JADI AGEN ASURANSI UMUM
Kota Tebelian
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani akad dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan insurance lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat serta regulasi tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:
3. Perusahaan asuransi tidak mempunyai keinginan dlm security dgn kata lain penghancuran properti yang diasuransikan selain dari keharusan yang dilakukan berdasarkan kontrak.
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu dengan tidak dengan regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dan gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm soal di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan budget pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek asuransi dan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada tips-tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan tidak adem beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya dengan / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; sketsa atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada gedung atau tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu komitmen insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akad yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari produk & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menyelamatkan akta secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak bermanfaat beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta tekor cuman wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm total tertentu dengan kata lain mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan tentang arahan dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
3. Pemberi hipotek dengan penerima hipotek memperoleh keperluan yang nggak sama dalam properti yang digadaikan dengan bisa mengasuransikan, menurut Lord Esher MR "Penerima hipotek tidak mengklaim bunganya memakai pemberi hipotek, tetapi berdasarkan hipotek yang telah memberinya kembang yang tdk sama dari yang si pemberi pinjaman "[3]
4. Wali Amanat ialah pemilik sah serta penerima guna dari pemilik properti perwalian dengan setiap mampu mengasuransikannya.
5. Petugas garansi seperti operator, pegadaian atau petugas gudang bertanggung jawab atas keamanan properti yang dipercayakan kepada mereka sehingga mampu mengasuransikannya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn niat bagus ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa maklumat dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah fondasi akta dengan bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu mampu mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko dan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-

3. Setiap informasi yang berkenaan dengan lebih; bahaya yang terlibat.
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
3. Fakta tentang data yang dikesampingkan oleh perusahaan asuransi; dan
4. Fakta yang tidak harus diungkapkan sehubungan dgn situasi kebijakan.
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan atau menapis salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus telak menolong memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan beserta mangkus walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, saat suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki dan menapis apa penyebab telak kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mendatangkan kebakaran dengan api perlu menjelma pencetus spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali bersama sampai kebakaran ialah gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
Individu dengan kata lain pemilik bisnis perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positif beserta wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat wajib disediakan.
3. Survei Properti / Pertimbangan:
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
4. Penerimaan Proposal:
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn tekor dalam klaim dari yang berkaitan dgn artikel berikut-
3. Kepentingan Tertanggung atas harta benda yang diasuransikan; yaitu kapasitas di mana klaim yang diasuransikan bersama apakah ada orang lain yang tertarik dgn properti tersebut;
4. Asuransi lain atas properti;
5. Nilai setiap item properti pd saat kehilangan beserta buktinya, & nilai sisa, k'lo ada; dan
6. Jumlah yang diklaim
Memberikan data yang tentang dgn kleim juga adalah kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
3. Kejadian tersebut pasti telah membawa dampak loss dengan kata lain kerusakan harta benda yang dipertanggungkan;
4. Terjadinya harus selama currency polis;
5. Tertanggung kudu menggenapkan semua persyaratan polis bersama juga harus menepati persyaratan yang harus dipenuhi setelah kleim muncul.
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung perlu melakukan yang terbaik untuk menghindarkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama tepat dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai pada waktu perusahaan asuransi menyerahkan lagi bersama tanpa pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk alias menghapuskan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh beserta menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap rumah alias tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral beserta hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar bagus bersama perlu mengatakan fakta yang benar dengan nggak sekadar kilah tidak original hanya dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk membantu tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
JADI AGEN ASURANSI UMUM
Kota Tebelian
Kota Tebelian
- BEST OFFER!
Kontrak insurance muncul momen seseorang yang memeriksa pengamanan insurance menandatangani akad dengan firma asuransi untuk membarui kerugiannya dari kehilangan properti oleh atau insidental krn kebakaran bersama dgn kata lain kilat, ledakan, dll. Ini pd dasarnya yaitu akta dan karenanya seperti yang diatur oleh hukum umum kontrak. Namun, ia mempunyai fitur spesifik tertentu seperti transaksi asuransi, seperti keyakinan sepenuhnya, tanaman yang bisa diasuransikan, ganti rugi, subrogasi & kontribusi, dll. Prinsip-prinsip ini umum dalam semua kesepakatan insurance bersama diatur oleh prinsip-prinsip unique hukum.
ASURANSI KEBAKARAN:
Menurut S. 2 (6A), "bisnis asuransi kebakaran" bermakna profesi yang mempengaruhi, selain secara tidak sengaja untuk sebagian kelas pekerjaan insurance lainnya, akad insurance terhadap kerugian oleh atau insidental kebakaran dgn kata lain kejadian lainnya, yang lazimnya termasuk di antara risiko diasuransikan dalam penghidupan asuransi kebakaran.
Menurut Halsbury, ini yaitu kesepakatan asuransi dimana perusahaan insurance setuju untuk dipertimbangkan untuk merombak kerugian tertanggung sampai batas tertentu dan tunduk pd syarat serta regulasi tertentu terhadap kerugian dgn kata lain kerusakan akibat kebakaran, yang mungkin terjadi pada properti tertanggung selama periode tertentu.
Dengan demikian, insurance kebakaran yakni kesepakatan di mana orang tersebut, yang melacak sekuriti asuransi, menandatangani akta dengan firma insurance untuk mengalih kerugiannya terhadap kehilangan harta benda oleh alias kebetulan karna kebakaran alias petir, ledakan dll. Polis ini didesign untuk mengasuransikan harta benda seseorang bersama lainnya. item dari tekor yang terjadi karna kerusakan lengkap dengan kata lain sebagian oleh api.
Dalam pengertian yang ketat, akad asuransi kebakaran yaitu satu:
- 1. Yang objek utamanya merupakan pertanggungan terhadap kerugian dengan kata lain kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran.
- 2. Tingkat tanggung jawab perusahaan insurance dibatasi oleh uang pertanggungan bersama tidak mesti oleh tingkat loss alias kerusakan yang ditanggung oleh tertanggung: dan
HUKUM YANG MENGATUR ASURANSI KEBAKARAN
Tidak ada patokan perundang-undangan yang menggarap insurance kebakaran, seperti dlm perihal asuransi laut yang diatur oleh Indian Marine Insurance Act, 1963. Indian Insurance Act, 1938 terutama berurusan dengan regulasi pencaharian insurance seperti itu dengan tidak dengan regulasi umum atau khusus. prinsip-prinsip hukum yang berkaitan dengan kebakaran akad insurance lainnya. Begitu juga dengan Undang-Undang Bisnis Asuransi Umum (Nasionalisasi), 1872. dengan tidak adanya undang-undang legislatif tentang hal ini, pengadilan di India dlm menangani topik insurance kebakaran sejauh ini telah memercayakan ketentuan yudisial Pengadilan dan gagasan bahasa Inggris. Ahli hukum.
Dalam memastikan harga harta benda yang rusak atau musnah karena kebakaran untuk tujuan ganti rugi menurut polis insurance kebakaran, harga harta benda kepada tertanggung yang bakal diukur. Prima facie yang nilainya diukur dgn mengacu pada value pasar dari properti sebelum serta sesudah kerugian. Namun tips-tips penilaian tersebut tidak sanggup diterapkan dlm soal di mana harga pasar tidak mewakili nilai sebenarnya dari properti tersebut kepada tertanggung, seperti ketika properti tersebut digunakan oleh tertanggung sebagai rumah atau, untuk melakukan bisnis. Dalam perihal seperti itu, ukuran ganti rugi merupakan budget pemulihan. Dalam persoalan Lucas v. New Zealand Insurance Co. Ltd. [1] di mana properti yang diasuransikan dibeli dengan disimpan sebagai penyertaan modal yang menghasilkan pendapatan,
BUNGA TERTANGGUNG
Seseorang yang begitu tertarik pada suatu properti sehingga mendapat guna dari keberadaannya bersama prasangka karena kehancurannya dikatakan mendapatkan kepentingan yang bisa diasuransikan atas properti tersebut. Orang seperti itu mampu mengasuransikan properti dari kebakaran.
Kepentingan di properti usah ada baik pada awal ataupun pada saat kehilangan. Jika tidak ada pada saat dimulainya kontrak, maka tidak bisa menjelma subjek asuransi dan bila tidak ada pada saat kerugian, dia tidak menderita kerugian serta tidak memerlukan ganti rugi. Jadi, di mana dia menawarkan produk harta benda yang diasuransikan dengan setelah itu rusak reaksi kebakaran, dia tidak menderita kerugian.
RISIKO YANG TERCAKUP DALAM KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Tanggal penyelesaian akad insurance penerbitan polis berbeda dengan penerimaan atau asumsi risiko. Bagian 64-VB hyn memberi tahu secara luas bahwa perusahaan asuransi tidak sanggup menanggung risiko sebelum tanggal penerimaan premi. Aturan 58 dari Aturan Asuransi, 1939 berbicara tentang pembayaran premi di muka mengingat sub wilayah (!) Dari Bagian 64 VB yang memungkinkan perusahaan asuransi untuk menanggung risiko sejak tanggal & seterusnya. Jika pengusul tidak mengimpikan tanggal tertentu, pengusul dpt bernegosiasi dengan perusahaan asuransi tentang nama tersebut. Tepatnya, oleh karena itu Pengadilan Apex telah mengatakan bahwa penerimaan akhir yakni dari tertanggung alias perusahaan asuransi cukup bergantung pada tips-tips di mana negosiasi untuk insurance telah berkembang. Meskipun dengan ini adalah risiko yang tampaknya telah tercakup dalam Polis Asuransi Kebakaran tetapi tidak sepenuhnya tercakup dalam Polis. Beberapa bidang yang diperdebatkan yaitu sebagai berikut:
KEBAKARAN: Kehancuran dgn kata lain kerusakan properti yang diasuransikan oleh fermentasi sendiri, pemanasan alami alias pembakaran spontan dengan kata lain proses pemanasan atau pengeringan apa pun tidak dapat dianggap sebagai kerusakan kelanjutan kebakaran. Misalnya, cat atau bahan kimia di penghasil yang memperoleh perlakuan tidak adem beserta akibatnya rusak sebab api tidak ditutup. Lebih lanjut, pembakaran properti yang diasuransikan atas perintah Badan Publik mana pun dikecualikan dari cakupan pertanggungan.
PENCAHAYAAN: Petir bisa memicu kerusakan dampak kebakaran atau jenis kerusakan lainnya, seperti atap yang pecah sebab cerobong asap yang tersandung tersambar petir dgn kata lain retakan pd tempat tinggal akibat sambaran petir. Baik kebakaran & rupa kerusakan lain yang disebabkan oleh petir dilindungi oleh kebijakan.
KERUSAKAN PESAWAT UDARA: Kehilangan alias kerusakan properti (oleh api atau lainnya) yang secara kontan disebabkan oleh pesawat dan alat udara lainnya dengan / atau persediaan yang dijatuhkan di sana dilindungi. Namun, kehancuran dengan kata lain kerusakan kelanjutan gelombang tekanan yang disebabkan oleh pesawat yang melaju dgn kecepatan supersonik tidak termasuk dlm cakupan kebijakan ini.
KERUSAKAN, STRIKES, KERUSAKAN BERBAHAYA DAN TERORISME: Tindakan setiap orang yang mengambil bagian bersama orang lain dalam setiap gangguan perdamaian publik (selain perang, invasi, pemberontakan, keributan sipil, dll.) Ditafsirkan sebagai kerusuhan, pemogokan, atau teroris aktivitas. Tindakan melanggar hukum tidak hendak tercakup dalam kebijakan.
Badai, siklon, angin topan, badai, badai, tornado, banjir, bersama genangan: Badai, Topan, Topan, Badai, Angin Topan, serta Badai ialah bermacam rupa jenis gangguan alam yang hebat yang disertai dengan petir dgn kata lain angin kencang atau hujan lebat. Banjir alias Genangan terjadi selagi aer naik ke tingkat yang tidak normal. Banjir dengan kata lain genangan seharusnya tidak cukup dipahami dalam pengertian umum, yaitu banjir di sungai dengan kata lain danau, tetapi juga penumpukan aer karena saluran yang tersumbat mau dianggap banjir.
KERUSAKAN DAMPAK: Dampak dari kendaraan alias hewan rel / jalan raya lewat kontak jitu dengan harta benda yang diasuransikan dilindungi. Akan tetapi, kendaraan dengan kata lain hewan tersebut tidak boleh menjadi milik alias dimiliki oleh tertanggung atau penghuni tempat atau karyawan mereka saat bertindak selama wkt kerja mereka.
SUBSIDENSI DAN LONGSOR TANAH MENCIPTAKAN ROKSIDA: Kerusakan dengan kata lain kerusakan yang disebabkan oleh Subsidence area dari situs di mana properti berdiri atau Longsor / Longsor. Sedangkan Subsidence artinya tenggelamnya tanah dengan kata lain bangunan ke tingkat yang lbh rendah, Longslide artinya meluncur ke bawah tanah lazimnya di atas bukit.
Namun, retakan normal, penurunan alias perlapisan pada struktur baru; pemukiman dengan kata lain pergerakan tanah yang dibuat; erosi pantai dengan kata lain sungai; sketsa atau pengerjaan yang rusak dengan kata lain penerapan material yang rusak; beserta pembongkaran, konstruksi, perubahan struktur dengan kata lain perbaikan properti atau profesi tanah atau penggalian, tidak tercakup.

Apa itu PREMI ASURANSI BRINGIN LIFE?
MEMBUAT DAN / ATAU MENGALIRKAN TANGKI AIR, APARATUS DAN PIPA-PIPA: Kehilangan atau kerusakan properti oleh air alias lainnya krn tangki air, peralatan dan pipa yang meledak dengan kata lain meluap secara tidak sengaja.
OPERASI PENGUJIAN SALAH: Kehancuran alias kerusakan, karena benturan atau sebaliknya dari lintasan / proyektil sehubungan dgn operasi pengujian rudal oleh Tertanggung atau siapapun, ditanggung.
KEBOCORAN DARI PEMASANGAN SPRINKLER OTOMATIS: Kerusakan yang disebabkan oleh penyisihan air yang tidak disengaja alias bocor dari instalasi sprinkler otomatis di tempat tertanggung, dijamin. Namun demikian, kehancuran alias kerusakan tersebut disebabkan oleh perbaikan dgn kata lain perubahan pada gedung atau tempat; perbaikan pelepasan alias perpanjangan instalasi sprinkler; & cacat konstruksi yang diketahui oleh tertanggung, tidak ditanggung.
KEBAKARAN BUSH: Ini mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, bagus tidak disengaja dengan kata lain tidak, semak beserta hutan bersama pembukaan kapling dgn api, tetapi tidak termasuk kerusakan atau kerusakan, yang disebabkan oleh Kebakaran Hutan.
RISIKO YANG TIDAK TERCAKUP OLEH KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Klaim yang tidak bisa dipertahankan / tercakup dalam polis ini yakni sebagai berikut:
o Pencurian selama dengan kata lain setelah terjadinya risiko yang diasuransikan
o Bahaya perang dengan kata lain nuklir
o Listrik rusak
o Diperintahkan pembakaran oleh otoritas publik
o Kebakaran bawah tanah
o Kerugian dengan kata lain kerusakan pd bullion, batu mulia, produk antik (nilainya lbh dari Rs.10000), rencana, gambar, uang, surat berharga, buku cek, catatan komputer kecuali jika mereka termasuk secara kategoris.
o Kerugian alias kerusakan properti yang dipindahkan ke daerah lain (kecuali mesin & peralatan untuk pembersihan, perbaikan atau renovasi selama ekstra dari 60 hari).
KARAKTERIKTIK KONTRAK ASURANSI KEBAKARAN
Kontrak insurance kebakaran mendapatkan karakteristik sebagai berikut:
(a) Asuransi kebakaran yaitu kesepakatan pribadi
Kontrak asuransi kebakaran tidak menjamin keamanan properti yang diasuransikan. Tujuannya agar tertanggung tidak memperoleh kerugian sebab kepentingannya atas harta benda yang dipertanggungkan. Oleh karna itu, jika hubungannya dgn harta benda yang diasuransikan berhenti karena dipindahkan ke orang lain, lalu komitmen insurance juga mau berakhir. Hal ini tidak begitu terkait dengan subjek asuransi sehingga sanggup diteruskan secara otomatis kepada pemilik baru kepada siapa subjek tersebut ditransfer. Kontrak insurance kebakaran dengan demikian hanyalah akad pribadi antara tertanggung dan penanggung untuk pembayaran uang. Ini mampu secara sah dilayangkan kepada orang lain hyn dengan persetujuan perusahaan asuransi.
(b) Itu yaitu akad yang utuh & tak terpisahkan.
Jika asuransinya memiliki ikatan dengan isinya dari produk & mesin, akta tersebut secara tegas disetujui untuk bisa dibagi. Dengan demikian, kalau tertanggung bersalah atas pelanggaran pekerjaan terhadap perusahaan insurance sehubungan dengan satu pokok bahasan yang tercakup dlm polis, penanggung dapat menyelamatkan akta secara keseluruhan serta tidak cuman sehubungan dengan materi pokok tertentu, kecuali haknya dibatasi. dengan aturan main kebijakan.
(c) Penyebab kebakaran tidak material
Dalam mengasuransikan terhadap kebakaran, Tertanggung ingin melindunginya dari segala loss alias tekor yang mungkin dideritanya saat terjadi kebakaran, bagaimanapun penyebabnya. Selama tekor terjadi karena kebakaran dalam pengertian polis, dan sampai-sampai penyebab kebakaran secara umum tidak menjelma masalah. Dengan demikian, apakah itu karna api tidak dinyalakan dengan benar alias dinyalakan dgn benar tetapi lalai setelahnya dengan kata lain apakah kebakaran itu disebabkan karna kelalaian tertanggung dengan kata lain pelayannya dengan kata lain orang asing ialah tidak bermanfaat beserta perusahaan insurance bertanggung jawab untuk mengubah kerugian tertanggung. . Dengan tidak adanya penipuan, pemicu serta-merta tekor cuman wajib dilihat.
Namun gara-gara kebakaran menjelma material untuk diteliti
(1). Dimana kebakaran terjadi tak karena kelalaian, tapi oleh disengaja
(2) Dimana kebakaran disebabkan sebab pencetus jatuh dgn pengecualian dalam kontrak.
BATASAN WAKTU

Siapa itu PREMI ASURANSI GARDA OTO 2015?
Asuransi ganti rugi ialah suatu perjanjian oleh penanggung untuk menyampaikan kepada tertanggung suatu hak kontraktual, yang secara prima facie, muncul segera pada waktu tekor yang diderita dampak terjadinya suatu peristiwa yang dipertanggungkan, untuk ditempatkan oleh penanggung pd posisi yang sama di dimana terdakwa seandainya peristiwa itu tidak terjadi tetapi dalam posisi yang lbh baik. Ada pekerjaan utama, yaitu ganti rugi, bersama tanggung jawab sekunder yaitu memposisikan tertanggung dalam posisi sebelum kerugiannya, baik dengan membayarnya dlm total tertentu dengan kata lain mungkin dengan arahan lain. Tetapi fakta bahwa perusahaan asuransi memiliki pilihan tentang arahan dia akan memposisikan tertanggung pada posisi pra-kerugian tidak bermakna bahwa dia tidak berkewajiban untuk mengubah kerugiannya dgn satu atau lain cara, segera tekor itu terjadi. Tanggung jawab utama muncul pd terjadinya peristiwa yang diasuransikan.
SIAPA YANG DAPAT MEMASTIKAN TERHADAP KEBAKARAN?
Hanya mereka yang memiliki keinginan yang sanggup diasuransikan atas sebuah properti yang sanggup mengambil insurance kebakaran. Berikut ini merupakan di antara kelas orang yang telah dianggap memiliki keperluan yang bisa diasuransikan dalam, properti, dan mampu mengasuransikan properti tersebut:
- 1. Pemilik properti, baik owner tunggal, dgn kata lain bersama, dengan kata lain mitra dalam firma yang memiliki properti. Tidaklah mesti bahwa mereka juga wajib memiliki. Dengan demikian, lesser beserta lessee mampu mengasuransikannya secara bersama-sama dengan kata lain secara berat.
- 2. Penjual bersama pembeli mempunyai hak untuk mengasuransikan. Kepentingan vendor berlanjut sampai pengangkutan selesai dan terlebih setelah itu, bila dia memiliki hak gadai vendor yang belum dibayar atasnya.
ORANG YANG TIDAK BERHAK MEMASTIKAN
Orang yang tidak memperoleh pamrih yang sanggup diasuransikan atas suatu properti tidak mampu mengasuransikannya. Sebagai contoh:
- 1. Kreditor tanpa garansi tidak sanggup mengasuransikan harta debitornya, sebab haknya cuma terhadap debitor itu sendiri. Dia bisa, bagaimanapun, mengasuransikan nyawa debitur.
- 2. Seorang pemegang saham di sebuah perusahaan tidak sanggup mengasuransikan properti perusahaan krn ia tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan dalam aset perusahaan apa pun walaupun ia yakni pemegang saham tunggal. Seperti masalah Macaura v. Northen Assurance Co. [4] Macaura. Karena positif sebagai kreditur normal maupun sebagai pemegang saham tidak memiliki pamrih yang mampu diasuransikan di dalamnya.
KONSEP IMAN SEBESARNYA
Karena semua kesepakatan insurance adalah akad dengan itikad baik, pengusul asuransi kebakaran juga berkewajiban positif untuk memaparkan secara lengkap semua fakta material dan tidak membuat kesalahan penyajian dgn kata lain kesalahpahaman apa pun selama negosiasi untuk mendapatkan polis. Kewajiban dgn niat bagus ini berlaku sama bakal perusahaan asuransi dengan tertanggung. Harus ada itikad positive sepenuhnya dari pihak yang terjamin. Kewajiban untuk mengontrol itikad baik dipastikan b mengharuskan pengusul untuk mengumumkan bahwa maklumat dlm formulir proposal yakni benar, bahwa itu hendak berubah fondasi akta dengan bahwa pengumuman yang salah dgn kata lain salah di dalamnya hendak melepaskan kebijakan. Perusahaan asuransi lalu mampu mengandalkan mereka untuk menghitung risiko beserta untuk menetapkan premi yang sesuai serta menerima risiko alias menolaknya.
Pertanyaan-pertanyaan dlm formulir proposal untuk polis kebakaran dibingkai sedemikian rupa untuk mendapatkan semua data yang bahan baku untuk diketahui firma insurance guna menilai risiko dan membetulkan premi, yaitu semua fakta material. Dengan demikian pengusul dituntut juga menyampaikan berita yang berkenaan dengan:
o Nama pengusul, alamat, & pekerjaan
o Uraian tentang pokok bahasan yang mau diasuransikan semata-mata untuk tujuan mengidentifikasinya termasuk,
o Penjelasan tentang bagian di mana ia berada
o Bagaimana properti digunakan, apakah untuk tujuan manufaktur dgn kata lain perdagangan berbahaya. dll
o Apakah sudah diasuransikan
o Dan juga riwayat asuransi pribadi semut termasuk kleim k'lo ada yang diciptakan membeli pengusul, dll.
Terlepas dari pertanyaan dalam formulir proposal, pengusul perlu menyatakan apakah ditanyai dengan kata lain tidak-
- 1. Setiap artikel yang mengindikasikan risiko kebakaran di atas normal;
- 2. Fakta apa pun yang menunjukkan bahwa tanggung jawab perusahaan insurance mungkin extra dari kebanyakan bisa diimpikan seperti adanya manuskrip dengan kata lain dokumen berharga, dll, dan

Dimana AGEN ASURANSI AIA?
Pengusul tidak diwajibkan untuk mengungkapkan-
- 1. Informasi yang mampu dianggap diketahui oleh perusahaan insurance dlm kegiatan usahanya sebagai perusahaan asuransi;
- 2. Fakta yang cenderung menunjukkan bahwa risikonya lbh kecil daripada sebaliknya;
Dengan demikian, terjamin berada di bawah keharusan yang sungguh-sungguh untuk menciptakan pengungkapan penuh fakta bahan baku yang mungkin relevan untuk dipertimbangkan oleh firma insurance saat memutuskan apakah proposal harus diterima dengan kata lain tidak. Saat menjalankan pengungkapan fakta yang relevan,
DOKTRIN PENYEBAB PROXIMATE
Jika ada ekstra dari satu bahaya yang terjadi secara bersamaan atau berturut-turut, akan sulit untuk menghitung kelanjutan relatif dari setiap rawan atau menapis salah satunya sebagai penyebab tekor yang sebenarnya. Dalam kasus seperti itu, doktrin pencetus telak menolong memastikan penyebab loss yang sebenarnya.
Penyebab terdekat didefinisikan dalam Pawsey v. Scottish Union bersama National Ins. Co., [5] sebagai "penyebab aktif dan mempan yang menggerakkan serangkaian peristiwa yang membawa otput tanpa campur tangan kekuatan apa pun yang dimulai dan bekerja secara aktif dari sumber baru serta independen." Itu pemicu yang dominan beserta mangkus walaupun itu enggak yang terdekat dalam waktu. Oleh karna itu, saat suatu loss terjadi, mesti untuk menyelidiki dan menapis apa penyebab telak kerugian tersebut untuk memutuskan apakah perusahaan insurance bertanggung jawab atas tekor tersebut.
PROXIMASI PENYEBAB KERUSAKAN
Kebijakan kebakaran mencakup risiko di mana kerusakan disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran dpt disebabkan oleh petir, ledakan, atau ledakan. Ini mungkin reaksi dari kerusuhan, pemogokan dengan kata lain krn tindakan jahat apa pun. Namun faktor-faktor ini pada akhirnya usah mendatangkan kebakaran dengan api perlu menjelma pencetus spon-tan kerusakan. Oleh karna itu, loss yang disebabkan oleh pencurian properti oleh militan tidak mau tercakup dalam kebijakan kebakaran. Pandangan bahwa tekor tersebut tercakup dalam klausul tindakan jahat dengan oleh krn itu. Perusahaan insurance bertanggung jawab untuk menggenapi claim tersebut tidak bisa dipertahankan, sebab kecuali bersama sampai kebakaran ialah gara-gara telak dari kerusakan, tidak ada kleim berdasarkan kebijakan kebakaran yang dapat dipertahankan. [6 ]
PROSEDUR PENGAMBILAN KEBIJAKAN ASURANSI KEBAKARAN
Langkah-langkah untuk mengambil polis insurance kebakaran disebutkan di bawah ini:
- 1. Pemilihan Perusahaan Asuransi:
- 2. Pengajuan Formulir Proposal:
Ada banyak perusahaan yang menyodorkan insurance kebakaran terhadap kejadian tak terduga. Individu dgn kata lain perusahaan perlu berhati-hati dlm menetapkan perusahaan asuransi. Penilaian kudu bertumpu pd faktor-faktor seperti harapan baik, dan posisi jangka panjang di pasar. Perusahaan asuransi sanggup didekati secara jitu dengan kata lain menggunakan agen, tidak semua di antaranya ditunjuk oleh perusahaan itu sendiri.
Individu dengan kata lain pemilik bisnis perlu menyerahkan formulir proposal yang telah ditentukan lengkap dengan rincian yang diperlukan kepada perusahaan insurance untuk pertimbangan yang tepat & persetujuan selanjutnya. Informasi dalam Formulir Proposal wajib diberikan dengan itikad positif beserta wajib disertai dengan dokumen yang memverifikasi nilai sebenarnya dari properti dgn kata lain barang yang bakal diasuransikan. Sebagian besar perusahaan mendapatkan Formulir Proposal yang dipersonalisasi di mana info yang tepat wajib disediakan.
Setelah Formulir Proposal yang telah diisi diserahkan ke perusahaan asuransi, dan sampai-sampai akan dilakukan survei "di tempat" atas properti dgn kata lain stok yang berubah pokok asuransi. Ini umumnya dilakukan oleh penyidik, dgn kata lain surveyor, yang ditunjuk oleh perusahaan bersama mereka kudu melapor kembali kepada mereka setelah riset bersama survei menyeluruh. Ini bermakna untuk menghitung risiko yang terlibat serta menghitung tingkat premi.
Setelah laporan rinci serta komprehensif diserahkan ke perusahaan insurance oleh surveyor serta petugas terkait, yang pertama membaca Formulir Proposal beserta laporannya dengan teliti. Jika perusahaan yakin bahwa tidak ada kekosongan dengan kata lain games curang alias penipuan yang terlibat, hingga secara resmi "menerima" Formulir Proposal beserta mengarahkan tertanggung untuk membayar premi pertama kepada perusahaan. Perlu dicatat bahwa polis insurance dimulai setelah pembayaran dan penerimaan premi masing-masing oleh tertanggung & perusahaan. Perusahaan Asuransi menerbitkan Cover Note setelah premi pertama diterima.
PROSEDUR PENERIMAAN PEMBERITAHUAN KERUGIAN
Pada saat menerima pemberitahuan kerugian, perusahaan insurance meminta tertanggung untuk mengasihkan rincian yang tentang dgn tekor dalam klaim dari yang berkaitan dgn artikel berikut-
- 1. Keadaan beserta penyebab kebakaran;
- 2. Hunian bersama situasi tempat terjadinya kebakaran;

Kapan AGEN ASURANSI GAK KAYA NGAPAIN AJA?
Memberikan data yang tentang dgn kleim juga adalah kondisi preseden untuk pekerjaan perusahaan asuransi. Informasi di atas mau memungkinkan perusahaan insurance untuk memverifikasi apakah-
(1) Kebijakan tersebut berlaku;
(2) Bahaya yang mengakibatkan loss merupakan risiko yang diasuransikan;
(3) Harta rusak alias hilang ialah harta benda yang diasuransikan.
Aturan untuk rekaan value properti
Nilai properti yang diasuransikan adalah-
1) Nilainya pada saat kerugian, dan
2) Di tempat kerugian, dan
3) Nilainya yang nyata dengan kata lain intrinsik tanpa memperhatikan nilai sentimentalnya. Kehilangan untung prospektif alias tekor konsekuensial lainnya tidak diperhitungkan.
PENGAJUAN KLAIM
Bagaimana klaim muncul?
Setelah kesepakatan insurance kebakaran muncul, kleim sanggup timbul krn pengoperasian satu dgn kata lain lebih risiko yang diasuransikan pada properti yang tidak dijamin. Selain itu mungkin ada satu dgn kata lain extra bahaya yang tidak diasuransikan yang juga beroperasi secara bersamaan dgn kata lain berturut-turut dari properti tersebut. Agar klaim valid, persyaratan berikut wajib dipenuhi:
- 1. Terjadinya perlu terjadi krn pengoperasian suatu rawan yang diasuransikan alias di mana resiko yang diasuransikan bersama resiko lainnya beroperasi, penyebab loss yang dominan atau efisien pasti adalah rawan yang diasuransikan;
- 2. Operasi rawan tidak boleh berada dalam lingkup pengecualian kebijakan;
FAKTA MATERIAL DALAM ASURANSI KEBAKARAN: KEYAKINAN SEBELUMNYA TERGUGAT
Catatan kriminal dari seorang tertanggung dpt mempengaruhi moral hazard, yang harus dinilai oleh perusahaan asuransi, dan tidak diungkapkannya tindak pidana serius seperti perampokan oleh penggugat hendak menjadi material non-disclosure.
TUGAS TERTANGGUNG JAWAB KEBAKARAN, TUGAS TERSIRAT

Bagaimana CARA MENJADI AGEN ASURANSI ZURICH?
Pada saat terjadi kebakaran, tertanggung wajib mengerjakan kewajibannya untuk menjaga itikad positive terhadap perusahaan asuransi dengan untuk itu tertanggung perlu melakukan yang terbaik untuk menghindarkan alias meminimalkan kerugian. Untuk tujuan ini ia harus (1) mengambil semua tindakan yang wajar untuk memadamkan api dgn kata lain mencegah penyebarannya, beserta (2) mendukung pemadam kebakaran bersama yang lainnya dalam upaya mereka untuk melakukannya dengan cara apa pun yang tidak menghalangi mereka.
Dengan benda ini harta yang diasuransikan sanggup dipindahkan ke tempat yang aman. Segala tekor dgn kata lain kerusakan yang mungkin dialami harta benda yang diasuransikan selama upaya untuk memadamkan api atau selama pemindahannya ke tempat aman, dll., Akan dianggap sebagai loss yang kira-kira disebabkan oleh api.
Jika tertanggung gagal dlm tugasnya dengan sengaja bersama dengan demikian menaikkan beban perusahaan asuransi, tertanggung mau dicabut haknya untuk memulihkan ganti rugi apapun berdasarkan polis. [7]
HAK PENANGGUNG JAWAB ATAS KEBAKARAN
(A) Hak Tersirat
Sesuai dgn tugas tertanggung hingga perusahaan insurance memiliki hak menurut hukum, mengingat tanggung jawab yang telah mereka lakukan untuk mengganti tekor tertanggung. Dengan demikian perusahaan asuransi mendapatkan hak untuk-
o Mengambil tindakan yang wajar untuk memadamkan api & meminimalkan tekor harta benda, dan
o Untuk tujuan itu, untuk memasuki dan memperoleh properti.
Penanggung akan bertanggung jawab untuk membereskan semua kerusakan yang mungkin dialami properti selama langkah-langkah yang diambil untuk memadamkan api dan selama itu dimiliki, krn semua itu dianggap sebagai konsekuensi alami bersama tepat dari kebakaran; oleh krn itu telah diadakan dalam persoalan Ahmedbhoy Habibhoy v. Bombay Fire Marine Ins. Co [8] bahwa tingkat kerusakan yang berasal dari resiko yang diasuransikan perlu dinilai pada waktu perusahaan asuransi menyerahkan lagi bersama tanpa pd saat ancaman berhenti.
(B) Kerugian yang disebabkan oleh langkah-langkah yang diambil untuk mencegah risiko
Kerusakan yang diderita karena tindakan yang diambil untuk mengelakkan risiko yang diasuransikan bukanlah konsekuensi dari risiko tersebut bersama tidak dapat dipulihkan kecuali risiko yang diasuransikan mulai beroperasi. Dalam kondisi Liverpool beserta London dengan Globe Insurance Co. Ltd v. Canadian General Electric Co. Ltd., [9] Mahkamah Agung Kanada menyampaikan bahwa "kerugian tersebut disebabkan oleh keyakinan keliru petugas pemadam kebakaran bahwa tindakan mereka diperlukan untuk menghindari ledakan, dengan tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang hyn mencakup kerusakan yang disebabkan oleh ledakan kebakaran., serta tekor tidak dpt dipulihkan berdasarkan polis asuransi, yang cukup mencakup kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran dgn kata lain ledakan. "
(C) Hak Ekspres
Kondisi 5- untuk membentengi hak-haknya dgn positive perusahaan insurance telah menetapkan hak yang lebih bagus secara tegas dlm situasi ini yang dengannya kalau terjadi kerusakan dengan kata lain kerusakan, penanggung dengan setiap orang yang diberi wewenang oleh penanggung mampu memasuki, mengambil alias menjaga kepemilikan gedung. dgn kata lain tempat di mana kerusakan telah terjadi dgn kata lain mengharuskan untuk dikirimkan kepada mereka bersama menanganinya untuk semua tujuan yang wajar seperti memeriksa, mengatur, memindahkan alias menawarkan produk alias menghapuskan keadaan yang sama untuk akun yang berkepentingan.
Kapan serta gimana kleim dibuat?
Apabila terjadi kerugian kebakaran yang ditanggung oleh polis asuransi kebakaran, Tertanggung wajib segera memberitahukannya kepada perusahaan asuransi. Dalam waktu 15 24 hour setelah terjadinya kerugian tersebut, Tertanggung wajib mengajukan claim secara tertulis dgn menghadiahkan rincian kerusakan dan perkiraan nilainya. Rincian insurance lain pd properti yang sama juga harus diumumkan.
Tertanggung perlu memperoleh beserta menghasilkan, dengan bujet sendiri, dokumen seperti rencana, buku rekening, laporan investigasi, dll. Atas permintaan perusahaan asuransi.
BAGAIMANA ASURANSI DAPAT BERHENTI?
Asuransi dlm polis kebakaran dapat stop dlm salah satu suasana berikut, yaitu:
(1) Penanggung mencegah polis dgn dalih Tertanggung menciptakan representasi yang keliru, salah uraian atau tidak diungkapkannya materi tertentu;
(2) Jika ada jatuhnya dengan kata lain perpindahan dari setiap rumah alias tempat tinggal yang diasuransikan dgn kata lain bagiannya, hingga pada saat berakhirnya tujuh 24 hour dari mana, kecuali kalau jatuhnya alias perpindahan itu disebabkan oleh tindakan dari setiap resiko yang dipertanggungkan; walau demikian, asuransi bisa dihidupkan kembali dengan persyaratan yang direvisi kalo pemberitahuan cepat disampaikan kepada perusahaan segera setelah kejadian tersebut terjadi;
(3) Asuransi sanggup diakhiri bila saja atas permintaan tertanggung bersama atas pilihan perusahaan pada 15 24 jam pemberitahuan sebelumnya kepada tertanggung.
KESIMPULAN
Properti berwujud terkena bermacam-macam risiko seperti kebakaran, banjir, ledakan, gempa bumi, kerusuhan & perang, dll. Dan proteksi asuransi mampu dimiliki terhadap sebagian gede risiko ini secara terpisah dgn kata lain dalam kombinasi. Bentuk sampul diekspresikan sangat banyak & beragam. Asuransi kebakaran dlm pengertian yang ketat berhubungan dengan pemberian sekuriti terhadap kebakaran dan kebakaran saja. Jadi saat menyampaikan polis asuransi kebakaran semua persyaratan kudu dipenuhi. Tertanggung berada di bawah komitmen moral beserta hukum untuk memiliki itikad yang benar-benar bagus bersama perlu mengatakan fakta yang benar dengan nggak sekadar kilah tidak original hanya dengan keserakahan untuk menerima kembali uang. Selanjutnya semua polis asuransi menopang dalam pembangunan negeri berkembang. Karenanya perusahaan asuransi memperoleh beban untuk membantu tertanggung kala tertanggung dalam kesulitan.
JADI AGEN ASURANSI UMUM
Kota Tebelian