MENJADI AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
Banjarmasin
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang menyelidik proteksi insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat & aturan - aturan tertentu terhadap tekor alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak memiliki interes dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu dan tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan & pandangan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm soal di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu uang pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu berubah subjek insurance dengan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuma bergantung pd petunjuk di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di produsen yang menerima perlakuan panas dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan kelanjutan kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pd bangunan akibat sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan perlengkapan udara lainnya serta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah berbagai macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design atau pengerjaan yang rusak atau pemakaian berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias karier tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak & hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stok dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa mencegah akta secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing ialah tidak signifikan bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu tekor sekadar harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang tips-tips dia bakal menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek serta penerima hipotek mendapatkan interes yang tdk sama dalam properti yang digadaikan beserta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berlainan dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat merupakan owner sah & penerima fungsi dari owner properti perwalian & masing-masing dapat mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance merupakan akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan kemauan baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah tumpuan kontrak serta bahwa pemberitahuan yang salah alias salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lantas dpt mengandalkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu menyatakan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap artikel yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan atau memutuskan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab telak menopang memastikan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan dengan ampuh walau itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, ketika suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki bersama menyortir apa gara-gara langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mengakibatkan kebakaran serta api mesti menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran ialah pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain owner karier mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dgn itikad positif & usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang mengenai dgn loss dalam claim dari yang berhubungan dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapabilitas di mana kleim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama harga sisa, jika ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang mengenai dgn kleim juga yaitu kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim bisa timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung perlu menggenapkan semua persyaratan polis & juga usah memenuhi persyaratan yang butuh dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk mencegah dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, beserta (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai selagi perusahaan asuransi menyerahkan kembali dengan tak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain membasmi soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta dengan aneka tips apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung usah menemukan beserta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral dengan hukum untuk memiliki itikad yang sangat baik dan harus mengatakan fakta yang benar dengan tidak cukup dasar palsu cuman dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
MENJADI AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
Banjarmasin
Banjarmasin
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul selagi seseorang yang menyelidik proteksi insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental krn kebakaran serta dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua komitmen insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip spesial hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti pencaharian yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pekerjaan asuransi lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam profesi insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengubah kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat & aturan - aturan tertentu terhadap tekor alias kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akad di mana orang tersebut, yang melacak perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dengan kata lain kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kontrak insurance kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah tanggungan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak perlu oleh tingkat kerugian dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengeset asuransi kebakaran, seperti dalam kondisi insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu dan tidak dengan prinsip umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran komitmen asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan & pandangan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan nilai harta benda yang rusak alias musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm soal di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti tatkala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu uang pemulihan. Dalam masalah Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat manfaat dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada positif pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak mampu berubah subjek insurance dengan jika tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen asuransi penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal serta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dengan kata lain perusahaan asuransi cuma bergantung pd petunjuk di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berserta ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dgn kata lain proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat alias bahan kimia di produsen yang menerima perlakuan panas dan akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menghasilkan kerusakan kelanjutan kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dengan kata lain retakan pd bangunan akibat sambaran petir. Baik kebakaran dan rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara spon-tan disebabkan oleh pesawat dan perlengkapan udara lainnya serta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan imbas gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dengan Badai ialah berbagai macam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir atau angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjelma milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah biasanya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; design atau pengerjaan yang rusak atau pemakaian berbahan dasar yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias karier tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu ASURANSI PREMI 50 RIBU?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya karna tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pada hunian dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak & hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang alias nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, stock antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalau mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dengan kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, k'lo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti sebab dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah dilayangkan kepada orang lain cukup dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kontrak yang utuh dan tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stok dan mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung bisa mencegah akta secara keseluruhan bersama tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala kerugian dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, maka pencetus kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing ialah tidak signifikan bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara jitu tekor sekadar harus dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dengan pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI JIWA ZURICH?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk membagikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo kerugian yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dalam total tertentu alias mungkin dgn sistem lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan tentang tips-tips dia bakal menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang bisa mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang bisa diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positif owner tunggal, alias bersama, atau mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser bersama lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dengan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki kebutuhan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak bisa mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki interes yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki kebutuhan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance merupakan akad dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak membuat kekeliruan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan kemauan baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengungkapkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu mau berubah tumpuan kontrak serta bahwa pemberitahuan yang salah alias salah di dalamnya bakal menjauhi kebijakan. Perusahaan insurance lantas dpt mengandalkan mereka untuk menilai risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai bersama menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua data yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko bersama membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan kabar yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul kudu menyatakan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari kebanyakan dapat diharapkan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UMUM 2012?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang condong menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah peranan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dengan kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lbh dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, akan sulit untuk menghitung efek relatif dari setiap rawan atau memutuskan salah satunya sebagai penyebab loss yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin penyebab telak menopang memastikan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bertugas secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan dengan ampuh walau itu tanpa yang terdekat dlm waktu. Oleh karna itu, ketika suatu kerugian terjadi, mesti untuk menyelidiki bersama menyortir apa gara-gara langsung loss tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran mampu disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan alias sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mengakibatkan kebakaran serta api mesti menjadi pemicu spontan kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dengan oleh karena itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali & sampai kebakaran ialah pencetus langsung dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang mampu dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu atau perusahaan mesti berhati-hati dalam penunjukan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pada faktor-faktor seperti niat baik, beserta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara tepat alias melalui agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain owner karier mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal perlu diberikan dgn itikad positif & usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain stock yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stock yang menjadi pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah penyelidikan serta survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang mengenai dgn loss dalam claim dari yang berhubungan dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA KEMANA AJA?
Memberikan kabar yang mengenai dgn kleim juga yaitu kondisi preseden untuk komitmen perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengundang tekor yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, kleim bisa timbul sebab pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dengan perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dengan kata lain di mana resiko yang diasuransikan beserta resiko lainnya beroperasi, pencetus kerugian yang dominan atau efisien pasti merupakan resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjelma material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana CARA JADI AGEN ASURANSI WAHANA TATA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengendalikan itikad positif terhadap perusahaan asuransi & untuk itu tertanggung harus melakukan yang terbaik untuk mencegah dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia wajib (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, beserta (2) membantu pemadam kebakaran dan yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan proses apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dan dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung lalu perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan insurance mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mendapatkan properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural dan jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm ihwal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai selagi perusahaan asuransi menyerahkan kembali dengan tak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool serta London bersama Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, bersama kerugian tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., beserta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung bersama setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual dgn kata lain membasmi soal yang sama untuk rekening yang berkepentingan.
Kapan serta dengan aneka tips apa kleim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung usah mengajukan klaim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung usah menemukan beserta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menyelamatkan polis dengan alasan Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dengan kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain properti yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalau jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap rawan yang dipertanggungkan; meskipun demikian, asuransi dpt dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance bisa dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah kewajiban moral dengan hukum untuk memiliki itikad yang sangat baik dan harus mengatakan fakta yang benar dengan tidak cukup dasar palsu cuman dengan keserakahan untuk menemukan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dlm pembangunan negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance mendapatkan beban untuk menolong tertanggung tempo tertanggung dalam kesulitan.
MENJADI AGEN ASURANSI PRUDENTIAL
Banjarmasin