSI 2014
    Lewoleba

    LihatTutupKomentar