PREMI ASURANSI JIWA MANULIFE
Mulyorejo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang melacak pengamanan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat serta regulasi tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mendapatkan keperluan dalam security dengan kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu dengan tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kepastian yudisial Pengadilan serta kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kondisi di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjadi subjek insurance dengan kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pd pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di pembuat yang menerima perlakuan nggak adem serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan dampak kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada hunian kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat serta alat udara lainnya bersama / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias properti ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan dan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan & isinya dari persediaan bersama mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menghindarkan akad secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak berpengaruh serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian hyn usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan tanggungan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan sistem dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek beserta penerima hipotek memiliki kebutuhan yang tidak sama dlm properti yang digadaikan beserta mampu mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya bunga yang nggak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah bersama penerima khasiat dari pemilik properti perwalian dengan tiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dengan kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi adalah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material bersama tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn hasrat bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan berubah prinsip kesepakatan dan bahwa pengumuman yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-

3. Setiap informasi yang berkaitan dengan lebih; resiko yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang kabar yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap resiko dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab spon-tan membantu memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan & ampuh walau itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki bersama memilih apa pencetus serta-merta tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu memicu kebakaran & api usah menjadi gara-gara tepat kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran yakni pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu atau pemilik pencaharian mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu dilayangkan dengan itikad positif beserta usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat butuh disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan loss dlm kleim dari yang berkenaan dengan data berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana kleim yang diasuransikan serta apakah ada orang lain yang tertarik dengan properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, dan nilai sisa, bila ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan informasi yang berhubungan dgn kleim juga yakni status preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim sanggup timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta kudu dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah mendatangkan tekor atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya usah selama currency polis;
5. Tertanggung wajib menepati semua persyaratan polis bersama juga kudu menggenapkan persyaratan yang harus dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung perlu menjalankan yang terbaik untuk melepaskan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dengan (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali beserta bukan pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau melenyapkan kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh dengan menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain rumah yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif & mesti mengatakan fakta yang benar serta tak cukup argumentasi imitasi cuman dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menyokong tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI JIWA MANULIFE
Mulyorejo
Mulyorejo
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul kala seseorang yang melacak pengamanan insurance menandatangani akta dgn firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh alias insidental karena kebakaran dengan dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yakni kesepakatan & karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang dpt diasuransikan, ganti rugi, subrogasi dan kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dlm semua akta insurance dan diatur oleh prinsip-prinsip spesifik hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" berarti penghidupan yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan asuransi lainnya, akta insurance terhadap tekor oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang umumnya termasuk di antara risiko diasuransikan dlm bisnis asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yakni kesepakatan insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk mengalih loss tertanggung sampai batas tertentu dengan tunduk pd syarat serta regulasi tertentu terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan dampak kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran merupakan kontrak di mana orang tersebut, yang berburu pengamanan asuransi, menandatangani kesepakatan dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karena kebakaran dengan kata lain petir, ledakan dll. Polis ini dipola untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari loss yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran adalah satu:
- 1. Yang objek utamanya yaitu tanggungan terhadap tekor dgn kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak mesti oleh tingkat loss atau kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengurus insurance kebakaran, seperti dalam masalah asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi profesi asuransi seperti itu dengan tidak dengan aturan main umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berhubungan dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dgn Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang perkara ini, pengadilan di India dalam menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah menggantungkan kepastian yudisial Pengadilan serta kesimpulan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan value harta benda yang rusak atau musnah sebab kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang akan diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pd harga pasar dari properti sebelum dengan sesudah kerugian. Namun prosedur penilaian tersebut tidak dpt diterapkan dlm kondisi di mana nilai market tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti kala properti tersebut dipakai oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalankan bisnis. Dalam ihwal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan biaya pemulihan. Dalam kasus Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli serta disimpan sebagai penyertaan capital yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya beserta prasangka karena kehancurannya dikatakan memiliki pamrih yang dapat diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu sanggup mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti wajib ada positif pd awal maupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, dan sampai-sampai tidak dpt menjadi subjek insurance dengan kalo tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita loss bersama tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menjual harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak efek kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian kontrak insurance penerbitan polis tidak sama dengan penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB sekadar memberi tahu secara luas bahwa perusahaan insurance tidak dpt menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chatting tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan insurance untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak menginginkan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang sebutan tersebut. Tepatnya, oleh karna itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir ialah dari tertanggung dengan kata lain perusahaan insurance cuman bergantung pd pola di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini yakni risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan merupakan sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran atau kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan natural alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan dgn kata lain pengeringan apa pun tidak dpt dianggap sebagai kerusakan akibat kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain materi kimia di pembuat yang menerima perlakuan nggak adem serta akibatnya rusak karna api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan dampak kebakaran dgn kata lain rupa kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah krn cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pada hunian kelanjutan sambaran petir. Baik kebakaran & jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan atau kerusakan properti (oleh api alias lainnya) yang secara telak disebabkan oleh pesawat serta alat udara lainnya bersama / alias produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan dampak gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil area bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, dengan kata lain teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dlm kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, dan genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, bersama Badai adalah beraneka rupa rupa gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dengan kata lain angin kencang dengan kata lain hujan lebat. Banjir dengan kata lain Genangan terjadi tempo air naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak semata-mata dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan air krn saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan atau hewan rel / jalan raya memakai kontak serta-merta dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik dgn kata lain dimiliki oleh tertanggung alias penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan alias kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dgn kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias properti ke tingkat yang ekstra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pada struktur baru; pemukiman atau pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai atau sungai; konstruksi dgn kata lain pengerjaan yang rusak dgn kata lain penggunaan berbahan dasar yang rusak; bersama pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti alias pencaharian tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BRINGIN LIFE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh air dengan kata lain lainnya sebab tangki air, peralatan & pipa yang meledak alias meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan dgn kata lain sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn oprasi pengujian rudal oleh Tertanggung dengan kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan aer yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dgn kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada properti dengan kata lain tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; dan cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, baik tidak disengaja dgn kata lain tidak, semak dan hutan dan pembukaan persil dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak sanggup dipertahankan / tercakup dlm polis ini merupakan sebagai berikut:
o Pencurian selama alias setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian atau kerusakan pd bullion, batu mulia, barang antik (nilainya lebih dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dengan kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke bagian lain (kecuali mesin bersama peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lebih dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran memperoleh karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran merupakan komitmen pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh loss krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh sebab itu, kalau hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan stop karena dipindahkan ke orang lain, dan sampai-sampai komitmen insurance juga bakal berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dgn subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada owner baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dpt secara sah diberikan kepada orang lain semata-mata dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu kesepakatan yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya mempunyai ikatan & isinya dari persediaan bersama mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk dpt dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung bisa menghindarkan akad secara keseluruhan & tidak cuman sehubungan dgn materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan prinsip kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung mau melindunginya dari segala loss dengan kata lain tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar dengan kata lain dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dgn kata lain orang asing merupakan tidak berpengaruh serta perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk merombak loss tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara tepat kerugian hyn usah dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah bahan untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tanpa krn kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan karena pencetus terjerembab dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI MAXI VIOLET ALLIANZ?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tatkala loss yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pada posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang ekstra baik. Ada kewajiban utama, yaitu ganti rugi, dan tanggungan sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dalam jumlah tertentu alias mungkin dgn cara lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mempunyai pilihan berhubungan sistem dia mau memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu alias lain cara, segera loss itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki interes yang dapat diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil asuransi kebakaran. Berikut ini ialah di antara kelas orang yang telah dianggap mendapatkan keperluan yang dapat diasuransikan dalam, properti, dan sanggup mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, positive owner tunggal, atau bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memperoleh properti. Tidaklah wajib bahwa mereka juga butuh memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee dpt mengasuransikannya secara bersama-sama atau secara berat.
- 2. Penjual bersama demand memperoleh hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai & terlebih setelah itu, jika dia mendapatkan hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan keinginan yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak sanggup mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa tanggungan tidak bisa mengasuransikan harta debitornya, karena haknya cuman terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak mampu mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak mendapatkan keinginan yang bisa diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun walau ia adalah pemegang saham tunggal. Seperti kasus Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur jamak ataupun sebagai pemegang saham tidak mendapatkan keinginan yang dpt diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua akad asuransi adalah kontrak dgn itikad baik, pengusul insurance kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material bersama tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk menemukan polis. Kewajiban dgn hasrat bagus ini berlaku sama bakal perusahaan insurance bersama tertanggung. Harus ada itikad bagus sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengendalikan itikad positif dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menjelaskan bahwa pemberitahuan dlm formulir proposal ialah benar, bahwa itu akan berubah prinsip kesepakatan dan bahwa pengumuman yang salah dengan kata lain salah di dalamnya akan mengelakkan kebijakan. Perusahaan insurance kemudian dapat mengandalkan mereka untuk menghitung risiko dan untuk menetapkan premi yang sesuai beserta menerima risiko dgn kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk memperoleh semua artikel yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menghitung risiko beserta membenarkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga mengasihkan info yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang hendak diasuransikan hanya untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang lokasi di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim kalau ada yang diproduksi membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul wajib mengungkapkan apakah ditanyai atau tidak-
- 1. Setiap data yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan asuransi mungkin ekstra dari kebanyakan bisa didambakan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI SMARTHEALTH MAXI VIOLET?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang bisa dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk membuat pengungkapan penuh fakta material yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal mesti diterima dengan kata lain tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada extra dari satu rawan yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, mau sulit untuk menilai efek relatif dari setiap resiko dgn kata lain menunjuk salah satunya sebagai pemicu tekor yang sebenarnya. Dalam ihwal seperti itu, doktrin penyebab spon-tan membantu memastikan gara-gara tekor yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dlm Pawsey v. Scottish Union dengan National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif & ampuh yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil akhir tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai bersama berkarya secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu penyebab yang dominan & ampuh walau itu enggak yang terdekat dlm waktu. Oleh sebab itu, ketika suatu tekor terjadi, kudu untuk menyelidiki bersama memilih apa pencetus serta-merta tekor tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas loss tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin akibat dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain karna tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya perlu memicu kebakaran & api usah menjadi gara-gara tepat kerusakan. Oleh krn itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak akan tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dlm klausul tindakan jahat dan oleh sebab itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak sanggup dipertahankan, sebab kecuali & sampai kebakaran yakni pencetus tepat dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menawarkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan harus berhati-hati dlm menyortir perusahaan asuransi. Penilaian harus bertumpu pada faktor-faktor seperti cita-cita baik, serta posisi jarak panjang di pasar. Perusahaan insurance dapat didekati secara langsung atau lewat agen, beberapa di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu atau pemilik pencaharian mesti menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dengan persetujuan selanjutnya. Informasi dlm Formulir Proposal kudu dilayangkan dengan itikad positif beserta usah disertai dgn dokumen yang memverifikasi value sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang hendak diasuransikan. Sebagian besar perusahaan memperoleh Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana berita yang tepat butuh disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, maka mau dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain stok yang menjadi pokok asuransi. Ini lazimnya dilakukan oleh penyidik, dengan kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan serta mereka harus melapor lagi kepada mereka setelah riset & survei menyeluruh. Ini esensial untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci & komprehensif diserahkan ke perusahaan asuransi oleh surveyor bersama petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal dengan laporannya dgn teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan atau permainan curang atau penipuan yang terlibat, maka secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis asuransi dimulai setelah pembayaran serta penerimaan premi setiap oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk membagikan rincian yang tentang dengan loss dlm kleim dari yang berkenaan dengan data berikut-
- 1. Keadaan bersama pemicu kebakaran;
- 2. Hunian serta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI JIWASRAYA?
Memberikan informasi yang berhubungan dgn kleim juga yakni status preseden untuk tugas perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mendatangkan loss ialah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang merupakan harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk kalkulasi price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pd saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata atau intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan cuan prospektif dgn kata lain loss konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kontrak insurance kebakaran muncul, klaim sanggup timbul krn pengoperasian satu dengan kata lain extra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra rawan yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan alias berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berserta kudu dipenuhi:
- 1. Terjadinya usah terjadi karna pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana ancaman yang diasuransikan serta resiko lainnya beroperasi, penyebab tekor yang dominan dengan kata lain efisien pasti yakni ancaman yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung mampu mempengaruhi moral hazard, yang butuh dinilai oleh perusahaan asuransi, serta tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat akan menjelma bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana SUKSES JD AGEN ASURANSI?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib memperbuat kewajibannya untuk memelihara itikad baik terhadap perusahaan insurance dan untuk itu tertanggung perlu menjalankan yang terbaik untuk melepaskan dengan kata lain mengurangi kerugian. Untuk tujuan ini ia mesti (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api atau menghindari penyebarannya, dengan (2) menopang pemadam kebakaran dengan yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan teknik apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan bisa dipindahkan ke tempat yang aman. Segala loss atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai kerugian yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dalam tugasnya dengan sengaja dengan dgn demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung bakal dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung dan sampai-sampai perusahaan insurance mempunyai hak menurut hukum, mengingat komitmen yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api dengan meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan mempunyai properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api serta selama itu dimiliki, karna semua itu dianggap sebagai konsekuensi natural & spontan dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dlm kondisi Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari bahaya yang diasuransikan usah dinilai tatkala perusahaan insurance menyerahkan kembali beserta bukan pada saat rawan berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menjauhi risiko
Kerusakan yang diderita krn tindakan yang diambil untuk menghindari risiko yang diasuransikan tidaklah konsekuensi dari risiko tersebut dengan tidak dpt dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool & London beserta Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengutarakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, serta kerugian tidak bisa dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hanya mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., & kerugian tidak dapat dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang semata-mata mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran alias ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menaungi hak-haknya dgn bagus perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih baik secara tegas dlm status ini yang dengannya kalo terjadi kerusakan atau kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil atau memelihara kepemilikan gedung. dengan kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka beserta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menjual atau melenyapkan kondisi yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan bagaimana kleim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis insurance kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu lima belas 24 jam setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan claim secara tertulis dgn membagikan rincian kerusakan & perkiraan nilainya. Rincian asuransi lain pada properti yang sama juga mesti diumumkan.
Tertanggung usah memperoleh dengan menghasilkan, dengan budget sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran bisa stop dlm salah satu situasi berikut, yaitu:
(1) Penanggung melepaskan polis dgn argumen Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap kediaman dengan kata lain rumah yang diasuransikan atau bagiannya, dan sampai-sampai pd saat berakhirnya tujuh hari dari mana, kecuali bila jatuhnya dengan kata lain perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap bahaya yang dipertanggungkan; walaupun demikian, asuransi mampu dihidupkan lagi dgn persyaratan yang direvisi bila pemberitahuan cepat diberikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi dpt diakhiri bilamana saja atas permintaan tertanggung & atas pilihan perusahaan pd 15 24 hour pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena berjenis-jenis risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan dan perang, dll. Dan perlindungan insurance dapat dimiliki terhadap sebagian besar risiko ini secara terpisah atau dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berkenaan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyerahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah pekerjaan moral dengan hukum untuk mempunyai itikad yang sungguh positif & mesti mengatakan fakta yang benar serta tak cukup argumentasi imitasi cuman dengan keserakahan untuk menemukan kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dlm pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk menyokong tertanggung tatkala tertanggung dalam kesulitan.
PREMI ASURANSI JIWA MANULIFE
Mulyorejo