PREMI ASURANSI WIKIPEDIA
Keputih
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat serta aturan main tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah komitmen di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan interes dlm keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam soal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan asuransi seperti itu & tidak dgn regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan langkah yudisial Pengadilan serta pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm ihwal di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjelma subjek asuransi bersama bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi semata-mata bergantung pd tutorial di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan gerah dan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mendatangkan kerusakan pengaruh kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada gedung reaksi sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya beserta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; konstruksi atau pengerjaan yang rusak alias penerapan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias pekerjaan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan bersama isinya dari stock & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa menjauhi kesepakatan secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak utama serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara kontan tekor cuman kudu dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, beserta keharusan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn kaidah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang strategi dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek bersama penerima hipotek memperoleh interes yang berlainan dalam properti yang digadaikan beserta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat adalah pemilik sah & penerima manfaat dari pemilik properti perwalian & setiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas tanggungan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yaitu akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan niat positif ini berlaku sama buat perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa maklumat dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi tonggak akad beserta bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat mengandalkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproduksi berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berhubungan dgn lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap resiko dgn kata lain menapis salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin gara-gara spontan mendukung menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan dengan berhasil walau itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, tempo suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki serta menyortir apa gara-gara kontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah mengakibatkan kebakaran beserta api perlu menjadi pencetus jitu kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran yaitu gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad baik serta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah studi dengan survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam klaim dari yang berkaitan dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama nilai sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang tentang dgn klaim juga merupakan keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul karna pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membuat kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menepati semua persyaratan polis & juga mesti memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk menjauhi dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama langsung dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai tatkala perusahaan insurance memberikan kembali bersama nggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam situasi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung kudu menerima & menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kilah Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti dgn kata lain permukiman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh bagus dengan usah mengatakan fakta yang benar & tidak sekadar argumen nggak orisinal hanya dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI WIKIPEDIA
Keputih
Keputih
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul pada waktu seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran dan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu komitmen bersama karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mendapatkan fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen insurance terhadap tekor oleh alias insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah akad insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat serta aturan main tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah komitmen di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani akad dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya adalah agunan terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak butuh oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengurus asuransi kebakaran, seperti dalam soal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi penghidupan asuransi seperti itu & tidak dgn regulasi umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan langkah yudisial Pengadilan serta pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan nilai harta benda yang rusak dengan kata lain musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun tata cara penilaian tersebut tidak mampu diterapkan dlm ihwal di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi adalah dana pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya dengan prasangka karna kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada positive pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjelma subjek asuransi bersama bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi semata-mata bergantung pd tutorial di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dengan kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan gerah dan akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mendatangkan kerusakan pengaruh kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pada gedung reaksi sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat serta perlengkapan udara lainnya beserta / dgn kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, & Badai ialah berbagai rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya menggunakan kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain pekerja mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain kediaman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; konstruksi atau pengerjaan yang rusak alias penerapan berbahan yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias pekerjaan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu BAYAR PREMI ASURANSI PRUDENTIAL VIA ATM?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada permukiman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan dan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menerima kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai kontrak insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cuma dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu adalah kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan bersama isinya dari stock & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa menjauhi kesepakatan secara keseluruhan dan tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn tata tertib kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing yaitu tidak utama serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara kontan tekor cuman kudu dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karna pencetus jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MANULIFE?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, beserta keharusan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn kaidah lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang strategi dia mau meletakkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mendapatkan keinginan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini adalah di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, alias bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah kudu bahwa mereka juga kudu memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual dengan pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, kalo dia mempunyai hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh keperluan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memperoleh pamrih yang dapat diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti urusan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur umum ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan interes yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yaitu akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan niat positif ini berlaku sama buat perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk memberitahukan bahwa maklumat dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu bakal menjadi tonggak akad beserta bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya bakal mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya dapat mengandalkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan artikel yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproduksi berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus menyatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari kebanyakan dapat diharapkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dgn kata lain tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap resiko dgn kata lain menapis salah satunya sebagai pemicu loss yang sebenarnya. Dalam problem seperti itu, doktrin gara-gara spontan mendukung menentukan pemicu kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta beroperasi secara aktif dari sumber baru & independen." Itu pemicu yang dominan dengan berhasil walau itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh karena itu, tempo suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki serta menyortir apa gara-gara kontan kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah mengakibatkan kebakaran beserta api perlu menjadi pencetus jitu kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat bersama oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, krn kecuali serta sampai kebakaran yaitu gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan wajib berhati-hati dalam memisah-misahkan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, dan posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi dpt didekati secara tepat alias lewat agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dgn itikad baik serta wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stock yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka perlu melapor kembali kepada mereka setelah studi dengan survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung beserta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berkaitan dgn kerugian dalam klaim dari yang berkaitan dgn info berikut-
- 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI COMMONWEALTH LIFE?
Memberikan info yang tentang dgn klaim juga merupakan keadaan preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dpt timbul karna pengoperasian satu atau lebih risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI RELIANCE?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melakukan kewajibannya untuk mengontrol itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung butuh mengerjakan yang terbaik untuk menjauhi dgn kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain menghindari penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama langsung dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dalam ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan kudu dinilai tatkala perusahaan insurance memberikan kembali bersama nggak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dan tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool bersama London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam situasi ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias memelihara kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 day setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan menyampaikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung kudu menerima & menghasilkan, dengan biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat berhenti dalam salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan kilah Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap properti dgn kata lain permukiman yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dgn kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dapat dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti insurance sanggup dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran beserta kebakaran saja. Jadi saat memberikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang sungguh bagus dengan usah mengatakan fakta yang benar & tidak sekadar argumen nggak orisinal hanya dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk mendukung tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI WIKIPEDIA
Keputih