PREMI ASURANSI COB BPJS
Badung
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat serta peraturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan interes dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu serta tidak dgn prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan beserta kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kasus di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada baik pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjadi subjek asuransi bersama jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung atau perusahaan insurance cukup bergantung pd kaidah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang menerima perlakuan tdk adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat membawa dampak kerusakan efek kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada bangunan konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran beserta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya bersama / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai yakni beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penggunaan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada hunian alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan dan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari persediaan dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak bermakna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu jitu loss cuman wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dengan pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan metode dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mendapatkan kepentingan yang tdk sama dlm properti yang digadaikan serta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan pemilik sah bersama penerima khasiat dari pemilik properti perwalian dengan tiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga bisa mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan hasrat positif ini berlaku sama bagi perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu mau menjelma tonggak akad bersama bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim jika ada yang diproses membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berhubungan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko dgn kata lain memastikan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin gara-gara telak menunjang memutuskan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan bersama makbul walaupun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, saat suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki dan memisah-misahkan apa gara-gara spontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menimbulkan kebakaran bersama api harus berubah penyebab telak kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran merupakan gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik profesi mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus dilayangkan dengan itikad positive bersama butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn tekor dalam klaim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan beserta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & price sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang mengenai dengan klaim juga merupakan kondisi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mencetuskan tekor dgn kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;
5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga butuh menggenapkan persyaratan yang butuh dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk melepaskan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai pada waktu perusahaan asuransi membagikan kembali dengan nggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool serta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias melenyapkan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung mesti menemukan bersama menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah dengan kata lain rumah yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang betul-betul baik bersama usah mengatakan fakta yang benar dengan tak cuman argumen nggak original cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI COB BPJS
Badung
Badung
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang melacak proteksi asuransi menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental krn kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu kesepakatan dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur unique tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna pekerjaan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas karier insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm profesi asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kontrak asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat serta peraturan tertentu terhadap tekor dgn kata lain kerusakan reaksi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang memilih sekuriti asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah tanggungan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak wajib oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada aturan main perundang-undangan yang mengatur insurance kebakaran, seperti dlm problem asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi penghidupan asuransi seperti itu serta tidak dgn prinsip umum dengan kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran kontrak insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang masalah ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan beserta kaidah bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dgn kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd value market dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun proses penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kasus di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam kondisi seperti itu, ukuran ganti rugi adalah bujet pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka sebab kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada baik pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak sanggup menjadi subjek asuransi bersama jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dan setelah itu rusak akibat kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis nggak sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung atau perusahaan insurance cukup bergantung pd kaidah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan kimia di produsen yang menerima perlakuan tdk adem dengan akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat membawa dampak kerusakan efek kebakaran dengan kata lain jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pada bangunan konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran beserta rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat bersama perlengkapan udara lainnya bersama / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai yakni beraneka rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak hanya dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dgn kata lain hewan rel / jalan raya memakai kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik alias dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias kediaman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; skema dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias penggunaan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti dgn kata lain karier tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PERHITUNGAN ASURANSI KESEHATAN?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer alias lainnya sebab tangki air, peralatan serta pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pemangkasan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada hunian alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak serta hutan dan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali bila mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dengan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni komitmen pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak menjumpai loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka komitmen insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga mampu diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah komitmen pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh dengan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan & isinya dari persediaan dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran keharusan terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menjauhi kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dgn kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung alias pelayannya dengan kata lain orang asing yaitu tidak bermakna beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk membarui kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu jitu loss cuman wajib dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab penyebab tersandung dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI KESEHATAN MANULIFE?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, dengan pekerjaan sekunder yaitu menempatkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam nominal tertentu dgn kata lain mungkin dengan teknik lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan metode dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu dengan kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh interes yang sanggup diasuransikan dalam, properti, bersama dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan bahkan setelah itu, kalo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak dpt mengasuransikan harta debitornya, karena haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keinginan yang dapat diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta asuransi yaitu kontrak dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material & tidak menciptakan kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan hasrat positif ini berlaku sama bagi perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu mau menjelma tonggak akad bersama bahwa deklarasi yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi guna menilai risiko dengan membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan berita yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim jika ada yang diproses membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah menyampaikan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin lebih dari biasanya bisa diharapkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG MURAH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang menjurus menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal butuh diterima dgn kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung pengaruh relatif dari setiap resiko dgn kata lain memastikan salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam persoalan seperti itu, doktrin gara-gara telak menunjang memutuskan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mujarab yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta bekerja secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu pencetus yang dominan bersama makbul walaupun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh sebab itu, saat suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki dan memisah-misahkan apa gara-gara spontan loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah menimbulkan kebakaran bersama api harus berubah penyebab telak kerusakan. Oleh sebab itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat beserta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak sanggup dipertahankan, karna kecuali dan sampai kebakaran merupakan gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dlm menyortir perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti cita-cita baik, beserta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara kontan atau menggunakan agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik profesi mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus dilayangkan dengan itikad positive bersama butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti atau stock yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain produk yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah pengkajian beserta survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci dan komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang alias penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dgn tekor dalam klaim dari yang berhubungan dgn informasi berikut-
- 1. Keadaan beserta pencetus kebakaran;
- 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI DIBENCI?
Memberikan informasi yang mengenai dengan klaim juga merupakan kondisi preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk perkiraan nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, klaim mampu timbul karna pengoperasian satu dgn kata lain lbh risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dengan kata lain ekstra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana bahaya yang diasuransikan serta bahaya lainnya beroperasi, pemicu tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti merupakan ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI TOKIO MARINE?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk memelihara itikad bagus terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung wajib memperbuat yang terbaik untuk melepaskan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias menghindari penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api serta mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta serta-merta dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan mesti dinilai pada waktu perusahaan asuransi membagikan kembali dengan nggak pd saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak bisa dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kasus Liverpool serta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang sekadar mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dlm keadaan ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias melenyapkan soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan bersama dengan jalan apa claim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung usah mengajukan kleim secara tertulis dengan membagikan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung mesti menemukan bersama menghasilkan, dgn anggaran sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa berhenti dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dgn argumen Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap rumah dengan kata lain rumah yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bervariasi risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak dan beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang betul-betul baik bersama usah mengatakan fakta yang benar dengan tak cuman argumen nggak original cukup dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk mengakomodasi tertanggung pada waktu tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI COB BPJS
Badung