AGEN ASURANSI YANG BERHASIL
Lombok Timur
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang menyelidik proteksi asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran beserta alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat dengan patokan tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran ialah satu:
3. Perusahaan insurance tidak mempunyai kepentingan dalam security atau penghancuran properti yang diasuransikan selain dari tanggung jawab yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn regulasi umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan bersama teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm problem di mana value pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni anggaran pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu berubah subjek asuransi serta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di produsen yang memperoleh perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd kediaman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya serta / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni bermacam ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stock serta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup meluputkan komitmen secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak berarti dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan loss cuma perlu dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm total tertentu atau mungkin dengan petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berhubungan teknik dia hendak memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek & penerima hipotek memperoleh interes yang nggak sama dlm properti yang digadaikan beserta dpt mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya melalui pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tidak sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat yaitu owner sah & penerima manfaat dari pemilik properti perwalian beserta setiap dpt mengasuransikannya.
5. Petugas sandaran seperti operator, pegadaian dgn kata lain petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga dpt mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yakni kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjadi pegangan komitmen bersama bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dengan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim jika ada yang dirancang belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap kabar yang berkaitan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang informasi yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak mesti diungkapkan sehubungan dengan kondisi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap bahaya atau menyortir salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus jitu menunjang menentukan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan & berkhasiat walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, saat suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki & menentukan apa pencetus kontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti memicu kebakaran beserta api kudu menjadi pencetus langsung kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yaitu gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dgn kata lain pemilik bisnis butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus bersama wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dengan kerugian dalam claim dari yang berhubungan dengan berita berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kemampuan di mana claim yang diasuransikan dengan apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, bersama harga sisa, kalo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang berkenaan dengan klaim juga ialah kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut harus dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah memicu loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya kudu selama currency polis;
5. Tertanggung usah menggenapi semua persyaratan polis beserta juga mesti memenuhi persyaratan yang mesti dipenuhi setelah klaim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk menghindari atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai selagi perusahaan insurance menyampaikan kembali beserta enggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias menghapuskan soal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung perlu menemukan bersama menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti alias permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positive & butuh mengatakan fakta yang benar serta tanpa sekadar argumentasi tdk asli semata-mata dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI YANG BERHASIL
Lombok Timur
Lombok Timur
- BEST OFFER!
Kontrak asuransi muncul ketika seseorang yang menyelidik proteksi asuransi menandatangani kontrak dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh dengan kata lain insidental krn kebakaran beserta alias kilat, ledakan, dll. Ini pada dasarnya ialah akta dengan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia memiliki fitur eksklusif tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, bunga yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi beserta kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua akad insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip istimewa hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis insurance kebakaran" berarti bisnis yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk beberapa kelas bisnis insurance lainnya, kontrak asuransi terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran alias kejadian lainnya, yang kebanyakan termasuk di antara risiko diasuransikan dlm karier asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini adalah akta insurance dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk membarui loss tertanggung sampai batas tertentu & tunduk pada syarat dengan patokan tertentu terhadap loss dengan kata lain kerusakan konsekuensi kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran ialah akta di mana orang tersebut, yang memeriksa pengamanan asuransi, menandatangani akta dengan firma asuransi untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh dgn kata lain kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini dikonstruksi untuk mengasuransikan harta benda seseorang serta lainnya. item dari tekor yang terjadi krn kerusakan lengkap alias sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, komitmen insurance kebakaran ialah satu:
- 1. Yang objek utamanya yakni pertanggungan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan beserta tidak butuh oleh tingkat loss dgn kata lain kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengeset insurance kebakaran, seperti dlm persoalan asuransi laut bagian yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dgn regulasi usaha asuransi seperti itu & tidak dgn regulasi umum dgn kata lain khusus. prinsip-prinsip hukum yang tentang dengan kebakaran kesepakatan insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dgn tidak adanya undang-undang legislatif tentang kasus ini, pengadilan di India dalam melaksanakan topik asuransi kebakaran sejauh ini telah menggantungkan dekrit yudisial Pengadilan bersama teori bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memutuskan value harta benda yang rusak alias musnah krn kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis asuransi kebakaran, value harta benda kepada tertanggung yang mau diukur. Prima facie yang nilainya diukur dengan mengacu pd nilai pasar dari properti sebelum beserta sesudah kerugian. Namun kaidah penilaian tersebut tidak bisa diterapkan dlm problem di mana value pasar tidak mewakili price sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti momen properti tersebut dipake oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk menjalani bisnis. Dalam persoalan seperti itu, ukuran ganti rugi yakni anggaran pemulihan. Dalam urusan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dan disimpan sebagai investasi yang membuat pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat fungsi dari keberadaannya dan prasangka sebab kehancurannya dikatakan memperoleh kepentingan yang mampu diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu bisa mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti mesti ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pd saat dimulainya kontrak, lalu tidak mampu berubah subjek asuransi serta kalo tidak ada pd saat kerugian, dia tidak menderita tekor & tidak membutuhkan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan beserta setelah itu rusak kelanjutan kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad asuransi penerbitan polis tidak sama dgn penerimaan dgn kata lain asumsi risiko. Bagian 64-VB cuma menjelaskan secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 chat tentang pembayaran premi di wajah memikirkan sub bagian (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal dan seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul sanggup bernegosiasi dgn perusahaan asuransi tentang istilah tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung dgn kata lain perusahaan asuransi hyn bergantung pada langkah di mana negosiasi untuk asuransi telah berkembang. Meskipun berikut ini merupakan risiko yang tampaknya telah tercakup dlm Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dlm Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan adalah sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami atau pembakaran spontan atau proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak bisa dianggap sebagai kerusakan imbas kebakaran. Misalnya, cat dgn kata lain material kimia di produsen yang memperoleh perlakuan nggak adem dan akibatnya rusak krn api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa mengakibatkan kerusakan pengaruh kebakaran alias model kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang jatuh tersambar petir atau retakan pd kediaman reaksi sambaran petir. Baik kebakaran beserta jenis kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api dgn kata lain lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat bersama perkakas udara lainnya serta / dengan kata lain produk yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran atau kerusakan konsekuensi gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dengan kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil daerah bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, alias teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, serta genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, beserta Badai yakni bermacam ragam jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dgn petir dgn kata lain angin kencang dgn kata lain hujan lebat. Banjir atau Genangan terjadi ketika aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir alias genangan seharusnya tidak hyn dipahami dlm pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat akan dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak spontan dgn harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dgn kata lain hewan tersebut tidak boleh menjelma milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat dgn kata lain karyawan mereka saat bertindak selama saat kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dgn kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence daerah dari situs di mana properti berdiri dengan kata lain Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah alias hunian ke tingkat yang extra rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah umumnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan dgn kata lain perlapisan pd struktur baru; pemukiman alias pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dgn kata lain sungai; konstruksi alias pengerjaan yang rusak dgn kata lain pendayagunaan bahan yang rusak; & pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dgn kata lain perbaikan properti dengan kata lain karier tanah dgn kata lain penggalian, tidak tercakup.

Apa itu 3 PREMI DALAM ASURANSI SYARIAH?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan dgn kata lain kerusakan properti oleh aer dgn kata lain lainnya karna tangki air, peralatan bersama pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran dgn kata lain kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung dgn kata lain siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penghilangan air yang tidak disengaja dgn kata lain bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran dengan kata lain kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan atau perubahan pd permukiman atau tempat; perbaikan pelepasan dgn kata lain perpanjangan instalasi sprinkler; serta cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, positive tidak disengaja atau tidak, semak serta hutan beserta pembukaan lahan dengan api, tetapi tidak termasuk kerusakan alias kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak dpt dipertahankan / tercakup dlm polis ini yaitu sebagai berikut:
o Pencurian selama atau setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dgn kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, stock antik (nilainya ekstra dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali k'lo mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian dgn kata lain kerusakan properti yang dipindahkan ke area lain (kecuali mesin dan peralatan untuk pembersihan, perbaikan dgn kata lain renovasi selama lbh dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak asuransi kebakaran memiliki karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran ialah kontrak pribadi
Kontrak insurance kebakaran tidak menjamin security properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak mendapatkan tekor krn kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karena itu, jika hubungannya dengan harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu akad insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek insurance sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak asuransi kebakaran dgn demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dengan penanggung untuk pembayaran uang. Ini dapat secara sah disampaikan kepada orang lain cuma dgn persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yakni kontrak yang utuh beserta tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dan isinya dari stock serta mesin, komitmen tersebut secara tegas disetujui untuk sanggup dibagi. Dengan demikian, kalo tertanggung bersalah atas pelanggaran kewajiban terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung sanggup meluputkan komitmen secara keseluruhan bersama tidak semata-mata sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan regulasi kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung kepingin melindunginya dari segala tekor atau loss yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama kerugian terjadi sebab kebakaran dalam pengertian polis, hingga gara-gara kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karena api tidak dinyalakan dgn benar atau dinyalakan dengan benar tetapi lalai setelahnya dgn kata lain apakah kebakaran itu disebabkan krn kelalaian tertanggung atau pelayannya dengan kata lain orang asing yakni tidak berarti dengan perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, gara-gara spontan loss cuma perlu dilihat.
Namun penyebab kebakaran berubah berbahan dasar untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tidak sebab kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan krn gara-gara jatuh dengan pengecualian dlm kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI PERTANIAN?
Asuransi ganti rugi merupakan suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera tempo tekor yang diderita akibat terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang extra baik. Ada tugas utama, yaitu ganti rugi, & tugas sekunder yaitu memposisikan tertanggung dlm posisi sebelum kerugiannya, positive dengan membayarnya dlm total tertentu atau mungkin dengan petunjuk lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi mendapatkan pilihan berhubungan teknik dia hendak memasangkan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dengan satu dgn kata lain lain cara, segera kerugian itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pada terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang dpt diasuransikan atas sebuah properti yang dapat mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap mempunyai keinginan yang dpt diasuransikan dalam, properti, dengan bisa mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dengan kata lain bersama, alias mitra dlm firma yang memiliki properti. Tidaklah usah bahwa mereka juga harus memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee sanggup mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual dan demand mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan sampai-sampai setelah itu, kalo dia memperoleh hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak mendapatkan pamrih yang bisa diasuransikan atas suatu properti tidak dapat mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa sandaran tidak mampu mengasuransikan harta debitornya, krn haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak dapat mengasuransikan properti perusahaan karna ia tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan dlm aset perusahaan apa pun meskipun ia ialah pemegang saham tunggal. Seperti kondisi Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena baik sebagai kreditur lazim maupun sebagai pemegang saham tidak mempunyai pamrih yang sanggup diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kontrak asuransi yakni kontrak dgn itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk mengucapkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian alias kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk memperoleh polis. Kewajiban dengan hasrat positive ini berlaku sama bagi perusahaan asuransi serta tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk memelihara itikad bagus dipastikan b mengharuskan pengusul untuk menerangkan bahwa pernyataan dalam formulir proposal merupakan benar, bahwa itu mau menjadi pegangan komitmen bersama bahwa pernyataan yang salah alias salah di dalamnya akan menghindari kebijakan. Perusahaan asuransi lalu dpt menggantungkan mereka untuk menilai risiko dengan untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko dengan kata lain menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua info yang bahan baku untuk diketahui firma asuransi untuk menghitung risiko dengan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menghadiahkan artikel yang berkaitan dengan:
o Nama pengusul, alamat, dengan pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang bakal diasuransikan sekadar untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang daerah di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat insurance pribadi semut termasuk kleim jika ada yang dirancang belanja pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul kudu mengucapkan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin lbh dari lazimnya dpt dikhayalkan seperti adanya manuskrip dgn kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana PREMI ASURANSI YANG KADALUARSA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang sanggup dianggap diketahui oleh perusahaan asuransi dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang berat menunjukkan bahwa risikonya lebih kecil ketimbang sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma asuransi saat memutuskan apakah proposal kudu diterima alias tidak. Saat mengerjakan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu resiko yang terjadi secara bersamaan dengan kata lain berturut-turut, hendak sulit untuk menghitung reaksi relatif dari setiap bahaya atau menyortir salah satunya sebagai penyebab kerugian yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus jitu menunjang menentukan penyebab kerugian yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union beserta National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dengan mengena yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa hasil tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru dengan independen." Itu pencetus yang dominan & berkhasiat walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, saat suatu loss terjadi, perlu untuk menyelidiki & menentukan apa pencetus kontan kerugian tersebut untuk memastikan apakah perusahaan asuransi bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran bisa disebabkan oleh petir, ledakan, alias ledakan. Ini mungkin kelanjutan dari kerusuhan, pemogokan alias krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pd akhirnya mesti memicu kebakaran beserta api kudu menjadi pencetus langsung kerusakan. Oleh karena itu, kerugian yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak bakal tercakup dlm kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa loss tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat bersama oleh karna itu. Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk menggenapi kleim tersebut tidak dpt dipertahankan, karna kecuali beserta sampai kebakaran yaitu gara-gara langsung dari kerusakan, tidak ada klaim berdasarkan kebijakan kebakaran yang sanggup dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis asuransi kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada byk perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan butuh berhati-hati dalam penyaringan perusahaan asuransi. Penilaian usah bertumpu pada faktor-faktor seperti keinginan baik, & posisi rentang panjang di pasar. Perusahaan asuransi bisa didekati secara telak alias memakai agen, sebagian di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dgn kata lain pemilik bisnis butuh menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat dan persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad bagus bersama wajib disertai dgn dokumen yang memverifikasi harga sebenarnya dari properti atau persediaan yang mau diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana kabar yang tepat perlu disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai bakal dilakukan survei "di tempat" atas properti dengan kata lain persediaan yang berubah pokok asuransi. Ini biasanya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan & mereka perlu melapor lagi kepada mereka setelah riset dengan survei menyeluruh. Ini krusial untuk menilai risiko yang terlibat bersama menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor beserta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal bersama laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dgn kata lain games curang atau penipuan yang terlibat, lalu secara resmi "menerima" Formulir Proposal & mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran & penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung dan perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk menyerahkan rincian yang berhubungan dengan kerugian dalam claim dari yang berhubungan dengan berita berikut-
- 1. Keadaan bersama gara-gara kebakaran;
- 2. Hunian beserta situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI HALAL?
Memberikan data yang berkenaan dengan klaim juga ialah kondisi preseden untuk tanggungan perusahaan asuransi. Informasi di atas akan memungkinkan perusahaan asuransi untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang membawa dampak tekor adalah risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak dengan kata lain hilang adalah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk taksiran price properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif atau tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana claim muncul?
Setelah komitmen asuransi kebakaran muncul, claim bisa timbul karena pengoperasian satu alias ekstra risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu alias lbh ancaman yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar claim valid, persyaratan berikut harus dipenuhi:
- 1. Terjadinya kudu terjadi karena pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan dengan kata lain di mana rawan yang diasuransikan bersama ancaman lainnya beroperasi, pencetus loss yang dominan alias efisien pasti yaitu bahaya yang diasuransikan;
- 2. Operasi ancaman tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang usah dinilai oleh perusahaan asuransi, bersama tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat bakal menjadi bahan baku non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana CARA JADI AGEN ASURANSI ZURICH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib menjalani kewajibannya untuk menjaga itikad positif terhadap perusahaan asuransi bersama untuk itu tertanggung butuh menjalani yang terbaik untuk menghindari atau meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia usah (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api alias mencegah penyebarannya, & (2) menopang pemadam kebakaran beserta yang lainnya dlm upaya mereka untuk melakukannya dengan metode apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan dapat dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor atau kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api dengan kata lain selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja dan dgn demikian menambah beban perusahaan asuransi, tertanggung akan dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dengan tugas tertanggung maka perusahaan asuransi memperoleh hak menurut hukum, mengingat tanggungan yang telah mereka lakukan untuk merombak tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & mengurangi tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki serta memiliki properti.
Penanggung bakal bertanggung jawab untuk membenahi semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api & selama itu dimiliki, karena semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami dengan langsung dari kebakaran; oleh karna itu telah diadakan dalam masalah Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari ancaman yang diasuransikan usah dinilai selagi perusahaan insurance menyampaikan kembali beserta enggak pd saat resiko berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk menyelamatkan risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mencegah risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut & tidak mampu dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam ihwal Liverpool serta London & Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada mengemukakan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk mencegah ledakan, dan loss tidak sanggup dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., bersama tekor tidak mampu dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cuma mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran atau ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk menyelamatkan hak-haknya dengan baik perusahaan insurance telah menetapkan hak yang ekstra positif secara tegas dalam situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan alias kerusakan, penanggung serta setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung sanggup memasuki, mengambil dengan kata lain menjaga kepemilikan gedung. atau tempat di mana kerusakan telah terjadi dengan kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka serta menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan dgn kata lain menawarkan produk alias menghapuskan soal yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan dengan dengan jalan apa klaim dibuat?
Apabila terjadi tekor kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung kudu mengajukan klaim secara tertulis dengan mengasihkan rincian kerusakan beserta perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga perlu diumumkan.
Tertanggung perlu menemukan bersama menghasilkan, dengan uang sendiri, dokumen seperti rencana, jurnal rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dalam polis kebakaran mampu berhenti dalam salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung meluputkan polis dengan kausa Tertanggung menghasilkan representasi yang keliru, salah uraian dgn kata lain tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap properti alias permukiman yang diasuransikan atau bagiannya, lalu pd saat berakhirnya tujuh day dari mana, kecuali kalo jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; meskipun demikian, insurance bisa dihidupkan kembali dgn persyaratan yang direvisi kalau pemberitahuan cepat dilayangkan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi bisa diakhiri kapan saja atas permintaan tertanggung dengan atas pilihan perusahaan pada 15 day pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi insurance mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah alias dlm kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat byk beserta beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian perlindungan terhadap kebakaran dengan kebakaran saja. Jadi saat menghadiahkan polis insurance kebakaran semua persyaratan butuh dipenuhi. Tertanggung berada di bawah tugas moral dengan hukum untuk memperoleh itikad yang sangat positive & butuh mengatakan fakta yang benar serta tanpa sekadar argumentasi tdk asli semata-mata dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi mendukung dalam pembentukan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memiliki beban untuk menopang tertanggung tempo tertanggung dlm kesulitan.
AGEN ASURANSI YANG BERHASIL
Lombok Timur