PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI Tual

PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI
Tual
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang berburu sekuriti insurance menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengalih kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental karna kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu komitmen beserta karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dapat diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dengan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua kontrak insurance & diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.

ASURANSI KEBAKARAN:

Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" bermakna bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas pencaharian insurance lainnya, akad insurance terhadap loss oleh atau insidental kebakaran atau kejadian lainnya, yang biasanya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm pekerjaan insurance kebakaran.

Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengganti kerugian tertanggung sampai batas tertentu serta tunduk pd syarat dan patokan tertentu terhadap loss atau kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kontrak di mana orang tersebut, yang berburu perlindungan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan sebab kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang beserta lainnya. item dari loss yang terjadi sebab kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.

Dalam pengertian yang ketat, akad insurance kebakaran yaitu satu:

  • 1. Yang objek utamanya ialah jaminan terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.

  • 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak butuh oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan

  • 3. Perusahaan asuransi tidak memiliki pamrih dalam security alias penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tugas yang dilakukan berdasarkan kontrak.

  • HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN

    Tidak ada aturan main perundang-undangan yang menata insurance kebakaran, seperti dalam problem insurance laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi pencaharian insurance seperti itu dan tidak dgn patokan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta asuransi lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam menangani topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan ketentuan yudisial Pengadilan dengan perhitungan bahasa Inggris. Ahli hukum.

    Dalam memastikan value harta benda yang rusak dgn kata lain musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pada price market dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun cara penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dalam urusan di mana price pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk mengerjakan bisnis. Dalam masalah seperti itu, ukuran ganti rugi yakni dana pemulihan. Dalam ihwal Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli & disimpan sebagai pemodalan yang menciptakan pendapatan,

    BUNGA TERTANGGUNG

    Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya serta prasangka sebab kehancurannya dikatakan mendapatkan interes yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dapat mengasuransikan properti dari kebakaran.

    Kepentingan di properti butuh ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, hingga tidak dpt menjelma subjek asuransi bersama k'lo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan bersama setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.

    RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Tanggal penyelesaian kesepakatan asuransi penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan alias asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn menjelaskan secara luas bahwa perusahaan insurance tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 ngobrol tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mendambakan tanggal tertentu, pengusul bisa bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang terma tersebut. Tepatnya, oleh sebab itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yaitu dari tertanggung alias perusahaan insurance sekadar bergantung pd kaidah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan ialah sebagai berikut:

    KEBAKARAN: Kehancuran alias kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak sanggup dianggap sebagai kerusakan reaksi kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di pembuat yang mendapatkan perlakuan tidak adem bersama akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.

    PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan akibat kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah karna cerobong asap yang terjerembab tersambar petir atau retakan pd kediaman efek sambaran petir. Baik kebakaran beserta model kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.

    KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat serta perangkat udara lainnya dengan / dengan kata lain stock yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.

    KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak mau tercakup dalam kebijakan.

    Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, beserta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, dan Badai ialah beragam model gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir alias angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak cukup dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai atau danau, tetapi juga penumpukan aer karna saluran yang tersumbat hendak dianggap banjir.

    KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak telak dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh berubah milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat alias karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.

    SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau kediaman ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah rata-rata di atas bukit.

    Namun, retakan normal, penurunan atau perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; pola dgn kata lain pengerjaan yang rusak dengan kata lain pendayagunaan material yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur atau perbaikan properti alias penghidupan tanah alias penggalian, tidak tercakup.

    PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI<br/>Tual<br/>

    Apa itu ASURANSI PREMI 2000/HARI?


    MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan beserta pipa yang meledak dgn kata lain meluap secara tidak sengaja.

    OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dengan kata lain kerusakan, karna benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.

    KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja atau bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd properti dgn kata lain tempat; perbaikan pelepasan dengan kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.

    KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja alias tidak, semak & hutan serta pembukaan kafling dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dengan kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.

    RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yakni sebagai berikut:

    o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan

    o Bahaya perang atau nuklir

    o Listrik rusak

    o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik

    o Kebakaran bawah tanah

    o Kerugian alias kerusakan pd bullion, batu mulia, stok antik (nilainya extra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.

    o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan alias renovasi selama lbh dari 60 hari).

    KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN

    Kontrak insurance kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:

    (a) Asuransi kebakaran yaitu akad pribadi

    Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya supaya tertanggung tidak mendapatkan kerugian karna kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, k'lo hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti krn dipindahkan ke orang lain, hingga akta asuransi juga akan berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah kontrak pribadi antara tertanggung beserta penanggung untuk pembayaran uang. Ini bisa secara sah disampaikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.

    (b) Itu merupakan komitmen yang utuh bersama tak terpisahkan.

    Jika asuransinya mempunyai ikatan dengan isinya dari stok dan mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan asuransi sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dpt menyelamatkan komitmen secara keseluruhan dengan tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dgn aturan - aturan kebijakan.

    (c) Penyebab kebakaran tidak material

    Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss alias kerugian yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karena kebakaran dlm pengertian polis, lalu penyebab kebakaran secara umum tidak menjadi masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya atau apakah kebakaran itu disebabkan karena kelalaian tertanggung alias pelayannya dgn kata lain orang asing yakni tidak bernilai dan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan loss hanya kudu dilihat.

    Namun pemicu kebakaran menjadi berbahan dasar untuk diteliti

    (1). Dimana kebakaran terjadi enggak karna kelalaian, tapi oleh disengaja

    (2) Dimana kebakaran disebabkan karena gara-gara tersandung dgn pengecualian dlm kontrak.

    BATASAN WAKTU
    PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI<br/>Tual<br/>

    Siapa itu PREMI ASURANSI MURAH?



    Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyerahkan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita imbas terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dlm posisi yang ekstra baik. Ada komitmen utama, yaitu ganti rugi, serta pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, bagus dgn membayarnya dalam besaran tertentu alias mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berkaitan arahan dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk merombak kerugiannya dgn satu alias lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.

    SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?

    Hanya mereka yang mempunyai pamrih yang bisa diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memperoleh kebutuhan yang dapat diasuransikan dalam, properti, & dpt mengasuransikan properti tersebut:

    • 1. Pemilik properti, baik pemilik tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dlm firma yang mempunyai properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser dengan lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dgn kata lain secara berat.

    • 2. Penjual bersama demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dengan malahan setelah itu, kalau dia memperoleh hak gadai vendor yang belom dibayar atasnya.

  • 3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek mempunyai pamrih yang tidak sama dlm properti yang digadaikan dengan sanggup mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya tanaman yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]

  • 4. Wali Amanat adalah pemilik sah dan penerima khasiat dari pemilik properti perwalian & setiap dpt mengasuransikannya.

  • 5. Petugas jaminan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.

  • ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN

    Orang yang tidak memiliki keperluan yang mampu diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:

    • 1. Kreditor tanpa sandaran tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, karena haknya sekadar terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.

    • 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak mempunyai keinginan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti perkara Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan interes yang dpt diasuransikan di dalamnya.

    KONSEP IMAN SEBESARNYA

    Karena semua kontrak insurance ialah kesepakatan dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengatakan secara lengkap semua fakta material dengan tidak membuat kekeliruan penyajian atau kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn keinginan positif ini berlaku sama untuk perusahaan insurance serta tertanggung. Harus ada itikad baik sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengatakan bahwa maklumat dalam formulir proposal yaitu benar, bahwa itu mau menjelma pangkal akta dan bahwa penjelasan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya mau menyelamatkan kebijakan. Perusahaan asuransi sesudahnya sanggup mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko dengan kata lain menolaknya.

    Pertanyaan-pertanyaan dalam formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk menerima semua berita yang material untuk diketahui firma asuransi guna menghitung risiko bersama memperbaiki premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga membagikan kabar yang berhubungan dengan:

    o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan

    o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan cuma untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,

    o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada

    o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dengan kata lain perdagangan berbahaya. dll

    o Apakah sudah diasuransikan

    o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk claim kalo ada yang diciptakan pesan pengusul, dll.

    Terlepas dari pertanyaan dlm formulir proposal, pengusul wajib menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

    • 1. Setiap informasi yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;

    • 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin ekstra dari kebanyakan bisa diandaikan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

    PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI<br/>Tual<br/>

    Dimana PREMI ASURANSI YAITU?


  • 3. Setiap berita yang berhubungan dgn lebih; ancaman yang terlibat.

  • Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-

    • 1. Informasi yang dpt dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;

    • 2. Fakta yang mengarah menunjukkan bahwa risikonya ekstra kecil daripada sebaliknya;

  • 3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan

  • 4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.

  • Dengan demikian, terjamin berada di bawah tanggung jawab yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal kudu diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,

    DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE

    Jika ada extra dari satu ancaman yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, bakal sulit untuk menilai dampak relatif dari setiap rawan alias memisah-misahkan salah satunya sebagai pencetus tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pemicu kontan mendukung memastikan pencetus loss yang sebenarnya.
    Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union serta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & sakti yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berprofesi secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu penyebab yang dominan dengan cespleng walaupun itu bukan yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, kala suatu tekor terjadi, harus untuk menyelidiki dengan memilih apa gara-gara serta-merta tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

    PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN

    Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran sanggup disebabkan oleh petir, ledakan, dengan kata lain ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dgn kata lain sebab tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya butuh memicu kebakaran bersama api mesti menjelma gara-gara tepat kerusakan. Oleh krn itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa kerugian tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh karena itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak dapat dipertahankan, karena kecuali beserta sampai kebakaran yakni penyebab langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang bisa dipertahankan. [6 ]

    PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN

    Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:

    • 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:

    • Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm menunjuk perusahaan asuransi. Penilaian butuh bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, & posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance mampu didekati secara spontan dgn kata lain memakai agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.

    • 2. Pengajuan Formulir Proposal:

    Individu dengan kata lain owner bisnis usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan asuransi untuk pertimbangan yang tepat bersama persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal harus disampaikan dgn itikad positif beserta butuh disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti atau barang yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat butuh disediakan.

  • 3. Survei Properti / Pertimbangan:

  • Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, lalu akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka wajib melapor lagi kepada mereka setelah telaah dengan survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.

  • 4. Penerimaan Proposal:

  • Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal & laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan alias permainan curang dengan kata lain penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.

    PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN

    Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang tentang dgn tekor dlm claim dari yang berhubungan dengan info berikut-

    • 1. Keadaan serta pencetus kebakaran;

    • PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI<br/>Tual<br/>

      Kapan AGEN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR?


    • 2. Hunian dan situasi tempat terjadinya kebakaran;

  • 3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kesanggupan di mana claim yang diasuransikan dan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;

  • 4. Asuransi lain atas properti;

  • 5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama harga sisa, k'lo ada; dan

  • 6. Jumlah yang diklaim

  • Memberikan data yang berkaitan dgn claim juga yaitu situasi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas hendak memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-

    (1) Kebijakan tersebut berlaku;

    (2) Bahaya yang menghasilkan kerugian adalah risiko yang diasuransikan;

    (3) Harta rusak dgn kata lain hilang yakni harta benda yang diasuransikan.

    Aturan untuk taksiran price properti

    Nilai properti yang diasuransikan adalah-

    1) Nilainya pada saat kerugian, dan

    2) Di tempat kerugian, dan

    3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan price sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.

    PENGAJUAN KLAIM

    Bagaimana claim muncul?

    Setelah komitmen insurance kebakaran muncul, klaim sanggup timbul krn pengoperasian satu atau ekstra risiko yang diasuransikan pd properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan atau berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut perlu dipenuhi:

    • 1. Terjadinya butuh terjadi karena pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan dengan ancaman lainnya beroperasi, pemicu loss yang dominan alias efisien pasti merupakan bahaya yang diasuransikan;

    • 2. Operasi resiko tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;

  • 3. Kejadian tersebut pasti telah memicu kerugian dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;

  • 4. Terjadinya wajib selama mata uang polis;

  • 5. Tertanggung usah menggenapkan semua persyaratan polis beserta juga harus menggenapi persyaratan yang usah dipenuhi setelah claim muncul.

  • FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT

    Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjelma bahan baku non-disclosure.

    TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT
    PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI<br/>Tual<br/>

    Bagaimana CARA AGEN ASURANSI MENCARI NASABAH?



    Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan insurance serta untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk melepaskan dgn kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia kudu (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) mengakomodasi pemadam kebakaran beserta yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dgn teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
    Dengan benda ini harta yang diasuransikan dpt dipindahkan ke tempat yang aman. Segala kerugian dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai tekor yang kira-kira disebabkan oleh api.

    Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dgn sengaja bersama dengan demikian meningkatkan beban perusahaan asuransi, tertanggung hendak dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]

    HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN

    (A) Hak Tersirat

    Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mempunyai hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti kerugian tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi memiliki hak untuk-

    o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan tekor harta benda, dan

    o Untuk tujuan itu, untuk memasuki bersama memiliki properti.

    Penanggung hendak bertanggung jawab untuk membenarkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural beserta jitu dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam perihal Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan usah dinilai pada waktu perusahaan insurance menyampaikan lagi dan enggak pada saat ancaman berhenti.

    (B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mengelakkan risiko

    Kerusakan yang diderita karna tindakan yang diambil untuk meluputkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak sanggup dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam perihal Liverpool serta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dengan kerugian tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "

    (C) Hak Ekspres

    Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra positive secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung & setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung dapat memasuki, mengambil dengan kata lain mengendalikan kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dengan kata lain menawarkan produk atau membuang keadaan yang sama untuk rekening yang berkepentingan.

    Kapan beserta gimana kleim dibuat?

    Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya loss tersebut, Tertanggung harus mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pd properti yang sama juga usah diumumkan.

    Tertanggung usah mendapatkan dan menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.

    BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?

    Asuransi dalam polis kebakaran dpt stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:

    (1) Penanggung mengelakkan polis dengan dalil Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;

    (2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap hunian alias permukiman yang diasuransikan dengan kata lain bagiannya, dan sampai-sampai pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalo jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi sanggup dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi jika pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;

    (3) Asuransi dapat diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pd lima belas day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.

    KESIMPULAN

    Properti berwujud terkena berbagai rupa risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan pengamanan asuransi dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak serta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkaitan dgn pemberian pengamanan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat membagikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral beserta hukum untuk mendapatkan itikad yang betul-betul baik bersama wajib mengatakan fakta yang benar dan tidak cukup argumentasi nggak asli sekadar dengan keserakahan untuk memperoleh lagi uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan insurance memiliki beban untuk menopang tertanggung saat tertanggung dlm kesulitan.
    PREMI ASURANSI KESEHATAN AXA MANDIRI
    Tual

    LihatTutupKomentar