ASURANSI PREMI 200 RIBU Bulukumba

ASURANSI PREMI 200 RIBU
Bulukumba
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dan atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas bisnis asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam usaha insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat serta patokan tertentu terhadap loss alias kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah komitmen di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani akad dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan agunan terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak mesti oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki pamrih dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengelompokkan asuransi kebakaran, seperti dalam perihal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi karier insurance seperti itu serta tidak dengan kaidah umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan langkah yudisial Pengadilan bersama pikiran bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak atau musnah karna kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada harga market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam soal di mana nilai market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi ialah biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada bagus pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak sanggup berubah subjek insurance & bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuman memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub area (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi hyn bergantung pd pola di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain berbahan dasar kimia di pembuat yang menerima perlakuan tidak adem beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dpt mendatangkan kerusakan efek kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pada kediaman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran bersama model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat serta alat udara lainnya bersama / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan beragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik atau dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain bangunan ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; konstruksi dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemakaian materi yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti atau pekerjaan tanah dengan kata lain penggalian, tidak tercakup.

    ASURANSI PREMI 200 RIBU<br/>Bulukumba<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ACA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, sebab benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan aer yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan & pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mengalami tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, maka komitmen asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cukup dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah komitmen yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan beserta isinya dari persediaan & mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa menghindari kontrak secara keseluruhan beserta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss atau kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak signifikan bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat kerugian hyn kudu dilihat.

    Namun gara-gara kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    ASURANSI PREMI 200 RIBU<br/>Bulukumba<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI HIMALAYA?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dengan pekerjaan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam besaran tertentu atau mungkin dengan langkah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan tentang petunjuk dia hendak meletakkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengganti kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mendapatkan properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual bersama buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memiliki kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan serta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni owner sah dan penerima guna dari owner properti perwalian dan masing-masing dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akad asuransi yakni kesepakatan dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material & tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa deklarasi dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau berubah pijakan kontrak & bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya akan meluputkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan informasi yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproses beli pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengutarakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari kebanyakan dapat dipikirkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    ASURANSI PREMI 200 RIBU<br/>Bulukumba<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI ZURICH?


  • 3. Setiap data yang berhubungan dengan lebih; rawan yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menilai reaksi relatif dari setiap bahaya alias menyaring salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin gara-gara kontan mendukung menentukan pencetus tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & berprofesi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan beserta berkhasiat walau itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, kala suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki beserta menyortir apa pemicu langsung loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan atau sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus membuat kebakaran & api usah menjadi penyebab spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran adalah gara-gara kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan butuh berhati-hati dlm memilah perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, beserta posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara serta-merta alias melalui agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner penghidupan harus menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat beserta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad positive dan butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti alias stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti alias stok yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan beserta mereka kudu melapor lagi kepada mereka setelah pengkajian dengan survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menghadiahkan rincian yang berhubungan dgn tekor dlm claim dari yang mengenai dgn informasi berikut-

    • 1. Keadaan serta penyebab kebakaran;

    • ASURANSI PREMI 200 RIBU<br/>Bulukumba<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MEGA LIFE?


    • 2. Hunian & situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berkaitan dengan kleim juga ialah situasi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan tekor adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan nilai properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, klaim dapat timbul karena pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana bahaya yang diasuransikan & ancaman lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan alias efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membuat loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya harus selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung harus memenuhi semua persyaratan polis beserta juga harus menggenapkan persyaratan yang harus dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang wajib dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    ASURANSI PREMI 200 RIBU<br/>Bulukumba<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI ZURICH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung usah menjalani yang terbaik untuk meluputkan dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, beserta (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan arahan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja & dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung maka perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & memperoleh properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan kontan dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan mesti dinilai tempo perusahaan insurance menyampaikan kembali dan tidak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam persoalan Liverpool serta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyatakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam kondisi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual alias menghilangkan perkara yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan dan dengan sistem apa claim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas day setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan serta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga kudu diumumkan.

    Tertanggung kudu menerima dengan menghasilkan, dengan ongkos sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dengan dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman atau bangunan yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positive dengan perlu mengatakan fakta yang benar dan nggak cuma dalih imitasi cuman dgn keserakahan untuk mendapatkan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
    ASURANSI PREMI 200 RIBU
    Bulukumba

    LihatTutupKomentar