AGEN ASURANSI SEQUISLIFE
Kepulauan Sangihe
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat dengan aturan - aturan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran merupakan satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki keinginan dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian insurance seperti itu dan tidak dgn prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan dan sikap bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjadi subjek asuransi & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan gerah serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat memicu kerusakan kelanjutan kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pada rumah efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama peranti udara lainnya serta / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain atau pengerjaan yang rusak alias penerapan berbahan dasar yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk beserta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menjauhi kesepakatan secara keseluruhan dan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing adalah tidak esensial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta kerugian cuma usah dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan mengenai petunjuk dia akan memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memperoleh keperluan yang berbeda dlm properti yang digadaikan dan dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah dan penerima khasiat dari owner properti perwalian serta setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi yakni akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan cita-cita bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal menjadi pijakan kesepakatan beserta bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-

3. Setiap berita yang berkenaan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dengan keadaan kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap resiko alias menentukan salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab spontan mendukung menentukan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan serta mujarab walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, tatkala suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan memilih apa pencetus spon-tan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menimbulkan kebakaran bersama api butuh menjelma gara-gara langsung kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain owner pekerjaan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad baik serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah telaah dengan survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dlm klaim dari yang berhubungan dgn data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, dengan value sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berhubungan dgn claim juga yakni kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung wajib menggenapkan semua persyaratan polis dengan juga perlu memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk menyelamatkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan mesti dinilai tatkala perusahaan asuransi membagikan kembali beserta bukan pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung usah mendapatkan & menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap hunian dengan kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang paling bagus dan mesti mengatakan fakta yang benar & tak sekadar dalih tdk otentik cukup dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menunjang tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI SEQUISLIFE
Kepulauan Sangihe
Kepulauan Sangihe
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang memeriksa perlindungan insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran bersama dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta serta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua komitmen asuransi dan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran dengan kata lain kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini ialah kontrak insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat dengan aturan - aturan tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari kerugian yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran merupakan satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni sandaran terhadap kerugian alias kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak kudu oleh tingkat tekor atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada prinsip perundang-undangan yang mengklasifikasikan insurance kebakaran, seperti dlm perkara asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian insurance seperti itu dan tidak dgn prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dengan kebakaran kontrak asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm menjalankan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan dan sikap bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga market dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam persoalan di mana price market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk memperbuat bisnis. Dalam kasus seperti itu, ukuran ganti rugi yakni biaya pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai kepentingan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada bagus pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dpt menjadi subjek asuransi & bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB semata-mata menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka mengingat sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir adalah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance sekadar bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dgn ini yaitu risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural atau pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan dampak kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di produsen yang mendapatkan perlakuan gerah serta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat memicu kerusakan kelanjutan kebakaran atau tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karena cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pada rumah efek sambaran petir. Baik kebakaran dengan tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spontan disebabkan oleh pesawat bersama peranti udara lainnya serta / alias stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai adalah bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi momen air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cuma dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya menggunakan kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain hunian ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; desain atau pengerjaan yang rusak alias penerapan berbahan dasar yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI COMMONWEALTH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pada hunian dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak beserta hutan serta pembukaan kafling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dalam polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama dgn kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian alias kerusakan pada bullion, batu mulia, stok antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran adalah kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka kontrak insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dpt diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung serta penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kontrak yang utuh bersama tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan dan isinya dari produk beserta mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk dapat dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menjauhi kesepakatan secara keseluruhan dan tidak cukup sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung hendak melindunginya dari segala kerugian dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya atau orang asing adalah tidak esensial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta kerugian cuma usah dilihat.
Namun gara-gara kebakaran berubah berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI OBJEK PPH?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen kerugian yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, & tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dlm nominal tertentu dgn kata lain mungkin dgn aturan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance mempunyai pilihan mengenai petunjuk dia akan memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengalih kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang mendapatkan properti. Tidaklah butuh bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser & lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama demand memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & bahkan setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kebutuhan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan sebab ia tidak mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti persoalan Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh pamrih yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi yakni akad dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dan tidak menghasilkan kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan cita-cita bagus ini berlaku sama bagi perusahaan insurance dengan tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa maklumat dlm formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal menjadi pijakan kesepakatan beserta bahwa maklumat yang salah alias salah di dalamnya hendak menghindari kebijakan. Perusahaan insurance setelah itu dapat mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko bersama untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menghitung risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan data yang berhubungan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim kalo ada yang diurus beli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu mengatakan apakah ditanyai dgn kata lain tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan mampu diangankan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI SINAR MAS KESEHATAN?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal usah diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung akibat relatif dari setiap resiko alias menentukan salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab spontan mendukung menentukan pencetus loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union dan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan efisien yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai & beroperasi secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu gara-gara yang dominan serta mujarab walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh karena itu, tatkala suatu kerugian terjadi, kudu untuk menyelidiki dengan memilih apa pencetus spon-tan tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya mesti menimbulkan kebakaran bersama api butuh menjelma gara-gara langsung kerusakan. Oleh karena itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi klaim tersebut tidak dapat dipertahankan, krn kecuali bersama sampai kebakaran merupakan pemicu spontan dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan usah berhati-hati dalam menyortir perusahaan asuransi. Penilaian wajib bertumpu pada faktor-faktor seperti intensi baik, & posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan insurance bisa didekati secara serta-merta dengan kata lain lewat agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain owner pekerjaan perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad baik serta harus disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat harus disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor kembali kepada mereka setelah telaah dengan survei menyeluruh. Ini signifikan untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dlm klaim dari yang berhubungan dgn data berikut-
- 1. Keadaan dan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA?
Memberikan informasi yang berhubungan dgn claim juga yakni kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas bakal memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak kerugian yakni risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, claim sanggup timbul karna pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau extra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dengan wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan & ancaman lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan atau efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI ZURICH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad bagus terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk menyelamatkan atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) menolong pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan prosedur apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat peranan yang telah mereka lakukan untuk merombak kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta mempunyai properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural serta spon-tan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan mesti dinilai tatkala perusahaan asuransi membagikan kembali beserta bukan pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool dengan London serta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dlm situasi ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menawarkan produk dgn kata lain menghapuskan kasus yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan jalan apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung usah mendapatkan & menghasilkan, dengan dana sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap hunian dengan kata lain bangunan yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi dpt dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi k'lo pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan proteksi asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang paling bagus dan mesti mengatakan fakta yang benar & tak sekadar dalih tdk otentik cukup dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi menyokong dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk menunjang tertanggung tatkala tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI SEQUISLIFE
Kepulauan Sangihe