AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA Langgur

AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA
Langgur
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memeriksa perlindungan asuransi menandatangani kontrak dgn firma asuransi untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dgn kata lain insidental karna kebakaran & atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu komitmen beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang mampu diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kesepakatan insurance serta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna karier yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas pekerjaan asuransi lainnya, kesepakatan insurance terhadap kerugian oleh alias insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui tekor tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat beserta patokan tertentu terhadap tekor dengan kata lain kerusakan pengaruh kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran yakni akad di mana orang tersebut, yang memeriksa proteksi asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari tekor yang terjadi karena kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan insurance kebakaran adalah satu:

  • 1. Yang objek utamanya adalah pertanggungan terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak mesti oleh tingkat tekor dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai keinginan dlm keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dlm soal asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi bisnis insurance seperti itu bersama tidak dengan prinsip umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang urusan ini, pengadilan di India dlm mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan serta perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memutuskan harga harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada nilai market dari properti sebelum & sesudah kerugian. Namun sistem penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dlm kasus di mana harga market tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi ialah uang pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan keperluan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti perlu ada positive pada awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek insurance dengan bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita kerugian beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak dampak kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh krn itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi semata-mata bergantung pada tutorial di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berserta ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan konsekuensi kebakaran. Misalnya, cat atau berbahan dasar kimia di produsen yang menjumpai perlakuan nggak adem bersama akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir dapat membawa dampak kerusakan imbas kebakaran atau model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dgn kata lain retakan pd permukiman konsekuensi sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dengan perlengkapan udara lainnya dan / atau stok yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan efek gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, & genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai yaitu berbagai tipe gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dengan kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau permukiman ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; desain dgn kata lain pengerjaan yang rusak alias pendayagunaan materi yang rusak; serta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dgn kata lain profesi tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA<br/>Langgur<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BNI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghapusan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada rumah dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak dan hutan dengan pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang dgn kata lain nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin beserta peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran ialah kesepakatan pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karna dipindahkan ke orang lain, hingga akad insurance juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung & penanggung untuk pembayaran uang. Ini sanggup secara sah diberikan kepada orang lain hanya dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu yaitu akta yang utuh serta tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari produk & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran komitmen terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung mampu melepaskan kontrak secara keseluruhan dan tidak hyn sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor dgn kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, lalu pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu sebab api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak penting beserta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengganti tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu loss hyn kudu dilihat.

    Namun penyebab kebakaran menjelma berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tanpa karena kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pemicu terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA<br/>Langgur<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI JASINDO?



    Asuransi ganti rugi yaitu suatu perjanjian oleh penanggung untuk mengasihkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, dengan peranan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dlm total tertentu atau mungkin dengan tutorial lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan berhubungan teknik dia bakal menempatkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki interes yang dpt diasuransikan dalam, properti, & mampu mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga mesti memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.

    • 2. Penjual dengan pembeli mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama terlebih setelah itu, jika dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mendapatkan keperluan yang berlainan dlm properti yang digadaikan beserta dapat mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat yakni pemilik sah dan penerima manfaat dari pemilik properti perwalian beserta setiap dapat mengasuransikannya.

  • 5. Petugas agunan seperti operator, pegadaian alias petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa agunan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur lazim ataupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua komitmen insurance ialah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta bahan baku serta tidak menciptakan kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dgn iktikad bagus ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa deklarasi dalam formulir proposal adalah benar, bahwa itu mau menjelma prinsip akad bersama bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak mengelakkan kebijakan. Perusahaan asuransi selanjutnya bisa mengandalkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua kabar yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko dan membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan informasi yang mengenai dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang wilayah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur alias perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan belanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul harus mengungkapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin extra dari lazimnya bisa diangankan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA<br/>Langgur<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA?


  • 3. Setiap data yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah pekerjaan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal perlu diterima atau tidak. Saat menjalani pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap resiko dengan kata lain menapis salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam urusan seperti itu, doktrin pemicu telak mendukung memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bertugas secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta mujarab walau itu nggak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, selagi suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama menapis apa penyebab spon-tan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin efek dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya wajib mendatangkan kebakaran dengan api perlu menjadi pemicu telak kerusakan. Oleh karena itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karena kecuali dan sampai kebakaran ialah gara-gara spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan mesti berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pd faktor-faktor seperti niat baik, serta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara tepat atau lewat agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu atau owner usaha usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad positif & usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau stock yang mau diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti atau persediaan yang menjelma pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah penelitian bersama survei menyeluruh. Ini penting untuk menghitung risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci bersama komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang atau penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi tiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dgn tekor dlm claim dari yang berkaitan dengan berita berikut-

    • 1. Keadaan & gara-gara kebakaran;

    • AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA<br/>Langgur<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI GENERALI?


    • 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan value sisa, jika ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan berita yang berhubungan dgn claim juga merupakan kondisi preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang membawa dampak kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dengan kata lain hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perhitungan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pd saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana kleim muncul?

    Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim bisa timbul sebab pengoperasian satu dgn kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lebih rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut harus dipenuhi:

    • 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan beserta ancaman lainnya beroperasi, penyebab kerugian yang dominan atau efisien pasti yakni resiko yang diasuransikan;

    • 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah mengakibatkan kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama currency polis;

  • 5. Tertanggung wajib menepati semua persyaratan polis serta juga wajib memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA<br/>Langgur<br/>

    Bagaimana CARA MENJADI AGEN ASURANSI ZURICH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk mengontrol itikad positive terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung kudu melakukan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran bersama yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn aneka tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mendapatkan hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk membarui tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan kerugian harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & langsung dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam problem Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan kudu dinilai tatkala perusahaan insurance menghadiahkan kembali beserta tidak pd saat bahaya berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko

    Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool & London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang extra positif secara tegas dlm status ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dgn kata lain kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dgn kata lain mengontrol kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi alias mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan atau menjual alias menghilangkan urusan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan serta gimana klaim dibuat?

    Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung wajib mengajukan klaim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.

    Tertanggung kudu menemukan beserta menghasilkan, dgn biaya sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dlm polis kebakaran dpt berhenti dlm salah satu suasana berikut, yaitu:

    (1) Penanggung melepaskan polis dengan kausa Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap rumah dgn kata lain kediaman yang diasuransikan alias bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance sanggup dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dpt diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pada 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkenaan dgn pemberian proteksi terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan mesti dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral bersama hukum untuk memperoleh itikad yang sangat bagus dan butuh mengatakan fakta yang benar beserta enggak cuman kilah tdk original sekadar dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance membantu dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
    AGEN ASURANSI NGGAK KAYA NGAPAIN AJA WIRA ARJUNA
    Langgur

    LihatTutupKomentar