ASURANSI PREMI HARIAN Kepulauan Seribu

ASURANSI PREMI HARIAN
Kepulauan Seribu
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul kala seseorang yang melacak sekuriti asuransi menandatangani akta dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental sebab kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya merupakan kesepakatan bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tidak semua kelas karier insurance lainnya, akad asuransi terhadap tekor oleh dgn kata lain insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.

Menurut Halsbury, ini adalah akad asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui kerugian tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pd syarat bersama aturan main tertentu terhadap kerugian atau kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan komitmen di mana orang tersebut, yang berburu sekuriti asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya merupakan agunan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak kudu oleh tingkat kerugian alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak memperoleh keinginan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengklasifikasikan asuransi kebakaran, seperti dalam perkara asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu dengan tidak dengan tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perihal ini, pengadilan di India dalam memproses topik asuransi kebakaran sejauh ini telah mengunggulkan ketentuan yudisial Pengadilan & anggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm ihwal di mana value market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tempo properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi yakni bujet pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan modal yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya bersama prasangka karna kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti usah ada baik pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak bisa menjadi subjek asuransi dengan bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pd cara di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di pembuat yang menerima perlakuan gerah serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu membawa dampak kerusakan dampak kebakaran alias jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang jatuh tersambar petir alias retakan pada permukiman konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta peranti udara lainnya & / atau stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan akibat gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dengan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah beragam tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi tatkala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penimbunan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak kontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; patron atau pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan material yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

    ASURANSI PREMI HARIAN<br/>Kepulauan Seribu<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK GARDA OTO?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan serta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung alias siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pelenyapan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd rumah dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak bersama hutan dan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama extra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akta pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, hingga kesepakatan asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah akad yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mendapatkan ikatan dan isinya dari barang beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dpt mencegah komitmen secara keseluruhan dengan tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan main kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala tekor dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka gara-gara kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak esensial & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu loss hyn harus dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna pemicu terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.

    BATASAN WAKTU
    ASURANSI PREMI HARIAN<br/>Kepulauan Seribu<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL WAHANA TATA?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada peranan utama, yaitu ganti rugi, dengan komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm besaran tertentu dgn kata lain mungkin dengan strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan mengenai cara dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual dengan pembeli memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai beserta lebih-lebih setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki interes yang nggak sama dalam properti yang digadaikan & sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah owner sah serta penerima manfaat dari owner properti perwalian & tiap mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan kepentingan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan kebutuhan yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta insurance yakni akta dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material dengan tidak menghasilkan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dengan kemauan bagus ini berlaku sama buat perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa pernyataan dlm formulir proposal adalah benar, bahwa itu hendak menjelma pegangan akta beserta bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya mau menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lantas dpt mengandalkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua kabar yang material untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang diurus berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengungkapkan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lbh dari kebanyakan sanggup diandaikan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    ASURANSI PREMI HARIAN<br/>Kepulauan Seribu<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI UNTUK MOTOR?


  • 3. Setiap data yang berkenaan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal harus diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap resiko dgn kata lain menapis salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin gara-gara serta-merta mendukung memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mustajab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan beroperasi secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu penyebab yang dominan bersama mengena meskipun itu bukan yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, saat suatu tekor terjadi, butuh untuk menyelidiki & menapis apa pemicu spontan tekor tersebut untuk menentukan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh menyebabkan kebakaran dan api butuh berubah pemicu telak kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati claim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali serta sampai kebakaran merupakan penyebab serta-merta dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm penetapan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti harapan baik, beserta posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara spon-tan dgn kata lain melalui agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner bisnis wajib menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu dilayangkan dgn itikad positive beserta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias stok yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana informasi yang tepat kudu disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini berguna untuk menghitung risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang mengenai dgn tekor dalam claim dari yang berhubungan dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan & pencetus kebakaran;

    • ASURANSI PREMI HARIAN<br/>Kepulauan Seribu<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI DI LUAR NEGERI?


    • 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana kleim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dengan price sisa, bila ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berkaitan dengan kleim juga adalah kondisi preseden untuk tanggung jawab perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang mencetuskan kerugian ialah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan harga properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana klaim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul krn pengoperasian satu atau lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:

    • 1. Terjadinya harus terjadi karna pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan dengan rawan lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan atau efisien pasti ialah ancaman yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama currency polis;

  • 5. Tertanggung perlu menggenapi semua persyaratan polis serta juga usah memenuhi persyaratan yang wajib dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    ASURANSI PREMI HARIAN<br/>Kepulauan Seribu<br/>

    Bagaimana SERTIFIKASI AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung kudu melaksanakan yang terbaik untuk menyelamatkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, serta (2) menyokong pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja & dgn demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memperoleh properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm kasus Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai ketika perusahaan insurance memberikan lagi serta tidak pd saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mendeklarasikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil alias mengontrol kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk atau melenyapkan kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan & gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung usah memperoleh dan menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menjauhi polis dgn dasar Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap permukiman alias hunian yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena bermacam ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan pengamanan asuransi dpt dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang sangat positif dengan harus mengatakan fakta yang benar dan tak cuma kilah imitasi cuman dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menolong dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
    ASURANSI PREMI HARIAN
    Kepulauan Seribu

    LihatTutupKomentar