BAYAR PREMI ASURANSI PRUDENTIAL VIA ATM
Lanny Jaya
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat & prinsip tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki pamrih dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dalam problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dengan prinsip umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan beserta tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam problem di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjelma subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pembuat yang memperoleh perlakuan tdk adem bersama akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup memicu kerusakan dampak kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya serta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu beragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; desain dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah alias penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak & hutan dengan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stok & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat meluputkan akta secara keseluruhan beserta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing adalah tidak krusial & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu loss sekadar perlu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi tekor yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan manual dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mempunyai interes yang nggak sama dlm properti yang digadaikan & bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu pemilik sah dan penerima khasiat dari pemilik properti perwalian dan masing-masing bisa mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi ialah komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan cita-cita baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi aturan akta beserta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dpt mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diurus belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai alias tidak-

3. Setiap artikel yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap rawan alias menunjuk salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab jitu mengakomodasi memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan serta cespleng walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan menyeleksi apa penyebab telak loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh membawa dampak kebakaran beserta api kudu menjelma pemicu spontan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yaitu penyebab telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik usaha mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib dilayangkan dgn itikad bagus serta usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan kerugian dlm claim dari yang berkenaan dengan artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana klaim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang berkaitan dengan kleim juga yaitu keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mengundang kerugian alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama mata uang polis;
5. Tertanggung butuh menepati semua persyaratan polis dengan juga wajib memenuhi persyaratan yang kudu dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dengan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan asuransi menyerahkan kembali & enggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain membasmi kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan & menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memiliki itikad yang amat baik dengan perlu mengatakan fakta yang benar serta tanpa cukup dasar tdk otentik hyn dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menolong tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
BAYAR PREMI ASURANSI PRUDENTIAL VIA ATM
Lanny Jaya
Lanny Jaya
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul saat seseorang yang berburu pengamanan asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karena kebakaran beserta dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya adalah komitmen dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesial tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akad insurance beserta diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, komitmen asuransi terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pencaharian asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni akta asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pd syarat & prinsip tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan imbas kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni akta di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani akad dengan firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang & lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen asuransi kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni sandaran terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak kudu oleh tingkat loss dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada regulasi perundang-undangan yang mengendalikan insurance kebakaran, seperti dalam problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier asuransi seperti itu dan tidak dengan prinsip umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan beserta tanggapan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, nilai harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun aneka tips penilaian tersebut tidak dapat diterapkan dalam problem di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi ialah dana pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyimpanan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat khasiat dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada positive pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjelma subjek asuransi beserta k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi cuman bergantung pd cara di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dengan kata lain pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pembuat yang memperoleh perlakuan tdk adem bersama akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir sanggup memicu kerusakan dampak kebakaran dgn kata lain model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang tersandung tersambar petir alias retakan pd kediaman kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat dengan alat udara lainnya serta / dgn kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan reaksi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yaitu beragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi kala air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak sekadar dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer karna saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama waktu kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain permukiman ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dengan kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; desain dengan kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan berbahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah alias penggalian, tidak tercakup.

Apa itu ASURANSI PREMI 50.000?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, sebab benturan alias sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pd tempat tinggal atau tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak & hutan dengan pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dgn kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni akad pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak menemukan kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai akad asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah kesepakatan pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah diberikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan serta isinya dari stok & mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggung jawab terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat meluputkan akta secara keseluruhan beserta tidak hanya sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala loss dgn kata lain loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya alias apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing adalah tidak krusial & perusahaan insurance bertanggung jawab untuk merombak tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus jitu loss sekadar perlu dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MAXI VIOLET?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera selagi tekor yang diderita efek terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, bersama keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, baik dgn membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dengan bimbingan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan insurance memiliki pilihan berkenaan manual dia hendak memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dengan kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai interes yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus pemilik tunggal, dengan kata lain bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee dapat mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dan pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan terlebih setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan interes yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hyn terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan keperluan yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti ihwal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positive sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai keperluan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan asuransi ialah komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak membuat kekeliruan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan cita-cita baik ini berlaku sama buat perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyampaikan bahwa maklumat dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu bakal menjadi aturan akta beserta bahwa maklumat yang salah dgn kata lain salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu dpt mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko atau menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menemukan semua informasi yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko bersama membenahi premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diurus belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu mengatakan apakah ditanyai alias tidak-
- 1. Setiap info yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari umumnya dapat dikhayalkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI UNTUK MELAHIRKAN?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menghasilkan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal wajib diterima atau tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menilai pengaruh relatif dari setiap rawan alias menunjuk salah satunya sebagai pemicu kerugian yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab jitu mengakomodasi memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union & National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru bersama independen." Itu pemicu yang dominan serta cespleng walaupun itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu tekor terjadi, mesti untuk menyelidiki dengan menyeleksi apa penyebab telak loss tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, dgn kata lain ledakan. Ini mungkin imbas dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya butuh membawa dampak kebakaran beserta api kudu menjelma pemicu spontan kerusakan. Oleh sebab itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapkan kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yaitu penyebab telak dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dengan kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm penentuan perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti kehendak baik, & posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance dpt didekati secara spontan alias memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik usaha mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal wajib dilayangkan dgn itikad bagus serta usah disertai dengan dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini berpengaruh untuk menilai risiko yang terlibat dengan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal dengan mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berhubungan dengan kerugian dlm claim dari yang berkenaan dengan artikel berikut-
- 1. Keadaan dengan gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI OJK?
Memberikan info yang berkaitan dengan kleim juga yaitu keadaan preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menyebabkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah kontrak asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut mesti dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi sebab pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan dan bahaya lainnya beroperasi, pemicu kerugian yang dominan alias efisien pasti ialah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, & tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana LOWONGAN AGEN ASURANSI OJK?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad baik terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk meluputkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia butuh (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dengan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn pola apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja dan dgn demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, memikirkan tugas yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama telak dari kebakaran; oleh karena itu telah diadakan dlm persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan kudu dinilai saat perusahaan asuransi menyerahkan kembali & enggak pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk menjauhi risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam urusan Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, beserta loss tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan tekor tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya bila terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dpt memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka dengan menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menjual dgn kata lain membasmi kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan bersama gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan kleim secara tertulis dengan menghadiahkan rincian kerusakan dengan perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung butuh mendapatkan & menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu stop dlm salah satu keadaan berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindari polis dengan argumentasi Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya atau perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung serta atas pilihan perusahaan pd 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan wajib dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral serta hukum untuk memiliki itikad yang amat baik dengan perlu mengatakan fakta yang benar serta tanpa cukup dasar tdk otentik hyn dgn keserakahan untuk memperoleh kembali uang. Selanjutnya semua polis insurance menunjang dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menolong tertanggung momen tertanggung dlm kesulitan.
BAYAR PREMI ASURANSI PRUDENTIAL VIA ATM
Lanny Jaya