AGEN ASURANSI KEBAKARAN Labungkari

AGEN ASURANSI KEBAKARAN
Labungkari
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul pada waktu seseorang yang memilih perlindungan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran bersama alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya merupakan kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi serta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas profesi insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pencaharian insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini ialah akad asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah loss tertanggung sampai batas tertentu beserta tunduk pada syarat serta kaidah tertentu terhadap loss alias kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah kontrak di mana orang tersebut, yang menyelidik perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dirupa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari tekor yang terjadi sebab kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran merupakan satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah sandaran terhadap loss dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan serta tidak butuh oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan pamrih dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari kewajiban yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengendalikan asuransi kebakaran, seperti dalam kasus insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis asuransi seperti itu dengan tidak dengan tata tertib umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan pertimbangan yudisial Pengadilan & pertimbangan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd value market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun program penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam urusan di mana value pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti saat properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi adalah uang pemulihan. Dalam soal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada positive pada awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjadi subjek asuransi dan k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis berlainan dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbincang tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengangan-angankan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance semata-mata bergantung pada manual di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat dengan kata lain material kimia di pabrik yang mengalami perlakuan gerah bersama akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir mampu menghasilkan kerusakan pengaruh kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd permukiman imbas sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara tepat disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya serta / dengan kata lain stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai merupakan bervariasi jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir alias angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama masa kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence lokasi dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; patron atau pengerjaan yang rusak atau pemanfaatan material yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain usaha tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI KEBAKARAN<br/>Labungkari<br/>

    Apa itu AGEN ASURANSI JIWA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada gedung alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan dengan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dalam polis ini ialah sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dengan kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran merupakan kontrak pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan loss sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain cukup dgn persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu adalah kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari stok dan mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, bila tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu mencegah kesepakatan secara keseluruhan dan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan kaidah kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing merupakan tidak signifikan bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, penyebab spontan kerugian hanya mesti dilihat.

    Namun pemicu kebakaran berubah bahan untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karna gara-gara jatuh dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI KEBAKARAN<br/>Labungkari<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JASINDO?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, beserta keharusan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam jumlah tertentu dengan kata lain mungkin dengan aneka tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memperoleh pilihan berhubungan strategi dia akan menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memiliki interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang dpt mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kepentingan yang sanggup diasuransikan dalam, properti, beserta bisa mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.

    • 2. Penjual serta buyer memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & sampai-sampai setelah itu, k'lo dia mempunyai hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dan penerima hipotek memiliki keinginan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan & dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yaitu owner sah & penerima fungsi dari pemilik properti perwalian dengan masing-masing sanggup mengasuransikannya.

  • 5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki interes yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mempunyai keperluan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur regular ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kepentingan yang dapat diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua akta asuransi yakni akta dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengutarakan secara lengkap semua fakta material beserta tidak menghasilkan kesalahan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa penjelasan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu hendak menjadi pijakan komitmen beserta bahwa penjelasan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi kemudian dpt mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko alias menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko & membereskan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan data yang tentang dengan:

    o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang area di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim bila ada yang dirancang pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai alias tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari rata-rata dapat dikhayalkan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI KEBAKARAN<br/>Labungkari<br/>

    Dimana 5 KELEBIHAN AGEN ASURANSI?


  • 3. Setiap kabar yang berhubungan dengan lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak kudu diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah komitmen yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menilai imbas relatif dari setiap bahaya atau menyeleksi salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pemicu spon-tan menopang memastikan pemicu tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan berprofesi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan & mangkus meskipun itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, pada waktu suatu kerugian terjadi, harus untuk menyelidiki bersama memisah-misahkan apa pemicu kontan loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh membawa dampak kebakaran dan api perlu menjelma penyebab jitu kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh sebab itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran ialah penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dlm menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian perlu bertumpu pd faktor-faktor seperti keinginan baik, bersama posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi mampu didekati secara langsung dengan kata lain lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dgn kata lain pemilik profesi usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal perlu diberikan dengan itikad bagus & perlu disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dengan kata lain barang yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga hendak dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain barang yang berubah pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka butuh melapor kembali kepada mereka setelah analisis bersama survei menyeluruh. Ini esensial untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal serta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang tentang dgn tekor dlm klaim dari yang berkaitan dgn berita berikut-

    • 1. Keadaan dan penyebab kebakaran;

    • AGEN ASURANSI KEBAKARAN<br/>Labungkari<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI JIWA SINARMAS?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana klaim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta nilai sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang tentang dengan claim juga yakni status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membawa dampak tekor merupakan risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak alias hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk kalkulasi value properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata alias intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, claim dapat timbul karna pengoperasian satu atau extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lebih ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya kudu terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana rawan yang diasuransikan & resiko lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti ialah resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi bahaya tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya perlu selama currency polis;

  • 5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis & juga usah menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang mesti dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI KEBAKARAN<br/>Labungkari<br/>

    Bagaimana JADI AGEN ASURANSI UMUM?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung usah mengerjakan yang terbaik untuk mengelakkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, & (2) menyokong pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan aturan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengalih kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mempunyai hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api bersama meminimalkan loss harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki & mempunyai properti.

    Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami & jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai tatkala perusahaan asuransi memberikan kembali bersama tidak pada saat resiko berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool & London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuman mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra bagus secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan kondisi yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta bagaimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung perlu memperoleh serta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung menghindari polis dgn dalih Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap gedung atau bangunan yang diasuransikan alias bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali jika jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi dapat dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi mampu diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan sekuriti insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah peranan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus beserta kudu mengatakan fakta yang benar serta nggak cukup argumentasi tiruan hanya dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dalam pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memperoleh beban untuk menopang tertanggung kala tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI KEBAKARAN
    Labungkari

    LihatTutupKomentar