PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO Gading

PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO
Gading
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul tatkala seseorang yang memeriksa pengamanan asuransi menandatangani akad dengan firma insurance untuk merombak kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dan alias kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya ialah akad beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memperoleh fitur khusus tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan asuransi bersama diatur oleh prinsip-prinsip unik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas usaha insurance lainnya, kontrak insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini merupakan komitmen asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pada syarat dengan regulasi tertentu terhadap kerugian alias kerusakan efek kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran adalah komitmen di mana orang tersebut, yang melacak proteksi asuransi, menandatangani komitmen dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan krn kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini didesain untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari kerugian yang terjadi krn kerusakan lengkap atau sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah sandaran terhadap tekor dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan dan tidak harus oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki keperluan dalam keamanan alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari komitmen yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada tata tertib perundang-undangan yang mengontrol asuransi kebakaran, seperti dalam perihal insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi insurance seperti itu bersama tidak dengan kaidah umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan kepastian yudisial Pengadilan bersama doktrin bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan nilai harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd harga market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dalam ihwal di mana harga market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut diperlukan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi ialah bujet pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli bersama disimpan sebagai penanaman modal yang membuat pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka krn kehancurannya dikatakan memiliki keinginan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal maupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu menjadi subjek asuransi dengan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita tekor dan tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak pengaruh kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian komitmen insurance penerbitan polis berlainan dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak dapat menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir merupakan dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pada arahan di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan alias pengeringan apa pun tidak mampu dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan gerah dengan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir sanggup membawa dampak kerusakan akibat kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang terjerembab tersambar petir dengan kata lain retakan pd permukiman pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran bersama tipe kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dengan kata lain lainnya) yang secara serta-merta disebabkan oleh pesawat serta perkakas udara lainnya & / dgn kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai adalah berbagai ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir atau angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi saat aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dgn kata lain genangan seharusnya tidak hyn dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai alias danau, tetapi juga penimbunan aer krn saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan dengan kata lain hewan rel / jalan raya lewat kontak spon-tan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan atau hewan tersebut tidak boleh menjadi milik atau dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat dgn kata lain pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan atau kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri alias Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dgn kata lain rumah ke tingkat yang lebih rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; rancang dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti dgn kata lain pekerjaan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO<br/>Gading<br/>

    Apa itu PREMI ASURANSI BUMIPUTERA?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak atau meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyingkiran air yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan alias perubahan pada gedung dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dengan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positif tidak disengaja atau tidak, semak beserta hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:

    o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang alias nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin serta peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu kontrak pribadi

    Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop sebab dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga hendak berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akta pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain cuman dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan akad yang utuh dengan tak terpisahkan.

    Jika asuransinya memiliki ikatan & isinya dari stock beserta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk mampu dibagi. Dengan demikian, jika tertanggung bersalah atas pelanggaran peranan terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung sanggup menyelamatkan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala kerugian alias loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing adalah tidak signifikan dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara serta-merta tekor cukup perlu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi tidak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan krn pencetus terjerembab dengan pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO<br/>Gading<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI OJK?



    Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, serta keharusan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dalam jumlah tertentu atau mungkin dgn tata cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan petunjuk dia hendak menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki kepentingan yang bisa diasuransikan dalam, properti, beserta dapat mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dengan kata lain bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga usah memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual & buyer memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan terlebih setelah itu, k'lo dia memperoleh hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek mempunyai pamrih yang tdk sama dalam properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat ialah owner sah & penerima manfaat dari owner properti perwalian beserta tiap mampu mengasuransikannya.

  • 5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dapat mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dpt mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa jaminan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karna haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dpt mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki pamrih yang dpt diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia merupakan pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur standar ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan kebutuhan yang bisa diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kesepakatan asuransi adalah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyatakan secara lengkap semua fakta bahan baku bersama tidak menciptakan kesalahan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan niat baik ini berlaku sama untuk perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa deklarasi dalam formulir proposal yakni benar, bahwa itu bakal menjelma aturan akta dan bahwa deklarasi yang salah atau salah di dalamnya bakal melepaskan kebijakan. Perusahaan insurance lantas sanggup menggantungkan mereka untuk menilai risiko & untuk menetapkan premi yang sesuai dan menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang material untuk diketahui firma asuransi untuk menilai risiko serta memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyerahkan info yang berkenaan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, bersama pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk claim jika ada yang diproses berbelanja pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul perlu mengutarakan apakah ditanyai atau tidak-

    • 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lebih dari biasanya sanggup didambakan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO<br/>Gading<br/>

    Dimana AGEN ASURANSI CAR?


  • 3. Setiap info yang berkaitan dgn lebih; resiko yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dapat dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam aktivitas usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak usah diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada lebih dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung dampak relatif dari setiap resiko atau menapis salah satunya sebagai pencetus loss yang sebenarnya. Dalam perihal seperti itu, doktrin pencetus spon-tan menunjang menentukan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif serta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan serta mengena walau itu tak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, selagi suatu kerugian terjadi, butuh untuk menyelidiki bersama memutuskan apa gara-gara telak tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mendatangkan kebakaran bersama api usah berubah pemicu telak kerusakan. Oleh krn itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak hendak tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat & oleh krn itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali dengan sampai kebakaran yaitu pemicu kontan dari kerusakan, tidak ada claim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menyodorkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam menyeleksi perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pd faktor-faktor seperti hasrat baik, serta posisi ukuran panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara serta-merta atau memakai agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain pemilik pekerjaan kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus beserta perlu disertai dengan dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti dengan kata lain stok yang akan diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana artikel yang tepat usah disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai mau dilakukan survei "di tempat" atas properti atau barang yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dan mereka mesti melapor lagi kepada mereka setelah telaah dengan survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat beserta menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain permainan curang dgn kata lain penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal bersama mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi setiap oleh tertanggung serta perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan loss dlm claim dari yang berkenaan dengan artikel berikut-

    • 1. Keadaan bersama pencetus kebakaran;

    • PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO<br/>Gading<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI MAG?


    • 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, beserta value sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan artikel yang berkaitan dengan kleim juga yakni situasi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menimbulkan kerugian yakni risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak atau hilang yaitu harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk perkiraan price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan harga sentimentalnya. Kehilangan laba prospektif dengan kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, kleim mampu timbul karena pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan dgn usah dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi krn pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan dgn kata lain di mana rawan yang diasuransikan beserta resiko lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya usah selama currency polis;

  • 5. Tertanggung wajib memenuhi semua persyaratan polis serta juga usah menggenapi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah kleim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dengan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau berubah material non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO<br/>Gading<br/>

    Bagaimana MENJADI AGEN ASURANSI MANULIFE?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk mengontrol itikad bagus terhadap perusahaan asuransi beserta untuk itu tertanggung perlu memperbuat yang terbaik untuk menghindarkan alias mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain menghindari penyebarannya, bersama (2) menopang pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dgn kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dgn sengaja dengan dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dengan tugas tertanggung hingga perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat kewajiban yang telah mereka lakukan untuk mengubah kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.

    Penanggung mau bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, sebab semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dlm urusan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan harus dinilai ketika perusahaan asuransi membagikan lagi dan nggak pada saat rawan berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk meluputkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut serta tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool serta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, serta loss tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta loss tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk mengamankan hak-haknya dengan positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang ekstra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual alias melenyapkan urusan yang sama untuk akun yang berkepentingan.

    Kapan & bagaimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya tekor tersebut, Tertanggung butuh mengajukan kleim secara tertulis dgn menyampaikan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga harus diumumkan.

    Tertanggung kudu menerima serta menghasilkan, dgn budget sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu kondisi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dgn kilah Tertanggung membuat representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain bangunan yang diasuransikan atau bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali bila jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi sanggup diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung dan atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dengan kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dgn pemberian perlindungan terhadap kebakaran serta kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah keharusan moral & hukum untuk mempunyai itikad yang sangat bagus serta harus mengatakan fakta yang benar bersama bukan cuma argumentasi palsu cuma dgn keserakahan untuk mendapatkan lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mengakomodasi dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan insurance mempunyai beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI YANG SUDAH JATUH TEMPO
    Gading

    LihatTutupKomentar