AGEN ASURANSI TOKIO MARINE
Balongsari
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memilih proteksi insurance menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan aturan main tertentu terhadap loss atau kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memiliki keperluan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dlm urusan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun langkah penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam masalah di mana value pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah biaya pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek asuransi bersama k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang menjumpai perlakuan panas & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mengundang kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada tempat tinggal imbas sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya dengan / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; pola alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dengan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt melepaskan akad secara keseluruhan dan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing adalah tidak berguna bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat tekor hanya perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm total tertentu alias mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan arahan dia mau memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memperoleh keinginan yang nggak sama dlm properti yang digadaikan serta bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya lewat pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah bersama penerima guna dari pemilik properti perwalian bersama setiap bisa mengasuransikannya.
5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance yakni kesepakatan dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan keinginan positif ini berlaku sama untuk perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu bakal menjadi pilar kontrak dengan bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diurus pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap info yang berhubungan dgn lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang artikel yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan dgn kata lain memilah salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin pemicu jitu mendukung memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan serta manjur meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki & menyaring apa pemicu spon-tan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan atau sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah menimbulkan kebakaran & api usah berubah gara-gara tepat kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran ialah penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu alias owner pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad bagus bersama mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah penelitian dengan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan tekor dalam claim dari yang berhubungan dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu daya di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan nilai sisa, kalau ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan info yang berhubungan dgn claim juga yaitu status preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan loss atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya perlu selama currency polis;
5. Tertanggung harus menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga perlu memenuhi persyaratan yang usah dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung harus menjalankan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan mesti dinilai saat perusahaan insurance menyampaikan kembali dengan tidak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu menemukan beserta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain permukiman yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus & kudu mengatakan fakta yang benar bersama tak sekadar argumen tidak otentik hyn dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menopang tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI TOKIO MARINE
Balongsari
Balongsari
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul tempo seseorang yang memilih proteksi insurance menandatangani komitmen dengan firma insurance untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental karena kebakaran beserta atau kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur unik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad asuransi & diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk nggak semua kelas usaha insurance lainnya, komitmen insurance terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam pekerjaan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah komitmen asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti loss tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pada syarat dan aturan main tertentu terhadap loss atau kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran merupakan akad di mana orang tersebut, yang memilih pengamanan asuransi, menandatangani komitmen dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran atau petir, ledakan dll. Polis ini dipatron untuk mengasuransikan harta benda seseorang dan lainnya. item dari kerugian yang terjadi karna kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, kesepakatan asuransi kebakaran yakni satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu jaminan terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan dengan tidak perlu oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada kaidah perundang-undangan yang mengelola insurance kebakaran, seperti dlm urusan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi karier insurance seperti itu beserta tidak dengan aturan - aturan umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkenaan dgn kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang keadaan ini, pengadilan di India dalam memproses topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan keputusan yudisial Pengadilan & gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan price harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada value pasar dari properti sebelum bersama sesudah kerugian. Namun langkah penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam masalah di mana value pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti pada waktu properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melaksanakan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi adalah biaya pemulihan. Dalam perihal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya serta prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai interes yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti harus ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, hingga tidak dapat berubah subjek asuransi bersama k'lo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak imbas kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis tdk sama dgn penerimaan dengan kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak mampu menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal bersama seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul mampu bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung alias perusahaan asuransi cuman bergantung pada teknik di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yakni sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami dgn kata lain pembakaran spontan atau proses pemanasan dengan kata lain pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias material kimia di produsen yang menjumpai perlakuan panas & akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir mampu mengundang kerusakan kelanjutan kebakaran dengan kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir atau retakan pada tempat tinggal imbas sambaran petir. Baik kebakaran & model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat dan perangkat udara lainnya dengan / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai yakni bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang alias hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat bakal dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya melalui kontak langsung dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence bagian dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman dgn kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; pola alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pemanfaatan berbahan dasar yang rusak; dengan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti dengan kata lain pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI 2012?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan & pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, krn benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dengan kata lain perubahan pd kediaman dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; beserta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak & hutan dengan pembukaan persil dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, persediaan antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke lokasi lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama extra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan akta pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mengalami kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh krn itu, kalo hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, maka akad asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga bisa diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock & mesin, akad tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran tugas terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt melepaskan akad secara keseluruhan dan tidak sekadar sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan - aturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung pengen melindunginya dari segala kerugian atau tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karna kebakaran dlm pengertian polis, hingga pemicu kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung atau pelayannya alias orang asing adalah tidak berguna bersama perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pencetus tepat tekor hanya perlu dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjadi berbahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI HANDPHONE?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera saat tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, & keharusan sekunder yaitu meletakkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, bagus dengan membayarnya dlm total tertentu alias mungkin dgn petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkenaan arahan dia mau memasangkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memperoleh interes yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki pamrih yang dpt diasuransikan dalam, properti, beserta dpt mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, bagus owner tunggal, dengan kata lain bersama, dgn kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah harus bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual bersama demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & lebih-lebih setelah itu, k'lo dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa jaminan tidak dapat mengasuransikan harta debitornya, krn haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mempunyai keperluan yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yaitu pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai kebutuhan yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua komitmen insurance yakni kesepakatan dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku beserta tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dengan keinginan positif ini berlaku sama untuk perusahaan insurance beserta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu bakal menjadi pilar kontrak dengan bahwa pernyataan yang salah atau salah di dalamnya hendak mencegah kebijakan. Perusahaan asuransi setelah itu sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan informasi yang mengenai dengan:
o Nama pengusul, alamat, beserta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan cuman untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalo ada yang diurus pesan pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul usah menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap berita yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari lazimnya sanggup diinginkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI BRINGIN LIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya extra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima dgn kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan dgn kata lain memilah salah satunya sebagai gara-gara loss yang sebenarnya. Dalam soal seperti itu, doktrin pemicu jitu mendukung memutuskan pencetus kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif bersama ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai serta berkarya secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu penyebab yang dominan serta manjur meskipun itu tak yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, pada waktu suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki & menyaring apa pemicu spon-tan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan atau sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya usah menimbulkan kebakaran & api usah berubah gara-gara tepat kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menepati kleim tersebut tidak bisa dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran ialah penyebab spontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan wajib berhati-hati dlm memisah-misahkan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, serta posisi limit panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara kontan atau memakai agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu alias owner pencaharian perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal butuh diberikan dengan itikad bagus bersama mesti disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti alias persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan mempunyai Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini kebanyakan dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah penelitian dengan survei menyeluruh. Ini primer untuk menilai risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, dan sampai-sampai secara resmi "menerima" Formulir Proposal serta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran beserta penerimaan premi setiap oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyampaikan rincian yang berkenaan dengan tekor dalam claim dari yang berhubungan dengan data berikut-
- 1. Keadaan dan pemicu kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI DI SURABAYA?
Memberikan info yang berhubungan dgn claim juga yaitu status preseden untuk peranan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dgn kata lain hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran nilai properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dgn kata lain intrinsik tanpa memperhatikan value sentimentalnya. Kehilangan keuntungan prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah akta asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lebih resiko yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan dgn perlu dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi krn pengoperasian suatu bahaya yang diasuransikan dgn kata lain di mana ancaman yang diasuransikan & rawan lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan alias efisien pasti yakni rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana CARA JADI AGEN ASURANSI WAHANA TATA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalankan kewajibannya untuk mengendalikan itikad bagus terhadap perusahaan asuransi dan untuk itu tertanggung harus menjalankan yang terbaik untuk menghindarkan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, dan (2) mengakomodasi pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn panduan apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor alias kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, memikirkan pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk mengubah tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memperoleh properti.
Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta spontan dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan mesti dinilai saat perusahaan insurance menyampaikan kembali dengan tidak pada saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool & London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, beserta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk mengayomi hak-haknya dengan bagus perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra positive secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya k'lo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias melenyapkan ihwal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & gimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 hari setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.
Tertanggung kudu menemukan beserta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran sanggup stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung menghindarkan polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap permukiman dengan kata lain permukiman yang diasuransikan alias bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi mampu diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dengan perang, dll. Dan proteksi asuransi bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis insurance kebakaran semua persyaratan perlu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggung jawab moral beserta hukum untuk mempunyai itikad yang paling bagus & kudu mengatakan fakta yang benar bersama tak sekadar argumen tidak otentik hyn dengan keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dalam pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mendapatkan beban untuk menopang tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI TOKIO MARINE
Balongsari