PREMI ASURANSI JIWA ALLIANZ
Tanjung Selor
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas penghidupan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat & kaidah tertentu terhadap kerugian alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mendapatkan interes dalam keamanan dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggungan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu dengan tidak dgn aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm persoalan di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu uang pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penanaman modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjelma subjek asuransi beserta bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi sekadar bergantung pd pola di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan nggak adem beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada bangunan kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat & perkakas udara lainnya beserta / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah berbagai ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rupa alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak & hutan dengan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt melepaskan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak substansial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta kerugian cuman mesti dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dan komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai teknik dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, & sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memperoleh kebutuhan yang berlainan dlm properti yang digadaikan dan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni pemilik sah dan penerima khasiat dari owner properti perwalian beserta tiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yakni komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material serta tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan iktikad positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal berubah pedoman akta bersama bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya sanggup menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap data yang berkaitan dengan lebih; ancaman yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dengan situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap rawan alias menyortir salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab spontan menunjang memutuskan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta mangkus walau itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu tekor terjadi, butuh untuk menyelidiki dan menyaring apa pemicu langsung kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus memicu kebakaran & api harus menjelma gara-gara jitu kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran ialah penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau owner profesi kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dgn itikad bagus dengan butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat kudu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dlm claim dari yang berkenaan dgn info berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pada saat kehilangan beserta buktinya, bersama nilai sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan kabar yang berkaitan dgn claim juga adalah status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah menyebabkan loss alias kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya butuh selama currency polis;
5. Tertanggung butuh memenuhi semua persyaratan polis beserta juga butuh menepati persyaratan yang wajib dipenuhi setelah claim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) menunjang pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai selagi perusahaan asuransi memberikan lagi dan enggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool serta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias membasmi perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung harus menerima beserta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang paling positif dan mesti mengatakan fakta yang benar beserta enggak sekadar dalih nggak asli sekadar dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk mendukung tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI JIWA ALLIANZ
Tanjung Selor
Tanjung Selor
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul momen seseorang yang memeriksa sekuriti insurance menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk mengganti kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran dengan dengan kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur khas tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, kembang yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip eksklusif hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna usaha yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk tdk semua kelas penghidupan insurance lainnya, komitmen asuransi terhadap loss oleh dengan kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm penghidupan insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti tekor tertanggung sampai batas tertentu bersama tunduk pd syarat & kaidah tertentu terhadap kerugian alias kerusakan kelanjutan kebakaran, yang mungkin terjadi pd properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah kesepakatan di mana orang tersebut, yang memeriksa perlindungan asuransi, menandatangani komitmen dgn firma insurance untuk mengganti kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan sebab kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini disketsa untuk mengasuransikan harta benda seseorang dengan lainnya. item dari loss yang terjadi karena kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta asuransi kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah agunan terhadap kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan asuransi dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak wajib oleh tingkat tekor alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang mengategorikan insurance kebakaran, seperti dlm ihwal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pekerjaan insurance seperti itu dengan tidak dgn aturan - aturan umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang problem ini, pengadilan di India dlm melaksanakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan bersama opini bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak dengan kata lain musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang hendak diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd price market dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm persoalan di mana harga pasar tidak mewakili harga sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipegunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yaitu uang pemulihan. Dalam kondisi Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai penanaman modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka krn kehancurannya dikatakan mempunyai pamrih yang dpt diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti kudu ada baik pd awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak dapat menjelma subjek asuransi beserta bila tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan serta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis nggak sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di wajah mengingat sub daerah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mencita-citakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dengan perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi sekadar bergantung pd pola di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini ialah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan pengaruh kebakaran. Misalnya, cat atau materi kimia di produsen yang menemukan perlakuan nggak adem beserta akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran dengan kata lain tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang jatuh tersambar petir dgn kata lain retakan pada bangunan kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran dengan model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara jitu disebabkan oleh pesawat & perkakas udara lainnya beserta / alias stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dgn kata lain kerusakan pengaruh gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil wilayah bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dgn kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak bakal tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah berbagai ragam rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi pada waktu air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cuman dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penimbunan aer sebab saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak tepat dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dengan kata lain dimiliki oleh tertanggung dengan kata lain penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence wilayah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau hunian ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; rupa alias pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan material yang rusak; dan pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur alias perbaikan properti atau pekerjaan tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu ASURANSI PREMI 50.000?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dengan kata lain kerusakan properti oleh air dgn kata lain lainnya karena tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran atau kerusakan, karna benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran atau kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; bersama cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja alias tidak, semak & hutan dengan pembukaan lahan dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dapat dipertahankan / tercakup dlm polis ini adalah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pada bullion, batu mulia, barang antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, jurnal cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian atau kerusakan properti yang dipindahkan ke wilayah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak memperoleh tekor sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, kalau hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan stop krn dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen asuransi juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung bersama penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akta yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan beserta isinya dari stock bersama mesin, kesepakatan tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran tanggungan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt melepaskan kesepakatan secara keseluruhan bersama tidak cuma sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn kaidah kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala tekor dengan kata lain kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi krn kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pencetus kebakaran secara umum tidak berubah masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak substansial bersama perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta kerugian cuman mesti dilihat.
Namun pencetus kebakaran menjelma materi untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karna kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MOBIL 3 TAHUN?
Asuransi ganti rugi yakni suatu perjanjian oleh penanggung untuk menghadiahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera momen loss yang diderita konsekuensi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada tanggung jawab utama, yaitu ganti rugi, dan komitmen sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positif dgn membayarnya dalam besaran tertentu dengan kata lain mungkin dgn strategi lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan mengenai teknik dia mau menempatkan tertanggung pd posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yaitu di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, & sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser dan lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.
- 2. Penjual beserta pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai bersama terlebih setelah itu, kalau dia memiliki hak gadai vendor yang blm dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh kepentingan yang dapat diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cukup terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak bisa mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memperoleh keperluan yang dpt diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti problem Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur umum maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki keperluan yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akta insurance yakni komitmen dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk menyampaikan secara lengkap semua fakta material serta tidak membuat kekeliruan penyajian dengan kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan iktikad positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi dan tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad positive dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengemukakan bahwa pengumuman dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu bakal berubah pedoman akta bersama bahwa penjelasan yang salah alias salah di dalamnya bakal menyelamatkan kebijakan. Perusahaan insurance selanjutnya sanggup menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai dengan menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua berita yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko & membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga memberikan kabar yang tentang dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan cukup untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang area di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk klaim k'lo ada yang dirancang membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul usah menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari biasanya bisa diidamkan seperti adanya manuskrip atau dokumen berharga, dll, dan

Dimana RATE PREMI ASURANSI MOBIL ZURICH?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggungan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima atau tidak. Saat melakukan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada lebih dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut, mau sulit untuk menghitung konsekuensi relatif dari setiap rawan alias menyortir salah satunya sebagai pencetus kerugian yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab spontan menunjang memutuskan gara-gara kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif beserta mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dengan bekerja secara aktif dari sumber baru dan independen." Itu pencetus yang dominan beserta mangkus walau itu tidak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, momen suatu tekor terjadi, butuh untuk menyelidiki dan menyaring apa pemicu langsung kerugian tersebut untuk menentukan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin konsekuensi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karena tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya harus memicu kebakaran & api harus menjelma gara-gara jitu kerusakan. Oleh karna itu, tekor yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karna itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menepati klaim tersebut tidak mampu dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran ialah penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menawarkan asuransi kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm menyortir perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pd faktor-faktor seperti kemauan baik, & posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi dapat didekati secara tepat dgn kata lain memakai agen, nggak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau owner profesi kudu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dgn rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat serta persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal mesti diberikan dgn itikad bagus dengan butuh disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti dengan kata lain persediaan yang akan diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat kudu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, hingga mau dilakukan survei "di tempat" atas properti alias barang yang menjelma pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, atau surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan dengan mereka usah melapor kembali kepada mereka setelah pendalaman bersama survei menyeluruh. Ini primer untuk menghitung risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor dengan petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran bersama penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang mengenai dengan kerugian dlm claim dari yang berkenaan dgn info berikut-
- 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI MANULIFE?
Memberikan kabar yang berkaitan dgn claim juga adalah status preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan tekor ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana kleim muncul?
Setelah kesepakatan asuransi kebakaran muncul, klaim bisa timbul karna pengoperasian satu dengan kata lain ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain ekstra ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan berikut kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya mesti terjadi karna pengoperasian suatu resiko yang diasuransikan atau di mana ancaman yang diasuransikan dengan rawan lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung sanggup mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, beserta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana MLM VS AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib melaksanakan kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan insurance & untuk itu tertanggung harus melaksanakan yang terbaik untuk meluputkan dengan kata lain meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, serta (2) menunjang pemadam kebakaran & yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan tips-tips apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta mengurangi kerugian harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dengan mempunyai properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dan telak dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari rawan yang diasuransikan usah dinilai selagi perusahaan asuransi memberikan lagi dan enggak pd saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk melepaskan risiko
Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk menghindarkan risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam masalah Liverpool serta London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada memberitahukan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dengan positif perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lbh positive secara tegas dalam status ini yang dengannya bila terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung bisa memasuki, mengambil alias mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi atau mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk alias membasmi perihal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana klaim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung harus mengajukan klaim secara tertulis dgn menyerahkan rincian kerusakan bersama perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga wajib diumumkan.
Tertanggung harus menerima beserta menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran sanggup stop dalam salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya alias perpindahan dari setiap tempat tinggal dengan kata lain kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali k'lo jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walau demikian, insurance dpt dihidupkan lagi dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pd 15 hari pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berbagai ragam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan serta perang, dll. Dan sekuriti insurance bisa dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk bersama beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat tentang dengan pemberian pengamanan terhadap kebakaran bersama kebakaran saja. Jadi saat mengasihkan polis asuransi kebakaran semua persyaratan usah dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tanggungan moral & hukum untuk mendapatkan itikad yang paling positif dan mesti mengatakan fakta yang benar beserta enggak sekadar dalih nggak asli sekadar dgn keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mengakomodasi dlm pendirian negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi mempunyai beban untuk mendukung tertanggung ketika tertanggung dlm kesulitan.
PREMI ASURANSI JIWA ALLIANZ
Tanjung Selor