AGEN ASURANSI TERKAYA
Jeruk
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat dengan peraturan tertentu terhadap loss alias kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak memperoleh keinginan dalam keamanan atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari peranan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dlm persoalan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu & tidak dgn peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan & teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni dana pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positive pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjadi subjek insurance dan kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada metode di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pabrik yang menerima perlakuan tdk adem beserta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan reaksi kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd bangunan pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; skema atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan materi yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan bersama pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari stock beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat menghindarkan akta secara keseluruhan serta tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak penting & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan loss cukup mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, & pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan cara dia hendak memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, dengan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek mendapatkan keperluan yang tidak sama dalam properti yang digadaikan beserta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya menggunakan pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang berbeda dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yakni owner sah & penerima khasiat dari pemilik properti perwalian serta tiap dapat mengasuransikannya.
5. Petugas pertanggungan seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas security properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga sanggup mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan keinginan positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi landasan kesepakatan bersama bahwa pemberitahuan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap artikel yang berkenaan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang berita yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak butuh diungkapkan sehubungan dgn status kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap bahaya atau menyaring salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab spon-tan mendukung memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan bersama sakti walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki beserta memutuskan apa pemicu kontan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu menimbulkan kebakaran dan api harus menjelma pencetus jitu kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad bagus dan wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah studi dengan survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dengan loss dlm claim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana claim yang diasuransikan & apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, serta harga sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga yakni kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul krn pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama currency polis;
5. Tertanggung wajib memenuhi semua persyaratan polis & juga kudu menepati persyaratan yang harus dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk menyelamatkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, serta (2) menunjang pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan insurance menyampaikan kembali serta tidak pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool dengan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan metode apa klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan serta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti dgn kata lain kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang betul-betul baik dan kudu mengatakan fakta yang benar dengan tanpa sekadar kausa nggak otentik cuma dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI TERKAYA
Jeruk
Jeruk
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul saat seseorang yang melacak perlindungan asuransi menandatangani akad dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran serta atau kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya adalah kontrak dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur istimewa tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang sanggup diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance dengan diatur oleh prinsip-prinsip khas hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh dgn kata lain insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dalam karier insurance kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akta insurance dimana perusahaan asuransi setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih kerugian tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat dengan peraturan tertentu terhadap loss alias kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, asuransi kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani kontrak dgn firma insurance untuk mengubah kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh atau kebetulan karena kebakaran dgn kata lain petir, ledakan dll. Polis ini direka bentuk untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dgn kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akta insurance kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya ialah tanggungan terhadap loss dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan & tidak kudu oleh tingkat loss dengan kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengontrol insurance kebakaran, seperti dlm persoalan insurance laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi bisnis insurance seperti itu & tidak dgn peraturan umum alias khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dgn kebakaran akta insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang persoalan ini, pengadilan di India dalam mengerjakan topik insurance kebakaran sejauh ini telah mengandalkan pertimbangan yudisial Pengadilan & teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam menentukan price harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, price harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun manual penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus di mana nilai pasar tidak mewakili value sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam perkara seperti itu, ukuran ganti rugi yakni dana pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli beserta disimpan sebagai penyimpanan modal yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pd suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya dan prasangka karena kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang sanggup diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu dpt mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positive pd awal ataupun pd saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, maka tidak dpt menjadi subjek insurance dan kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita loss beserta tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan & setelah itu rusak konsekuensi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kesepakatan insurance penerbitan polis berlainan dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB hanya memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak bisa menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di muka memikirkan sub lokasi (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal beserta seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dapat bernegosiasi dgn perusahaan insurance tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan insurance cuma bergantung pada metode di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural dgn kata lain pembakaran spontan alias proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat alias berbahan dasar kimia di pabrik yang menerima perlakuan tdk adem beserta akibatnya rusak karena api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir dapat menyebabkan kerusakan reaksi kebakaran alias tipe kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd bangunan pengaruh sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara langsung disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya beserta / dengan kata lain barang yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran alias kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dlm setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak akan tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dgn kata lain Genangan terjadi tatkala aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir atau genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dgn kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer krn saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya melalui kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan alias hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung dgn kata lain penghuni tempat atau pekerja mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah atau bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah kebanyakan di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai alias sungai; skema atau pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan materi yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau penghidupan tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI ALL RISK WAHANA TATA?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan alias kerusakan properti oleh aer dengan kata lain lainnya krn tangki air, peralatan dengan pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, sebab benturan dengan kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dengan oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh pembuangan aer yang tidak disengaja dengan kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pd bangunan alias tempat; perbaikan pelepasan atau perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak dengan hutan bersama pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan dgn kata lain kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak mampu dipertahankan / tercakup dlm polis ini ialah sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang atau nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pada bullion, batu mulia, produk antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali kalo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yakni kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh tekor karena kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, bila hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, maka kontrak asuransi juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga dapat diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah diberikan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu ialah akad yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memperoleh ikatan dan isinya dari stock beserta mesin, kontrak tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, k'lo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dgn satu pokok bahasan yang tercakup dalam polis, penanggung dapat menghindarkan akta secara keseluruhan serta tidak cuma sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan peraturan kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama loss terjadi karna kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai pemicu kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu krn api tidak dinyalakan dengan benar dengan kata lain dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan sebab kelalaian tertanggung dgn kata lain pelayannya atau orang asing ialah tidak penting & perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengalih tekor tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu spon-tan loss cukup mesti dilihat.
Namun pemicu kebakaran berubah material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi bukan karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pemicu terjerembab dgn pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI GENERALI INDONESIA?
Asuransi ganti rugi adalah suatu perjanjian oleh penanggung untuk memberikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera ketika loss yang diderita reaksi terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lebih baik. Ada tanggungan utama, yaitu ganti rugi, & pekerjaan sekunder yaitu memasangkan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dgn membayarnya dlm nominal tertentu dengan kata lain mungkin dgn tips lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memperoleh pilihan berkaitan cara dia hendak memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak berarti bahwa dia tidak berkewajiban untuk membarui kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki kepentingan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang mampu mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini yakni di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan kebutuhan yang mampu diasuransikan dalam, properti, dengan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive pemilik tunggal, alias bersama, dgn kata lain mitra dlm firma yang memperoleh properti. Tidaklah perlu bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser serta lessee bisa mengasuransikannya secara bersama-sama alias secara berat.
- 2. Penjual dan demand mendapatkan hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai serta sampai-sampai setelah itu, bila dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa pertanggungan tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, karena haknya hanya terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karena ia tidak memiliki pamrih yang dapat diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun meskipun ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti soal Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena bagus sebagai kreditur standar maupun sebagai pemegang saham tidak memperoleh keinginan yang bisa diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance yakni kesepakatan dengan itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengungkapkan secara lengkap semua fakta bahan baku dengan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menerima polis. Kewajiban dengan keinginan positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi beserta tertanggung. Harus ada itikad positif sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk menjaga itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menyatakan bahwa pernyataan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan menjadi landasan kesepakatan bersama bahwa pemberitahuan yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan menghindarkan kebijakan. Perusahaan insurance lantas mampu mengunggulkan mereka untuk menghitung risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai & menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance untuk menilai risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, serta pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang akan diasuransikan hyn untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur atau perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim bila ada yang dibuat berbelanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul harus menyampaikan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari umumnya sanggup diangankan seperti adanya manuskrip alias dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI SEQUISLIFE?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dalam kesibukan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang miring menunjukkan bahwa risikonya extra kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah kewajiban yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal usah diterima dgn kata lain tidak. Saat melaksanakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan alias berturut-turut, bakal sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap bahaya atau menyaring salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam masalah seperti itu, doktrin penyebab spon-tan mendukung memastikan pemicu loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & efektif yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai beserta berprofesi secara aktif dari sumber baru beserta independen." Itu penyebab yang dominan bersama sakti walau itu tanpa yang terdekat dalam waktu. Oleh krn itu, tempo suatu tekor terjadi, wajib untuk menyelidiki beserta memutuskan apa pemicu kontan tekor tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dapat disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin pengaruh dari kerusuhan, pemogokan atau karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya perlu menimbulkan kebakaran dan api harus menjelma pencetus jitu kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat serta oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali serta sampai kebakaran yaitu pencetus kontan dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dpt dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, & posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara spontan dengan kata lain menggunakan agen, tdk semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik pekerjaan usah menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal usah disampaikan dgn itikad bagus dan wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi price sebenarnya dari properti atau persediaan yang bakal diasuransikan. Sebagian gede perusahaan memiliki Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat mesti disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti alias produk yang berubah pokok asuransi. Ini rata-rata dilakukan oleh penyidik, alias surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah studi dengan survei menyeluruh. Ini penting untuk menilai risiko yang terlibat dan menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci beserta komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor & petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran dengan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dengan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan asuransi meminta tertanggung untuk memberikan rincian yang berkenaan dengan loss dlm claim dari yang berhubungan dengan kabar berikut-
- 1. Keadaan bersama penyebab kebakaran;
- 2. Hunian dengan situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI PANIN LIFE?
Memberikan artikel yang berkenaan dengan claim juga yakni kondisi preseden untuk keharusan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang menimbulkan kerugian yaitu risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak atau hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk estimasi value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan profit prospektif dgn kata lain kerugian konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, klaim dpt timbul krn pengoperasian satu alias lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu atau lbh bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar kleim valid, persyaratan dgn wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya wajib terjadi sebab pengoperasian suatu ancaman yang diasuransikan atau di mana rawan yang diasuransikan & ancaman lainnya beroperasi, gara-gara tekor yang dominan dgn kata lain efisien pasti yaitu resiko yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dlm lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dapat mempengaruhi moral hazard, yang kudu dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat mau menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana AGEN ASURANSI TERMUDA?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan insurance dengan untuk itu tertanggung usah menjalankan yang terbaik untuk menyelamatkan atau mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, serta (2) menunjang pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dgn kaidah apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan mampu dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss dengan kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api alias selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja serta dengan demikian meninggikan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan asuransi mendapatkan hak menurut hukum, mengingat keharusan yang telah mereka lakukan untuk mengganti loss tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mempunyai hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api beserta meminimalkan loss harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung mau bertanggung jawab untuk membetulkan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api beserta selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & serta-merta dari kebakaran; oleh sebab itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan perlu dinilai kala perusahaan insurance menyampaikan kembali serta tidak pada saat bahaya berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menghindari risiko
Kerusakan yang diderita sebab tindakan yang diambil untuk melepaskan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool dengan London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menerangkan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, & tekor tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., dengan kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dengan kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk melindungi hak-haknya dgn positive perusahaan asuransi telah menetapkan hak yang extra baik secara tegas dalam keadaan ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung beserta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil dengan kata lain mengontrol kepemilikan gedung. alias tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk dgn kata lain melenyapkan persoalan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan & dengan metode apa klaim dibuat?
Apabila terjadi loss kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung mesti mengajukan klaim secara tertulis dengan menyerahkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga butuh diumumkan.
Tertanggung mesti mendapatkan serta menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dpt stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dengan argumen Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian alias tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dgn kata lain perpindahan dari setiap properti dgn kata lain kediaman yang diasuransikan atau bagiannya, maka pd saat berakhirnya tujuh 24 jam dari mana, kecuali kalau jatuhnya atau perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap ancaman yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance dapat dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung beserta atas pilihan perusahaan pada lima belas 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena beraneka macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan beserta perang, dll. Dan proteksi insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk serta beragam. Asuransi kebakaran dalam pengertian yang ketat berkaitan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran & kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis insurance kebakaran semua persyaratan harus dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dan hukum untuk mendapatkan itikad yang betul-betul baik dan kudu mengatakan fakta yang benar dengan tanpa sekadar kausa nggak otentik cuma dengan keserakahan untuk menerima lagi uang. Selanjutnya semua polis insurance mendukung dalam pendirian negara berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menunjang tertanggung pada waktu tertanggung dalam kesulitan.
AGEN ASURANSI TERKAYA
Jeruk